Kab.Bandung Qjabar – Ketua Pansus II, yang juga Sekretaris Komisi B, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Dadang Suryana S. Ip, saat berada di Kediamanya Jl. Mahmud Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (13/4/2025) mengatakan, kaitan Pansus II yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Rancangan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung.

Kebetulan saya diamanahi sebagai Ketua Pansus II, dengan beranggotakan 18 orang anggota dewan dari berbagai partai, totalnya 19 orang anggota dewan, Alhamdulilah selama dua hari berjalan dalam Pembahasannya, Raperda tentang bangunan gedung ini adalah inisiatif dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung.

Ini memang tujuannya bagus, salah satunya adalah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana sebagaimana kita ketahui bersama bahwa bangunan gedung ini adalah merupakan yang tadinya adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sekarang berubah Perda Pembagunan Gedung, dasarnya adalah Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan PP Nomor 16 tahun 2021 tentang PBG.

Dimana kaitan dengan ada peralihan dari pada ijin mendirikan bangunan menjadi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, dan ini bagus mudah – mudahan dengan dibentuknya Pansus BG ini betul – betul bisa, yang lebih pokok 1. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), 2. Yang menjadi sasaran itu adalah kaitan dengan kwalitas bangunan yang ada di Kabupaten Bandung. Sebagaimana kita ketahui pengelolaan bangunan dan gedung di Kabupaten Bandung ini sangat kurang resrepertif/kurang begitu bagus dalam pengelolaannya, mudah – mudahan yang nanti diresmikannya Perda tentang bagunan dan gedung ini, kwalitas bangunan yang didirikan baik pemukiman maupun industri bisa lebih meningkat kwalitasnya untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung.

Karena banyak kejadian bangunan yang begitu saja bisa roboh ridak ada bencana (gempa) tapi bisa roboh, seperti halnya diwilayah Desa Sukamenak, makanya harapanya betul – betul kwalitas bangunan bisa terpantau oleh dinas terkait sesuai dengan speck yang memang ditentukan di Pemda Kabupaten Bandung, sekali lagi pembahasan tentang bangunan gedung ini lumayan alot karena terdiri dari 9 bab dan 165 pasal, dan ada hal – hal yang memang menurut kami di Pansus II belum terakomodir di Rancangan Peraturan Daerah, dan kemungkinan di hari ketiga tepatnya hari Senin (14/4/2025) hari terakhir pembahasan mudah – mudahan bisa di sinkronisasi antara Raperda yang sudah diajukan oleh pengusung dalam hal ini Dinas PUTR dengan kepentingan – kepentingan, baik kepentingan masyarakat secara individual/kelompok untuk lebih meningkatkan kwalitas gedung demi keselamatan para pemilik gedung itu sendiri.

Perlu juga diketahui, di Pansus II termasuk dari rekan – rekan kami ada penekanan dimana apabila sudah di sahkannya Perda bangunan gedung ini harus disosialisasikan pada masyarakat, jadi kami harap aturan ini harus betul – betul disosialisasikan pada masyarakat sehingga maksud dan tujuan dibentuknya Raperda ini bisa tercapai, baik untuk peningkatan PAD ataupun untuk peningkatan kwalitas bangunan dan keselamatan pemilik bangunan itu sendiri dan juga kaitan dengan tertib pengelolaan bangunan gedung yang ada di Kabupaten Bandung dalam artian tertib kawasannya, tertib strukturnya dan tertib kwalitasnya, tidak asal – asalan dalam mendirikan bangunan itu dan betul – betul memperhatikan keselamatan pemilik gedungnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *