Kabupaten Bandung Qjabar – Pemerintah Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, menyerahkan bantuan kepada 446 penerima manfaat yang mendapatkan 10 kg/perorang, ini merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme akun elektronik, ini merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, yang diberikan pemerintah pada masyarakat kurang mampu setiap bulan.Bantuan ini disalurkan melalui mekanisme akun elektronik.
Bertempat di Gor Desa Padasuka telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Cadangan Beras (CBP) tahap ke-8 berupa beras 10 kg yang dimulai pukul 08.00 wib s/d selesai. Bantuan ini bersumber dari Kemensos dan bantuan tersebut di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), Rabu 11 Desember 2024.
Dikatakan kepala Desa Padasuka H.Dedi Supriadi Program ini dilakukan melalui beberapa jalur distribusi, seperti kantor pos, posko bantuan sosial, atau langsung ke desa atau kelurahan setempat. Penerima diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan KK untuk verifikasi data. Dengan adanya bantuan beras 10 kg ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan ketahanan pangan masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan gizi dasar keluarga yang membutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui status bantuan tersebut.
Program Bantuan Sosial Beras 10 Kg adalah inisiatif pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dengan memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Tujuannya adalah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, mengurangi beban pengeluaran, dan memperkuat solidaritas sosial di tengah situasi sulit. Program ini direncanakan berlangsung hingga Desember 2024 dengan penyaluran setiap dua bulan sekali pada Agustus, Oktober, dan Desember. Kategori penerima meliputi penerima PKH, BPNT, dan KPM balita atau yang berisiko stunting, dengan syarat utama adalah WNI, memiliki KK dan KTP yang masih berlaku, tergolong miskin, tidak menjadi ASN, Polri, atau TNI, dan terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Dengan bantuan tersebut bisa sedikit meringankan beban masyarakat terutama kebutuhan pokoknya dan bantuan seperti ini sangat di butuhkan di tengah semakin melonjaknya harga kebutuhan pokok. Dalam penyaluran beras kali ini diberikan kepada 446 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pungkas H. Dedi.
Reporter : Yun.s