Kabupaten Bandung Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Tedi Supriadi dalam musrenbang di Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung (24/2/2025) menyampaikan, ada dua sisi yang berbeda, musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) buten up yang murni, kalau dewan e-fokir melalui reses jadi ini kan beda, jadi e-fokir ini untuk mengkaper aspirasi masyarakat yang tidak teradopsi oleh musrenbang.

Tapi dari sisi fungsi dari legal dewan yaitu pengawasan, dalam arti bagaimana mekanisme musrenbang ?, untuk yang lainnya anggota dewan bisa bersilatuhrahmi selain dari reses, dan ini harus sinergis agar apa yang diharapkan bisa tercapai, yang jelas saya selaku anggota dewan harus ketemu dengan semua masyarakat yang ada di Dapil 2 yang terdiri dari wilayah Kecamatan Margahayu, Dayeuhkolot, Margaasih dan Kecamatan Katapang, tentunya akan bersikap akomodatif dan koopratif tentang aspirasi yang berkembang di masyarakat.

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *