Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, — Memasuki masa kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April mendatang, tiga pasangan calon (Paslon) telah mempromosikan visi dan misinya masing-masing dengan tema yang berbeda, yang diantaranya sebagai berkut ;
Pasangan calon nomor urut 1, Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si., dan Dede MuKsit Aly, Z.A, di usung oleh partai Golkar dan PAN dengan membawa Visi “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang maju, sejahtera lahir batin”. Adapun sejumlah Misinnya yaitu;
1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul, beriman, dan berakhlak karimah.
2. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kuantitas sarana kesehatan.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan dan ekonomi keumatan melalui sektor pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, melayani dan modern.
5. Mewujudkan infrastruktur yang berkualitas.
Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, mereka di usung oleh Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan PPP, dengan membawa Visi, “Tasikmalaya yang religius/islami, maju, adil, dan makmur”. Adapun beberapa Misi mereka yakni;
1. Mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, produktif, religius, dan berakhlak, serta berbudaya.
2. Mendorong ekonomi hijau dengan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan biaya hidup murah melalui kemandirian pangan dan berkedaulatan air.
3. Mengetaskan kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha, mewujudkan iklim investasi guna menciptakan lapangan kerja, hilirisasi serta mendorong lembaga pendidikan (formal, diniyah dan pesantren) untuk kolaborasi mewujudkan SDM yang unggul.
4. Membangun Desa berbasis potensi lokal yang berkeadilan, berkedaulatan dengan didukung sektor digital.
5. Memulihkan kualitas demokrasi, menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, memimpin dengan hati dan keteladanan.
Sementara Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn., dan H. Iip Miftahul Paoz, yang diusung oleh PKB, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem, membawa Visi dengan tema “Dengan semangat gotong royong, mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang religius/islami, maju, sejahtera dan berkelanjutan”. Adapun sejumlah Misi mereka sebagai berikut;
1. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, berkepribadian dan berakhlakul karimah.
2. Meningkatkan Aksesbilitas dan kualitas insfrastruktur layanan dasar yang berwawasan lingkingan hidup berkelanjutan.
3. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat memalui penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melayani dan inovatif.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra Setiawan Foster Simatupang mengatakan, sejumlah Visi dan Misi dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tersebut diatas harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Setiap Visi dan Misi dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat ini tidak berubah dari Visi dan Misi masing-masing pasangan calon di Pilkada 2024 kemarin. Visi dan Misi dari ketiga pasangan calon tersebut harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”, ungkapnya kepada seluruh awak media yang tergabung di Organisasi PWRI Kabupaten Tasikmalaya melaui grup Whatsapp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, (Kamis, 10 April 2025).
Chandra pun mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang dalam isinya terdapat sebanyak 14 Bab dan 150 Pasal yang mengatur bagaimana aspek penting dalam proses Pemilukada termasuk syarat dan syarat pencalonan dan cara pencalonan.
“Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April mendatang dengan pengetahuan cukup mengenai peraturan yang berlaku. Kami sebagai Jurnalis yang tergabung di organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat demi terciptanya PSU Pilkada Tasikmalaya yang sukses, jujur dan adil, peranan media sangatlah penting dalam momen PSU Pikada Tasikmalaya saat ini dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, hal tersebut sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.,” ucapnya.
Selain hal tersebut, Chandra juga mengatakan jika semua Visi dan Misi dari masing-masing pasangan calon bukanlah sekedar janji atau lhiasan bibir belaka, namun harus dibuktikan ketika kelak terpilih oleh masyarakat.
“Apa yang telah menjadi Visi dan Misi dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut bukanlah sekedar janji atau khiasan bibir belaka untuk mencari simpatik dan suara dari masyarakat semata, namun hal tersebut harus dibuktikan ketika kelak salah satu pasaangan calon telah terpilih oleh masyarakat”, tegasnya. (Tim).