Gelar Silaturahmi Bersama Sekda, Ormas Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya, Siap Bersinergi Untuk Kemajuan Daerah 

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, – Dalam upaya menjalin sinergitas antara organisasi masyarakat dengan Pemerintah Daerah. Ormas BRIGEZ DPW Kabupaten Tasikmalaya gelar silaturahmi dengan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya dihadiri oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya beserta jajarannya, Ketua DPW BRIGEZ Indonesia Didang, beserta jajaran pengurus BRIGEZ DPW Kabupaten Tasikmalaya,” Kamis 16/01/2025)

Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Zen mengatakan ini menjadi momen penting untuk membangun komunikasi yang baik untuk membangun kemajuan daerah. Sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat itu penting

Saya senang dan berterima kasih atas kunjungan silaturahmi Ormas Brigez DPW Kabupaten Tasikmalaya beserta jajaran pengurus, saya merasa diberikan vitamin baru,” Ucapnya.

Pasalnya peran BRIGEZ di Kabupaten Tasikmalaya selama ini sangat aktif dalam membantu keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karenanya, keberadaan BRIGEZ juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana kondusif dalam rangka menjaga stabilitas politik dan sosial,” Ujar Zen.

“Lanjut Ia mengatakan Ia berharap kiranya sinergi dalam memajukan Kabupaten Tasikmalaya selama ini dapat terus berkelanjutan, dan pengabdian kita kepada masyarakat terus dilanjutkan.

Ormas Brigez memiliki peran dalam menjembatani, memperjuangkan dan membela kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dirinya berupaya untuk membuka ruang bagi Ormas untuk bersinergi bersama-sama pemerintah daerah menjadi bagian pembangunan daerah,” Terang Dia.

Sementara itu ditempat yang sama Ketua BRIGEZ DPW Kabupaten Tasikmalaya Tasikmalaya Didang mengatakan kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat hubungan sinergitas Ormas Brigez dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sehingga tercipta kolaborasi yang saling mendukung untuk kemajuan bersama,” Ucap Didang.

“Kami siap mendukung program-program Pemerintah Daerah, Karena sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan organisasi masyarakat (Ormas) itu penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas program pembangunan untuk kemajuan daerah,” Pungkasnya. (***)

 

 

 

 

Bukti Lemah dan Tidak Terbukti, MK Diminta Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

JAKARTA Qjabar – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Pasalnya, dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kedua menyatakan sah serta tetp berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 2471 tahun 2024 tentang penetapan bupati dan wakil bupati bandung,” ujar Donal Fariz dalam sidang pembacaan eksepsi, Jum’at (17/1/2025).

“Dan ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” tambahnya.

Selain itu dalam eksepsi, tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Donal Fariz menyatakan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 bahwa pada dalil yang telah disampaikan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan yaitu gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Donal.

Selain itu, berkaitan dengan logo yang dipermasalahkan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan logo tersebut mempengaruhi terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” ungkap Donal.

Terkait tudingan politik uang, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Namun statusnya laporan dihentikan karena tidak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilihan sehingga perkara dihentikan.

Hal senada juga disampaikan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menyatakan KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu. Menurutnya, KPU hanya memperoleh undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon.

Hasil persidangannya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung tidak dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2024 sebagaimana permintaan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menjawab pertanyaan hakim Ketua MK Suhartoyo.

La Radi Eno menambahkan pihak termohon (KPU Kabupaten Bandung) juga menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim MK. Pertama, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Kedua, meminta majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkap La Radi Eno.

Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan bahwa bahwa tiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu. Namun berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur sehingga laporan dihentikan oleh Bawaslu.

 

 

Reporter :  Yun.s

 

 

 

YBM BRILiaN Perwakilan Bandung Tingkatkan Sinergi Dengan Laznas BMH Jabar dalam Program Keumatan

Kota Bandung Qjabar – Di awal tahun 2025 YBM BRILiaN berkunjung ke Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (LAZNAS BMH) untuk mempererat tali silaturahmi dan membahas peluang kerjasama dalam program pendidikan,dakwah, sosial kemanusiaan serta pemberdayaan umat. Kunjungan ini berlangsung di kantor BMH Jawa Barat, Jl. terusan Jakarta No.277 Antapani Kota Bandung, dan dihadiri oleh perwakilan YBM Brilian serta Manajemen BMH Jawa Barat. Jum’at 17 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, YBM BRILiaN, menyampaikan komitmen untuk terus mendukung program-program keumatan bersama BMH yang tidak hanya ditingkat pusat, namun bisa terjalin sinergi di tingkat daerah. “Kami percaya bahwa kolaborasi dengan BMH dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, melalui pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah,” ujarnya.

Kepala perwakilan BMH Jawa Barat (Marsono), menyambut baik kunjungan silaturahmi ini dan mengapresiasi upaya YBM BRILiaN dalam mendukung program keumatan bersama BMH. “Kerja sama ini merupakan langkah positif untuk memaksimalkan manfaat zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini dapat berjalan secara berkesinambungan ditingkat perwakilan/ daerah,” ungkapnya.

Melalui silaturahmi ini, YBM BRILiaN dan BMH sepakat untuk menjalin kemitraan strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Ummat melalui dana Zakat, Infak, yang di kelola dengan baik oleh YBM BRILiaN dan BMH.

 

 

 

Reporter : Juhana