Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, — Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang mempersiapkan kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal itu di akibatkan dari putusan MK No.132?PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mana putusan tersebut mendiskualifikasi Calon Bupati yang menang dalam kontestasi pilkada kabupaten Tasikmalaya 2024 atas nama H. Ade Sugianto, S.IP.
Maka demikian partai pengusung dan pendukung dari Calon Bupati H. Ade Sugianto, S.IP. harus segera menggantinya jika ingin terus ikut berkontestasi dalam momentum PSU. Pada akhirmya partai pengusung mengganti calon kandidatnya, mereka menunjuk Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn. yang mana beliau adalah caleg terpilih pada PEMILU 2024 dan telah dilantik secara sah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI-P periode 2024-2029.
Kendati dirinya akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dalam kontestasi PSU ini menggantikan H. Ade Sugianto, S.IP. yang telah terdiskualifikasi oleh MK. Maka pada tanggal 3 Maret 2025 Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn. pun mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena hal itu adalah salah satu syarat yang harus di penuhi oleh dirinya untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati pengganti.
Namun sayangnya pada hari jumat per tanggal 21 Maret 2025, Mahkamah Konstitusi mengetok palu Putusannya No.176/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menyatakan bahwa pada Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PEMILU) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
“Kalau kita merujuk pada putusan MK yang baru ini diputuskan pada tanggal 21 Maret 2025 yaitu putusan No.176/PUU-XXII/2024, pada pokoknya saya menafsirkan bahwa tidak boleh seorang anggota legislatif terpilih apalagi sudah dilantik melakukan pengunduran diri dengan alasan selain dari amar putusan tersebut, salah satunya tidak boleh alasannya karena akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Karena dalam isi amar putusannya tertulis “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara”. Kita lihat apakah calon tersebut mencalonkan diri karena ditugaskan oleh negara?” Tutur Farhan Abdul Aziz selaku Ketua organisasi Navigation For Transformation (NFT) Kabupaten Tasikmalaya kepada awak media. Minggu (23/3/2025). Ia menyoroti salah satu calon yang berasal dari anggota legislatif yang telah dilantik.
Selain itu Farhan juga memperingatkan secara tegas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk berhati-hati dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada momentum PSU kali ini. “Dengan diketok palunya Putusan MK yang baru ini, tentunya KPU harus sangat berhati-hati dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada agenda pemungutan suara ulang (PSU) ini. Jangan sampai terjadi lagi PSU jilid 2.
Karena masyarakat kabupaten Tasikmalaya sudah jenuh dengan dinamika pilkada ini, juga bisa kita bayangkan jika PSU jilid 2 ternyata terjadi tentu masyarakat akan merasa kecewa dan akan menyebabkan kerugian keuangan negara kembali. Bukannya PSU yang ini saja Pemerintah Daerah kocar-kacir untuk mencari pembiayaannya?” Lanjut Farhan.
Kejenuhan dan kekecewaan masyarakat terhadap sinetron PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2024 akan semakin menjadi-jadi jika seandainya tim penyelenggara PSU tidak optimal dan tidak berhati-hati lagi dalam memutuskan setiap keputusannya. Karena dengan memaksakan meloloskan calon yang bertentangan lagi dengan aturan akan menyebabkan PSU jilid 2 dan hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara berkali-kali.
“Bukannya KPU Kabupaten Tasikmalaya juga memiliki divisi hukum? Maka tentunya akan dan harus bisa optimalkan dalam memutuskan setiap keputusannya? minimal mempunyai insting dan pengetahuan yang kuat dalam menafsirkan aturan-aturan kepemiluan.” ujar Farhan.
“Kami mengingatkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya bahwa dirinya harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang tertuang pada Pasal 2 PerKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan jangan sampai ada oknum KPU yang berpihak pada salah satu pasangan calon, KPU harus netral dan bersih. Harus di ingat juga bahwa putusan MK itu bersifat Final dan mengikat.” pungkasnya. (day)