Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, — Dengan di ketok palunya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No.132/PHPU/.BUP-XXIII/2025 terkait sidang PHPU untuk Kabupaten Tasikmalaya, yang mana isi dalam Amar Putusan tersebut bahwasanya H. Ade Sugianto di diskualifikasi sebagai pemenang dari perhelatan PILKADA 2024. MK lewat Amar Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Bukannya sudah kami peringatkan lewat Surat Tanggapan Masyarakat pada saat penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Tapi kenapa pada waktu tanggapan dari kami tidak diindahkan sama sekali?” Ucap Farhan Abdul Aziz (Ketua NFT). Jumat (28/2/2025).
Ketua Navigation For Transformation (NFT) Farhan Abdul Aziz mengatakan bahwasanya dirinya sempat melampirkan surat tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya. Isi dalam surat tanggapan yang Farhan lampirkan ialah memerintahkan KPU untuk mempertimbangkan serta berani menolak Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang cacat administrasi.
“Telah jelas waktu itu kami sampaikan kepada KPU supaya mempertimbangkan serta berani menolak Calon Bupati dan Wakil Bupati yang cacat administrasi. Kalau sudah seperti ini (PSU) kan semua yang repot. Efek domino nya adalah pemborosan anggaran,” Ujarnya.
“Dalam hal ini saya atas nama Navigation For Transformation (NFT) menuntut kepada Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mundur dari jabatannya dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian ini. Karena secara tidak langsung telah merugikan keuangan negara,” Tegas Farhan.
Kendati demikian lanjut Farhan mengatakan, Dana untuk penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya ditaksir memakan anggaran sebesar 60 Miliar.
“Tentu anggaran sebesar itu seharusnya bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat seperti memperbaiki jalan rusak, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, dan lain sebagainya,” Tuturnya.
“Ini adalah sejarah gelap bagi kabupaten Tasikmalaya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Agenda PSU yang harus selesai dalam kurun waktu 60 hari kedepan harus di awasi langsung oleh masyarakat, jangan sampai ada noda baru yang merugikan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” Pungkasnya.
Reporter : day