Subang-QJabar.Com | Pasca pengeroyokan terhadap jurnalis media online Hadejabar(Hadi hadian)saat melaksanakan tugas jurnalistiknya ke perusahan Kandang ayam petelur di Kampung Cipueris,Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang,Rabu 9 April 2025.
Pihak aparat penegak hukum dari Polres Subang bergerak dengan cepat dan tidak butuh waktu lama sudah menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut.
Jum’at 11 April 2025 para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 5 orang sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian resort Subang saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H.
Dari kelima pelaku pengeroyokan merupakan pekerja kandang ayam diantaranya berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20). Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
Untuk kelanjutan proses hukum bagi para pelaku, pihak kepolisian sudah menyita barang bukti berupa pakaian korban saat menjadi bulan bulanan para pelaku.
Reporter:Sutia.