Kabupaten Bandung Qjabar – Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil kab.Bandung dari fraksi Nasdem mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung,Rabu 19 Maret 2025.
Hadir pada kesempatan kali ini Dra. Hj. Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Kepala desa Cukanggenteng, kader PKK, Rt/Rw, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para tamu undangan lainnya.
Dikatakan Tia Fitriani pelaku ekonomi kreatif yang ada di jawa barat khususnya di kabupaten Bandung cukup berpotensi menyerap tenaga kerja cukup besar, ada berbagai produk yang bisa dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif.
Produk ekonomi kreatif adalah hasil karya yang bernilai ekonomi dan didasarkan pada kreativitas. Contoh produk ekonomi kreatif di Indonesia antara lain:
Batik, Kuliner tradisional, Seni rupa, Film, Fashion, Pariwisata kreatif, Kerajinan tangan, Musik, Game atau aplikasi, Fotografi.
Ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan aset kreatif. Aset kreatif tersebut berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
“Produk ekonomi kreatif adalah produk yang dihasilkan dari berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, fashion, dan seni rupa”.
Ditambahkan Tia Fitriani Di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2017 pasal (3) menyebutkan, tujuan Perda ini untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif serta memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi.
Kemudian mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan, mendorong terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah provinsi untuk melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif dan memanfaatkan secara aset kreatif serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
Selain itu, Perda ini juga mendorong perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam dan budaya bagi industri kreatif secara berkelanjutan.
Bahkan, aturan ini mengarahkan terbentuknya kelembagaan ekonomi kreatif daerah serta mewujudkan kota kreatif yang mendukung pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
“Berharap, melalui sosialisasi ini daerah yang saya kunjungi bisa lebih kreatif, bisa lebih maju dan potensi yang ada bisa tergali oleh masyarakat, ” pungkasnya.
Reporter : Yun.s