Dalam Peringatan Isra Wal Miraj Di Rumah H. Dedi Supriadi Mubaligh KH. Raden Yahya Muhammadun Berpesan

Kab.Bandung Qjabar – Dalam peringatan “Isra Wal Miraj sekaligus Tasyakur Binnikmat” di Rumah H. Dedi Supriadi, Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung pada malam Rabu (13/2/2025) Mubaligh KH. Raden Yahya Muhamnadun berpesan bahwa semua penting.

Dimana yang penting tujuan, seperti halnya kemana tujuan kita yang akan kita tuju, kalau manusia tidak ada tujuan maka orang tersebut gila dalam arti tidak punya arah, oleh karena itu kita harus mempunyai tujuan biar punya hati (pamadegan), jadi jelas tujuannya.

Pertanyaan pentingkah kita selamat di akhirat? ” yang jelas pertanyaannya ada dalam hati, seberapa pentingkah kita hidup didunya kalau kita tidak punya amal, jadi saya disini cuma ngingatkan dimana kita ingin ke surga maka tentukannlah kita selama baik di dunia dan akherat, tujuannya harus punya niat dalam hati.

Jadi kalau kita punya niat, jika kita mendapatkan kekayaan jika kita ingin hura – hura maka jangan harap masuk neraka, tetapi kita punya usaha mendapatkan kekayaan hanya untuk ibadah IsyaAlloh masuk surga.

Yang kedua kuat keimanan dan kepercayaan, dimana jika kita sudah punya keimanan dan kepercayaan bakal tenang, jika kita tidak punya keimanan tidak ada ketenangan (galau), contohnya jika kita percaya pada sesuatu harus yakin, tapi yang paling penting adalah percaya adanya Allah Subhannawata’alla.

Sebab kalau kita dipikir sagala sesuatunya adalah ciptaan Allah, bagaimana tidak, kita diciptakan oleh Allah, segala yang kita dapatkan untuk sesuatu selama di dunia siapa lagi kalau bukan Allah Subhannawata’alla, oleh karena itu kita harus punya tujuan/niat dan percaya pada Allah Subhannawata’alla, maka dari sekarang tentukannlah dari sekarang.

Yang ketiga punya akal pikiran, yang keempat napsu, dimana akal penting (pikiran) kalau mikir tentu orang tersebut selalu benar, karena segala sesuatunya yang kita kerjakan hasil dari pemikiran, sementara hawanapsu orang yang tidak berpikir (tanpa pikir panjang) apa yang dikerjakan tanpa berpikir/kemauan yang bisa menyesatkan (yang bikin dosa).

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

H. Dedi Supriadi Bersama Keluarga Rayakan Isra Wal Miraj Sekaligus Tasyakur Binnikmat

Kab.Bandung Qjabar – Kepala Desa Padasuka, H. Dedi Supriadi sapaanya (H. Bako) bersama keluarga peringati “Isra Wal Miraj ” sekaligus Rayakan Ulang Tahun Ke 41 (Tasyakur Binnikmat) yang dilaksanakan di halaman Kediaman (Rumah), Kp. Pasir Wangi, Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung pada hari Rabu (12/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut H. Dedi mengatakan, ucapkan syukur Alhamdulilah dimana kita semua bisa berkumpul bisa bersilatuhrahmi dengan seluruh keluarga dan masyarakat dalam keadaan sehat wal’afiat untuk memperingati “Isra Wal Miraj” sekaligus “Tasyakur Binnikmat”.

Dalam hal ini baik atas nama pribadi, kepala desa dan keluarga ucapkan terimakasih atas kehadirannya, dan mohon maaf atas segala kekurangannya semoga kehadiran bapak, ibu, adik sekalian bisa mendapatkan pahala yang setimpal, selain dari pada itu menambah keimanan dan ketaqwaan pada Allah Subhannawata’alla karena kehadiran Mubaligh KH. Raden Yahya Muhammadun, serta diiringi grup Terbangan Asy Sakir.

Tak lupa juga saya memohon doanya agar dalam menjalankan sesuatu yang kami hadapi, baik secara pribadi, keluarga dan menjadi kepala desa semua urusan diberi kesehatan, kelancaran, kemudahan dan kesuksesan, Amin Yaa Robballalamin.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Kasatpol PP Mochamad Usman,Ingin Pasal Direvisi Dan Anggota Satpol ASN

Kabupaten Bandung Qjabar – Setelah kunjungan Bupati Bandung ke OPD yang lain,Kita Ingin mereview apa yang sudah kita lakukan di tahun 2024, kelebihan dan kekurangan, Evaluasi yang mungkin sebagai bahan perbaikan di tahun 2025 , kedua di tahun 2025 kami menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan apa saja, yang tentunya harus sinkron dengan visi misi bupati yang ditetapkan dalam RPJMD kedepan perda 2025/2030 Rabu (12/02/2025)

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Mochamad Usman mengatakan, dilihat dari data tahun 2024 itu tertinggi penegakan perda dari tahun sebelumnya,dari tahun 2016 yang sudah saya sampaikan Diagramnya,403 penegakan hukum, makanya kami ada kekurangan, evaluasi, sehingga kami ada inovasi yang nanti menjadi usulan untuk ditetapkan di 100 hari kerja Bupati Bandung, Yaitu “Lapor Pak Satpol PP” jadi teman teman dilapangan dari unit,dari siaga,dari pangdam semuanya dari komponen lapor ke aplikasi tersebut nanti bisa ditayangkan mudah mudahan di Despotnya pimpinan kita”ucapnya

Terkait Call center,kita sedang dibangun nanti ada Wa Blasting masuk ke aplikasi, nanti pas 100 hari selesai mudah mudahan.

Sambung Mochamad Usman, Kendala sudah pasti di SDM makanya SDM terus kita tingkatkan apalagi Satpol PP itu berbeda dengan yang lainnya tadi sudah disampaikan bahwa satpol PP diatur khusus dalam pasal 256 /UU /23 /2014 berbeda dengan Damkar, Dishub,dan juga BPBD”imbuhnya

Kapasitas mereka itu mudah mudahan ada peningkatan dari status kepegawaiannya dan juga nanti bisa berjenjang dengan pelatihan Diklat bersertifikasi di Kemendagri.

Sehingga ketika harus ada Diklat bersertifikasi, mereka agak kesulitan,jika masalah kemampuan saya tidak ragu.
Dan di Satpol PP kabupaten Bandung untuk Non ASNnya ada 388 dan ASNnya 55 Orang,jika kita bandingkan dengan Polri 1000 banding 1, kalau disini setengahnya,jadi Idealnya Satpol PP itu sekitar 450

Cuma lanjut Usman,kalau kita bandingkan antara anggota satpol PNS dan Non PNS itu 55 banding 38 ,jadi saat sertifikasi mereka harus PNS dulu,dan sekarang mereka sedang berjuang di Kemenpan, Kemendagri agar pilihannya ada dua, Pertama Pasal itu dirubah direvisi, kedua anggota satpol PP adalah ASN”tutupnya.

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

100 Hari Kerja Pertama, Bupati Bandung Siap Realisasikan Janji Politik 10 Ribu Tenaga Kerja dan Wirausaha

Kabupaten Bandung Qjabar – Sebanyak 8.700 lowongan kerja awal tahun 2025 ini telah disiapkan Pemkab Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung, dalam rangka penyerapan tenaga kerja dan menekan angka pengangguran.

Hal itu terungkap dalam Bussines Matching Penempatan Tenaga Kerja dan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Bandung dengan Apindo Kabupaten Bandung, di Grand Pasundan Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut baik dan mengapresiasi terjalinnya nota kesepahaman antara Disnaker dengan Apindo, sehingga ia dapat merealisasikan Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung periode 2025-2030 yaitu menciptakan 50.000 wirausaha muda dan lapangan kerja.

“Di periode kedua ini saya punya cita-cita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bandung untuk bisa menciptakan lapangan kerja dan wirausaha muda sekitar 50.000 orang di mana setiap tahunnya terserap 10 ribu orang,” kata Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Dengan adanya 8.700 loker yang sudah disiapkan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung, Kang DS menyatakan pihaknya melalui Disnaker akan menyiapkan SDM tenaga kerja lebih awal untuk dilatih agar begitu memasuki dunia kerja, perusahan sudah memiliki karyawan yang terampil dan profesional.

“Maka dengan adanya Business Matching antara Disnaker dan Apindo ini, saya sudah siap merealisasikan janji politik saya di Program 100 Hari Kerja yaitu menciptakan 10 ribu tenaga kerja dan wirausaha muda mulai tahun 2025 ini,” imbuh Kang DS.

Selain karyawan perusahaan, akan direalisasikan pula untuk tenaga kerja migran mulai tahun ini antara 500 sampai 1.000 orang. Sementara untuk wirausaha, disiapkan pelatihan keterampilan make up artis untuk  1.500 orang ibu-ibu, khususnya yang single parent.

“Jika wirausaha ini membutuhkan modal, kami sudah siapkan  Rp100 miliar pinjaman dana bergulir tanpa bunga tanpa jaminan dari BPR Kerjta Raharja dan Bank Bjb,” ujar Kang DS.

Dengan adanya kesepahaman antara Pemkab Bandung dan Apindo ini, ia yakin angka pengangguran di Kabupaten Bandung akan terus menurun dari yang saat ini mencapai 6,3 persen.

“Sekali lagi saya haturkan terima kasih kepada perusahaan Bapk/Ibu yang sudah menyiapkan 8.700 lowongan pekerjaan untuk warga Kabupaten Bandung, Kami siap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan perusahan Bapak/Ibu dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tandas bupati.

Ketua Apindo Kabupaten Bandung Wilky Kurniawan berharap dengan adanya kegiatan ini akan membantu perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan memberikan lebih banyak lowongan pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan

“Anggota Apindo Kabupaten Bandung ada 113 perusahaan dari kurang lebih 2.500 perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung. Dari jumlah 113 perusahaan tersebut 95 persen di antaranya merupakan industri tekstil dan garmen, yang kita ketahui membutuhkan banyak lowongan pekerjaan. Saat ini tersedia 8.700 loker,” ungkap Wilky.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Woii! Siap-siap Menerima Jadwal Imsakiyah, Puasa Bentar Lagi

Kota Tasikmalaya, Qjabar – Bertempat di Rumah Makan Saung Sambel Hejo yang ada dibilangan Tamansari Kota Tasikmalaya berlangsung Rapat Koordinasi Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Kota Tasikmalaya pada Rabu (12 Februari 2024).

Ketua Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Kota Tasikmalaya H Cecep Nurkholis MPdI, Kepala Kemenag Kota Tasikmalaya Agus Bukhori, Asda 1 M Riza Setiawan, serta para Ormas Keagamaan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Dalam wawancaranya Ketua BHRD Kota Tasikmalaya H Cecep Nurkholis MPdI mengatakan dalam pertemuan kali ini ada dua hal yang dibicarakan oleh Tim dari Badan Hisab dan Rukyat Daerah Kota Tasikmalaya dengan Pemkot Tasikmalaya, Kemenag Kota Tasikmalaya, juga Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya pertama yaitu penetapan jadwal imsakiyah Ramadhan dan yang kedua Ruyatul Hilal.

Lebih lanjut dia mengatakan Tim BHRD Kota Tasikmalaya tinggal menyusun sekarang dan nanti ditandatangani jadwal imsakiyah itu oleh Ketua BHRD, oleh Pengadilan Agama, Ketua MUI dan Kemenag Kota Tasikmalaya dan akan disebarkan oleh Organisasi Masyarakat Islam dan KUA yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.

Untuk Ruyatul Hilal Ketua BHRD mengatakan untuk melihat dan menentukan jadwal puasa apakah sudah terlihat Hilal atau belumnya lokasi yang akan dipakai adalah Sindangkerta Cipatujah.

 

 

 

Reporter : Irfan

 

 

 

 

Ekspose OPD di Bapenda: Kang DS Bahas Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah

KAB. BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna melaksanakan ekspose OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Selasa (11/2/2025) sore.

Pelaksanaan ekspose di Kantor Bapenda itu, dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2024 dan rencana kerja tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, turut membahas strategi peningkatan penerimaan pajak daerah guna mendukung program 100 hari kerja Bupati Bandung. Selain itu, dilakukan diskusi mengenai tindak lanjut hasil pengawasan tim pengendalian dan penertiban Kabupaten Bandung.

Beberapa strategi utama yang disoroti dalam ekspose ini mencakup pengembangan digitalisasi pajak daerah, integrasi digitalisasi, pemanfaatan big data pajak daerah, kajian optimalisasi pajak, peningkatan sosialisasi kepatuhan pajak, serta penambahan personel (Sumber Daya Manusia/SDM) guna memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Dalam arahannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap implementasi digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bupati Kang DS juga menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak harus terus disosialisasikan agar pembangunan daerah semakin maju dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengatakan bahwa kunjungan kerja Bupati Bandung dalam pelaksanaan ekspos OPD di Bapenda itu, untuk mengevaluasi kinerja dan penetrasi wajib pajak.

Kepala Bapenda menyebutkan bahwa di Kabupaten Bandung ada proyek strategis nasional yang tidak bisa dipungut pajaknya, sehingga harus ada pengganti pendapatan pajak daerahnya.

Akhmad Djohara juga mengungkapkan bahwa Bupati Dadang Supriatna berharap sebelum pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang, sudah ada laporan terkait kinerja Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) di Kabupaten Bandung.

Satgas ini dalam upaya menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Bupati Bandung Minta Kerjasama Pihak BUMN Demi Pembangunan

Kab. Bandung Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta kerjasama yang baik dan kontribusi dari pihak swasta maupun BUMN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, dalam rangka pembangunan Kabupaten Bandung.

Bupati mengingatkan agar semua pihak sadar akan hak dan kewajibannya demi kebaikan bersama. Hal itu diungkapkannya saat rapat bersama perwakilan dari BUMD/BUMN, di Ruang Rapat Bupati, Soreang, Selasa (11/2/2025).Turut hadir dalam rapat antara lain PT Geo Dipa, Indonesia Power, PTPN VIII, Perhutani, PT Palawi Risorsis, BKSDA dan Tahura.

Selama ini, kata bupati, Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan kewajibannya dengan terus berupaya memperbaiki infrastruktur jalan rusak, memperlebar badan jalan, khususnya di wilayah obyek wisata yang dikelola oleh BUMN.

“Tapi di sisi lain, perusahaan BUMN yang beroperasi di Kabupaten Bandung ini seolah tidak ingin tahu menahu tentang kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan hanya ingin mendapat keuntungannya saja. Inilah fakta. Ini masalah pertama,” ungkap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Permasalah kedua yang dihadapi Pemkab Bandung, lanjut Kang DS, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) kepada Pemkab Bandung.

Dari hasil temuan BPK bahwa terdapat potential lost pajak atau pendapatan hingga mencapai Rp200 miliar. Potential Lost ini akibat adanya wajib pajak yang tidak sadar akan kewajibannya.

“Tidak tercapainya target pendapatan dan temuan potential lost Rp200 miliar ini membuat saya berpikir apa yang harus dilakukan,” beber Kang DS.

Sementara kalau melihat data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, setiap tahunnya pengunjung wisata ke  Kabupaten Bandung itu mengalami kenaikan secara drastis. Dari tahun 2020 yang awalnya 2 juta pengunjung, hingga akhir 2024 meningkat menjadi 7,8 juta pengunjung.

“Kami meminta hak daripada pengunjung wisata yang datang ke Kabupaten Bandung dan menitipkan setiap pembayaran pajak dan retribusi buat pembangunan,” tandas Kang DS.

Ketiga, pihaknya akan menertibkan bagi perusahaan yang hanya menikmati keuntungannya saja dari Kabupaten Bandung dengan mengabaikan kewajibannya. Di satu sisi Pemkab Bandung menyiapkan regulasi untuk mendukung dunia usaha, kata dia, namun di sisi lain perusahaan mengabaikan kewajibannya.

“Mohon maaf, saya tidak akan melakukan hal seperti ini kalau ada itikad baik dari BUMN Bapak/Ibu untuk kooperatif dengan kami. Kita saling menghargai lah,” ujar Kang DS.

Ia berharap dari pertemuan ini ada output berupa kesepakatan. “Terutama dengan PTPN, selama ini PTPN kemana saja selama ini? Di sejumlah daerah sudah terjalin kesepakatan antara PTPN dengan pemda, kenapa di Kabupaten Bandung tidak dilakukan?” kata Kang DS.

Namun bupati juga menghaturkan terima kasih kepada PT Geo Dipa yang telah berkontribusi menyalurkan  CSR-nya dengan memperbaiki jalan rusak sepanjang 4 kilometer di Ciwidey.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Pemekaran Desa, Asta Cita: Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan

KAB. BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mewacanakan pemekaran desa/kelurahan. Di Kabupaten Bandung, tercatat 270 desa dan akan dimekarkan menjadi 411 desa kemudian 10 kelurahan akan diwacanakan dimekarkan jadi 14 kelurahan.

Rencana pemekaran wilayah desa dan kelurahan ini disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 tahun 2025 di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Desa Pamekaran Kecamatan Soreang, Senin (10/2/2025).

Bupati Bandung juga mengungkapkan rencana pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung saat ini. Hal itu untuk mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur kawasan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) yang terbangun di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang.

Bupati Bandung melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi menambahkan bahwa penataan desa di wilayah Kabupaten Bandung berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Tata Irawan menjelaskan pemetaan wilayah, kecamatan nominatif cukup layak dimekarkan sebanyak 17 kecamatan dan kecamatan nominatif layak dimekarkan 14 kecamatan. 17 kecamatan itu, yakni Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk, Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin, Cilengkrang, dan Cimenyan.

14 kecamatan lainnya, yakni Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya, Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Cileunyi.

“Potensi pemekaran kecamatan 14 kecamatan dan proyeksi kecamatan nominatif 45 kecamatan,” kata Tata Irawan.

Menurutnya, dasar pemekaran desa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian lainnya.

Tata Irawan mengutarakan arah kebijakan wacana pemekaran desa di Kabupaten Bandung itu, berdasarkan pada asta cita yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan (butir 6).

“Hal itu pula berdasarkan pada misi 3 Bupati Bandung mengoptimalkan tata kelola pemerintah yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga turut menjelaskan tentang Renstra DPMD dengan tujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa. Sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

“Arah kebijakan itu jika melihat isu strategis bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintah desa, dan sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintah desa. Arah kebijakan itu pula guna melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa,” katanya.

Kepala DPMD ini mengatakan bahwa pemekaran desa sebanyak 127 desa pada 30 kecamatan di Kabupaten Bandung. Sedangkan perubahan status desa menjadi kelurahan, yaitu desa-desa dengan kondisi sosial masyarakat heterogen.

“Untuk diketahui masyarakat bahwa manfaat pemekaran desa itu, yakni meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumberdaya, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa,” jelasnya.

Persyaratan pembentukan desa, minimal usia desa/kelurahan 5 tahun, memenuhi syarat jumlah penduduk, memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

“Persyaratan lainnya memiliki potensi SMA, SDM, dan sumber daya pendukung. Peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota. Sarana prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lainnya,” paparnya.

Tata Irawan menjelaskan tahap pemekaran desa, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pengajuan dan penetapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi dan monitoring.

Ia pun turut menuturkan perubahan status desa menjadi kelurahan. Dijelaskan usulan perubahan status oleh pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan memperhatikan pendapat masyarakat. Mulai dari pembahasan, musyawarah desa (musdes) dan kesepakatan.

“Lalu tim perubahan status desa, verifikasi dan rekomendasi, ranperda, gubernur (evaluasi), gubernur: nomor registrasi, mengeri: kode desa, Perda di Undangkan,” katanya.

Dijelaskan pula alur proses penataan desa, pertama persiapan provinsi mengidentifikasi kebutuhan pemekaran desa berdasarkan kriteria seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi.

Kedua, proses pemekaran yang dilakukan tim pemekaran desa mengajukan proposal pemekaran desa kepada gubernur provinsi. Gubernur provinsi melakukan evaluasi proposal pemekaran desa berdasarkan proposal pemekaran desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Gubernur provinsi mengambil keputusan tentang pemekaran desa berdasarkan hasil evaluasi proposal. Gubernur provinsi mengumumkan keputusan tentang pemekaran desa kepada masyarakat.

Ketiga, pelaksanaan pemekaran, pemerintah provinsi membentuk pemerintah desa baru yang dimekarkan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan infrastruktur desa baru, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan ekonomi desa baru, termasuk pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

Keempat, pemantauan dan evaluasi. Pemerintah provinsi melakukan pemantauan terhadap proses pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan selama proses pemekaran desa.

Tindak lanjut untuk pemerintah desa segera melaksanakan, pertama kesepakatan untuk melaksanakan pemekaran desa. Kedua, calon nama desa baru, dan calon lokasi pusat pemerintahan desa.

Bukti pelaksanaan musdes yang harus dilampirkan, yakni undangan musdes, daftar hadir, foto dokumentasi pelaksanaan musdes, notulensi musdes dan berita acara hasil musdes.

“Semua dokumen bukti dilaporkan dalam surat kepala desa yang ditujukan ke Bupati Bandung (tembusan ke DPMD Kabupaten Bandung) perihal kesempatan tentang pemeirntah desa,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Ada Temuan BPK, Terjadi Lost Potensi Rp 200 miliar.

KAB BANDUNG Qjabar – Kabupaten Bandung memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kerjasama wisata dan pengelolaan parkir. Sayangnya, potensi besar tersebut belum tergali maksimal.

Padahal banyak lokasi wisata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang telah dikerjasamakan dengan pihak swasta, seperti Situ Cileunca, Curug Cinulang, Kawasan Sabilulungan dan Situ Sipatahunan. Namun retribusi yang dihasilkan masih jauh dari harapan.
Salah satu penyebab utamanya adalah kurang transparannya pola kerjasama yang dibangun antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pihak ketiga.
Selain itu, kontrak kerjasama yang tidak jelas, mekanisme pembagian pendapatan yang tidak terukur, dan minimnya keterbukaan informasi publik mengenai detail kerjasama juga menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Kondisi ini menimbulkan kebocoran potensi pendapatan yang signifikan dan berdampak pada pencapaian target PAD Kabupaten Bandung yang dicanangkan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Data yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan adanya disparitas yang cukup besar antara potensi pendapatan yang seharusnya bisa diraih dengan realisasi yang ada.
“Ada temuan BPK, terjadi lost potensi Rp 200 miliar. Ini fakta, berdasarkan hasil LHP dari BPK RI. Saya berpikir apa yang harus dilakukan,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Soreang, (11/2/2025).
Sebagai langkah konkret untuk mengejar target PAD, Bupati Bandung kemudian membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menegaskan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Perizinan Tempat Usaha itu sangat penting dan strategis guna mengoptimalkan potensi pendapatan ke kas daerah yang selama ini masih ada kebocoran.
“Setelah saya hitung, kita ada lost potensi sekitar Rp 200 miliar. Salah satunya yang paling signifikan yakni karena pajak dan retribusi dari tempat-tempat wisata tidak masuk karena mereka tidak mengurus izin,” ungkap Kang DS.
Selain potensi dari sektor pajak dan retribusi, potensi dari kerjasama pengelolaan wisata dan parkir juga perlu dioptimalkan. Karena potensi PAD dari dua Meningkatnya PAD Kabupaten Bandung dengan sendirinya akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

 

 

 

Reporter : Yun.s