Kota Tasikmalaya, Qjabar – Bertempat di Rumah Makan Saung Sambel Hejo dibilangan Tamansari Kota Tasikmalaya pada Kamis (20 Februari 2025) BAZNAS Kota Tasikmalaya mengadakan silaturahmi dengan para UPZ se-Kota Tasikmalaya. Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan Zakat di Kota Tasikmalaya.
Dalam wawancaranya Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya H Nasihin mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin menjelang Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan membagikan sebanyak 12500 paket sembako untuk miskin ekstrim yang kedua BAZNAS merencanakan untuk guru mengaji kita merencanakan 1000 guru ngaji masing-masing besarannya Rp 250.000.-, yang ketiga BAZNAS merencanakan untuk santunan yatim besarannya masing-masing Rp 100.000.-. Kegiatan Romadhon akan melaksanakan Wakaf Al-Qur’an, kami akan mengajak seluruh Muzaki (pemberi Zakat) dibulan Ramadhan adalah waktunya untuk menyampaikan zakatnya.
Lebih lanjut dia mengatakan salah satu tugas UPZ adalah mengajak para Muzaki di lingkungannya untuk menyerahkan Zakatnya. Ke depannya mudah-mudahan dengan optimalisasi Zakat ini dapat menghasilkan zakat sesuai dengan target yang ditentukan.
Potensi Zakat Maal atau Zakat Harta untuk Kota Tasikmalaya hasil kajian dari Badan Pusat Statistik Jawa Barat serta survey ke lapangan pertahun ada Rp 114 Milyar. sedangkan kita di akhir tahun 2024 terkumpul Rp 7 Milyar lebih sangat jauh dari yang ditargetkan oleh BPS Jawa Barat.
Maka dari itu kami harus betul-betul bergerak terminal para UPZ harus terus bergerak dan diberdayakan dengan target Rp 7, 5 Juta perbulan. Seluruh pendapatan kami dari tahun pertahun meningkat Rp 1 Milyar yang belum melibatkan UPZ.
Dengan melibatkan UPZ seluruhnya kami BAZNAS Kota Tasikmalaya menargetkan Rp 9 Milyar pertahun berdasarkan hasil Rakorda dengan persentase 86 persen ada peningkatan.
Harapannya dengan Pelantikan Walikota yang baru ada peningkatan yang signifikan karena dalam rapatnya muncul peningkatan Zakat, Infaq dan Sodakoh. Mudah-mudahan ada sinergis dengan BAZNAS dan akan timbul kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat hartanya di BAZNAS.
Yang selanjutnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yaitu besarannya untuk Zakat Fitrah adalah 2,5 Kg atau 3,5 liter beras yang apabila dikonversikan kepada uang yaitu sejumlah Rp. 15.000/Kg dengan jumlah total Rp 37.500/per jiwa dikali dengan seluruh warga Kota Tasikmalaya.
Dari data yang ada diatas kami BAZNAS Kota Tasikmalaya dengan mengundang berbagai elemen yang berkepentingan yang dengan tujuan ingin lebih awal melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kementerian Agama Kota Tasikmalaya Ketua MUI Kota Tasikmalaya, MUI Kecamatan se-Kota Tasikmalaya, serta mengundang para UPZ se-Kota Tasikmalaya dan Ormas Islam se-Kota
Reporter : Irfan