Kabupaten Bandung Qjabar – Pemerintah Desa Sangkanhurip Mengadakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Rencana Tentang Pemekaran Desa Tahun 2025 , Kegiatan tersebut berlangsung di kampung Buhun Kp. Junti Hilir Desa Sangkanhurip Kecamatan katapang Kabupaten Bandung, Senin 24 Maret 2025.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Sangkanhurip H. Aan Tirta Gandana S.Sos.,SH (Appa Bhantar), Anggota DPRD Kabupaten Bandung Ir.Aep Dedi , Unsur BPD, ketua Rw, tokoh masyarakat, tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LPM serta tamu undangan lainnya.

Pada sambutannya kepala Desa Sangkanhurip H. Aan Tirta Gandana.S.Sos.,SH mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah bisa hadir pada kegiatan Musdesus, Alhamdulillah pada hari ini 24 Maret 2025 kami mengadakan musyawarah desa khusus yang akan membahas tentang rencana tentang pemekaran desa dengan pertimbangan jumlah jiwa yang ada di desa Sangkanhurip sudah melebihi yaitu kurang lebih 36.559 jiwa dan membahas batas wilayah dengan rencana nama desa baru yaitu “Mekar Hurip”

“Pemilihan nama tersebut diambil dari dua nama Pemekaran dan Sangkanhurip”.

Desa Sangkanhurip yang berada di kecamatan katapang kabupaten Bandung yang terdiri dari 7 dusun 30 Rukun warga (Rw) dan 114 Rukun tetangga (Rt) dengan luas wilayah 307 Hektar, dengan jumlah penduduk 36.559 jiwa Desa Sangkanhurip termasuk salah satu Desa terpadat di kabupaten Bandung hal ini sudah sangat pantas Desa Sangkanhurip untuk di mekarkan dan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa.

Mengenai pemekaran Desa sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa , UU ini juga mengatur tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Syarat pemekaran desa Desa pemekaran juga harus memiliki minimal 6.000 jiwa dan 1200 KK.

Selain jumlah penduduk, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi untuk membentuk desa, di antaranya:

Batas usia desa induk minimal 5 tahun sejak pembentukan

Memiliki wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah

Memiliki sosial budaya dan potensi

Memiliki tempat ibadah dan titik pertemuan utama

Mematuhi prosedur dan mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU.

Ada pertimbangan lain diantaranya dengan adanya pemekaran desa adalah dengan perhitungan aset area desa,carik desa dan pertanahan desa akan dilakukan kajian secara profesional dan di bawah pendampingan dan supervisi dari pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Bandung dan hal tersebut sudah di rapatkan dengan BPD Desa Sangkanhurip dua tahun kebelakang.

Ditambahkan Kepala Desa Sangkanhurip Aan Tirta Gandana dengan diadakannya Musdesus pemekaran desa ini ibarat gayung bersambut bagi desa Sangkanhurip bersama pemerintah kabupaten bandung ini karena tanpa sebab , karena jumlah penduduk desa Sangkanhurip sudah overload untuk itu sangat diperlukan pemekaran desa dan semoga di tahun 2025 ini desa Sangkanhurip diprioritaskan untuk dimekarkan.

Adapun setelah terjadi pemekaran desa, yang nantinya apapun nama desa pemekaran bisa dimusyawarahkan kembali bersama tokoh masyarakat.

Tujuan dari pemekaran desa adalah yakni  mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik, “Ini penting diingatkan, karena bukan mustahil tujuannya bergeser. Bukan sekedar ingin mempercepat pembangunan desa”.

Secara prinsip pemekaran desa dibenarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU tentang Desa. Tujuan pemekarannya harus berdasarkan urgensi semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas desa itu sendiri.

Tentunya agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan upaya mengejar dana desa atau kepentingan politik.  Sebab percepatan pembangunan tidak akan terwujud apabila dalam proses pemekaran terselip niat terselubung lain.

Ditambahkan tokoh masyarakat H.Dedi dengan diadakannya Musdesus Tentang pemekaran desa saya selaku tokoh masyarakat menyambut baik dengan adanya rencana pemekaran desa , karena dengan dimekarkan nya desa pelayanan kepada publik bisa maksimal dan pembangunan bisa cepat terlaksana.

Dengan perkataan lain, hakikat pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah.

Dalam kehidupan berpemerintahan, disadari disatu pihak tuntutan kebutuhan masyarakat makin lama semakin meningkat dan kompleks, sementara pada sisi yang lain, kinerja Pemerintah untuk memenuhi segala tuntutan kebutuhan masyarakat tersebut harus diakui belum optimal oleh karena berbagai alasan baik alasan lokasional, alasan keterbatasan sumber daya maupun teknis administratif dan sebagainya. Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan berotonomi, pungkasnya.

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *