Warung Nasi “MORO” Menyajikan Makanan Khas Sunda, Makan Enak, Makan Hemat

Kabupaten Bandung Qjabar – Warung Nasi MORO yang terletak di pintu exit tol soroja menyajikan berbagai makanan khas sunda disamping menyajikan berbagai macam makanan rumah makan moro juga memiliki layanan yang ramah dan tempat yang nyaman dan buka 24 jam.

Warung Nasi Moro yang mempunyai Tagline ” Makan Enak, Makan Hemat” apabila anda berada di wilayah soreang atau dari luar kota bisa mampir dan menikmati hidangan yang ditawarkan.

Tempat ini sangat direkomendasikan bagi masyarakat yang menyukai makanan khas sunda, kabupaten Bandung yang dikenal dengan berbagai jenis makanan menjadi daya tarik tersendiri bagi pencinta kuliner.

Tempat makan ” MORO” yang menawarkan harga miring dan rasanya pun layak diacungi jempol yang ada di kabupaten Bandung.

Anda berencana ke Kabupaten Bandung silakan mampir ke Warung Nasi “MORO’ makan enak makan hemat yang beralamat di Desa Parungserab kecamatan Soreang Kabupaten Bandung patokannya ke arah pintu tol soroja.

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Mengecam Keras Viralnya Video Dangdutan Oknum Pegawai Kemenag Saat Malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah

Kab. Tasikmalaya, QJabar, — Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan kecaman keras atas beredarnya informasi serta video terkait dugaan adanya oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang menggelar hiburan dangdutan di tengah umat Islam memperingati Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1447 Hijriah.

Dalam pernyataannya, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang menyayangkan kejadian tersebut yang dinilai tidak menghormati momen sakral bagi umat Islam. “Peringatan 1 Muharam adalah momen refleksi spiritual dan kebangkitan moral umat. Tindakan seperti ini mencederai nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi masyarakat, khususnya di Tasikmalaya yang dikenal sebagai kota santri ujarnya Sabtu 28 juni 2025.

Ia juga mendesak pihak Kemenag untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi tegas jika dugaan tersebut terbukti benar. “Sebagai institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan keagamaan, Kemenag harus serius menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai kepercayaan publik terganggu oleh ulah segelintir oknum. Tidak ada tuntunan dalam Islam untuk mengisi malam 1 Muharram dengan acara dangdutan, Peringatan 1 Muharram dalam Islam lebih ditekankan pada kegiatan ibadah dan introspeksi diri, bukan pada hiburan seperti dangdutan,” terangnya.

Malam 1 Muharram adalah momen penting dalam Islam untuk memperbanyak ibadah dan introspeksi diri, bukan untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar agama seperti dangdutan, apalagi hal tersebut dilakukan oleh oknum kemenag kabupaten tasikmkmalaya yang dimana seharusnya memberikan contoh baik untuk masyarakat sebagai lembaga keagamaan.

Kemenag harus menjadi contoh baik” menekankan pentingnya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai teladan dalam berbagai aspek kehidupan beragama dan bermasyarakat. Aparatur Kemenag diharapkan dapat menjadi contoh integritas, profesionalisme, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk dalam kegiatan keagamaan, bukan malah sebaliknya seperti yang dilakukan sejumlah oknum kemenag kabupaten tasikmkmalaya yang merayakan acara malam 1 muharam dengan dangdutan dan berjoget ria didalam ruang lingkup kementerian agama setempat.

Kepala Kemenag harus bertanggung jawab dengan adanya hal tersebut jika dirinya mengaku diluar sepengetahuan nya, segera meminta maaf ke publik bersama sejumlah oknum anggotanya yang terlibat demi menjaga marwah kementrian agama kabupaten tasikmkmalaya dan menjaga nama baik Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu kota santri,” ucapnya.

PWRI Kabupaten Tasikmalaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai kesucian bulan Muharam dan tidak terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memecah belah umat. Ia juga meminta media untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang dan berbasis fakta dalam menyikapi isu ini,” tutupnya. (day)

Viral Di Media Sosial Video Dangdutan Oknum Pegawai Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Ini Klarifikasinya

Kab. Tasikmalaya, QJabar, — Pasca viralnya video di media sosial sejumlah oknum staf pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya

Momen tersebut, yang terekam dalam video berdurasi singkat dan tersebar luas di media sosial, menimbulkan kesan bahwa acara keagamaan disisipi hiburan yang dianggap tidak sesuai dengan nuansa spiritual malam 1 Muharam.

Berjoget dangdut di halaman kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya pada malam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, pada hari Kamis (26/6/2025) viral di media sosial menjadi perbincangan hangat di publik.

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sekaligus Kasi Zakat Wakaf, H. Asep M. Nurman, memberikan klarifikasi dan menjelaskan bahwa aksi menyanyi tersebut terjadi di luar agenda resmi dan berlangsung dalam suasana santai setelah seluruh rangkaian kegiatan keagamaan selesai.

Asep mengatakan rangkaian acara yang dimulai sejak pagi itu mencakup tadarus subuh, lomba liwet dan makan bersama sebagai simbol kerukunan, apel kesiapan doa awal dan akhir tahun, istigasah di mesjid Baiturrahman, shalat berjamaah, lunching wakaf uang, hingga pawai ASN Kemenag yang mengelilingi kawasan sekitar kantor.

Menurut Asep, saat video tersebut diambil, seluruh rangkaian acara telah selesai dan hanya beberapa panitia yang masih berada di lokasi untuk membereskan perlengkapan. Namun salah satu panitia secara spontan menyanyikan lagu Dangdut sebuah tindakan yang kemudian dianggap tidak pantas oleh sebagian masyarakat,” ujar Asep dalam video klarifikasinya, pada hari Jumat (27/6/2025).

Kendati demikian sebagai bentuk tanggung jawab, Kepala Kantor Kemenag telah memberikan teguran resmi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pegawai yang bersangkutan. Pihak Kemenag juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, serta menegaskan bahwa tidak pernah ada acara dangdutan dalam susunan resmi kegiatan menyambut Tahun Baru Islam,” tegasnya. (day)

 

 

 

 

Bupati Bandung Ajak Warga Untuk Lihat UMKM Hasil Kolaborasi TNI/POLRI, Dalam Rangka HUT Bayangkara ke 79 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Ip. M. Si mengajak warga kabupaten Bandung jangan menyia nyiakan moment Peringatan HUT Bayangkara ke 79 Tahun 2025 Polresta Bandung.

” Kunjungi langsung penyajian yang disuguhkan Polresta Bandung, ada penampilan dan stan stan UMKM yang bisa didatangi langsung olah Warga, ” Ujar Dadang Supriatna.

Menurut Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, bahwa polresta Run ini sangat luar biasa dengan kemasan Tenda termasuk ada Penampilan UMKM, ini hasil kolaborasi antara TNI/POLRI dan tidak lupa Bupati Bandung mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan bisa hadir langsung di Kabupaten Bandung, Ujarnya Pada Sabtu 28 Juni 2025.

Dikatakan Kang DS, semoga Polresta tetap exsis dan diterima baik masyarakat, masyarakat jangan sungkan sungkan bila ada keperluan ke Polresta, bisa datang langsung atau call center ke 110, Jelas Kang DS.

Warga masyarakat Kabupaten Bandung silahkan datang ke Lapangan Upakarti untuk melihat lihat Pameran Hasil Kolaborasi TNI dan POLRI dalam Rangka HUT Bayangkara ke – 79 Tahun ditahun 2025 sekarang ini, Pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Dangdutan Dihalaman Kantor Kemenag, GAM Angkat Bicara Itu Mencoreng Marwah Lembaga Keagamaan 

Kab. Tasikmalaya, QJabar, — Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah menjadi momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Namun di tengah semaraknya menyambut tahun baru islam beredar video viralnya di sosial media adanya aktivitas di kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya menuai beragam komentar. Pasalnya ada aktivitas berjoged sambil mendengarkan musik dangdut didepan kantor kemenag. Hal ini tentunya dianggap mencederai peringatan 1 Muharam 1447 Hijriah.

Momentum ini seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan seperti pengajian, doa bersama, santunan sosial, dan berbagai kegiatan positif lainnya yang sarat dengan nilai-nilai spiritual.

Ketua Gerakan ajengan muda (GAM) Kabupaten Tasikmalaya Hadits Al Munawir mengatakan hal ini menggugah perhatian publik usai membubarkan acara dangdutan yang dilakukan oleh oknum Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten tasikmalaya, kamis (26/6/2025).

“Dalam pembubaran berlangsung panas, GAM menyoroti berbagai dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya yaitu dengan tidak menghargai pelepasan pawai obor yang diadakan di depan Mesjid Agung Baiturrohman Kabupaten Tasikmalaya itu mencoreng marwah lembaga keagamaan,” tegas Hadits.

Hadist munawir al asy’ari menerangkan bahwa kelakuan oknum Kemenag Kabupaten Tasikmalaya pihaknya menilai ini sangat memalukan bahwa aksi tersebut tidak mencerminkan semangat religius 1 Muharram 1447 Hijriyah Kabupaten Tasikmalaya yang religius Islami.

“Kepala Kemenag Kab Tasikmalaya juga harus bertanggung jawab akan hal ini. Kalau tidak maka, GAM Kab tasikmalaya dan masyarakat akan turun sendiri dengan menggunakan parlemen jalanan karena ini menyangkut marwah agama dan daerah.” ujar Hadits.

Kami mendesak agar Kementerian Agama RI mencopot pejabat terkait melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, masyarakat bersama GAM (Gerakan Ajengan Muda) siap melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap pelecehan simbolik terhadap institusi keagamaan,” pungkasnya. (day)

Kejati Jabar Tetapkan 3 Tersangka Mantan Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Rp. 139 Miliar

Provinsi Jawa – Qjabar.com // Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025. Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 s/d 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yaitu :

1. Sdr. SGY (selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2022). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025;

2. Sdr. MAA (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012 s/d 2019). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025;

3. Sdr. BS (selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020 s/d 2023). Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Sehubungan dengan perbuatan tersangka pada tahun 2013 sampai dengan 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 s/d 2021.

BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, dimana modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu diperoleh simpulan mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139.651.459.166,- (seratus tiga puluh sembilan enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan seratus enam puluh enam rupiah) yang disebabkan penyimpangan berupa :

1. Penyaluran 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan Sebagian/seluruhnya oleh pihak lain (Koordinator) dengan baki debet Rp. 129.418.350.166,- (seratus dua puluh sembilan milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

2. Penyaluran 7 (tujuh) fasilitas kredit yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian dengan baki debet Rp. 6.258.109.000,-

3. Realisasi kredit atas instruksi SGY (Sugiyanto) dan BS (Bambang Supena) yang atas instruksi tersebut, terjadi realisasi kredit oleh 14 (empat belas) Kantor Cabang atas nama 39 (tiga puluh Sembilan) orang debitur dengan total plafon Rp. 3.975.000.000,- ditambah Rp. 800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai BPR KRI kepada lembaga keuangan lain.

Atas dugaan perbuatan tersangka SGY, Sdr. MAA dan Sdr. BS, disangka melanggar :

– Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

– Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2015 dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1488/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, Surat perintah penahanan Nomor : Print-1489/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1490/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Dilakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 26 juni 2025 s/d 15 Juli 2025.

Bahwa setelah penetapan para tersangka dan penahanan para tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain tersangka SGY, Sdr. MAA, Sdr. BS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut.

Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum

Reporter : Jendra

Wakil Bupati Subang Dan Kadisdikbud Hadiri Penutupan GSI 2025.

Subang-QJabar.Com | Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi di dampingi Kadisdikbud,Dra.Nunung Suryani M.Si., saat menghadiri acara penutupan kegiatan Gala Siswa Indonesia (GSI) yang berlangsung di Lapang Persikas Subang pada Kamis (26/06/2025).

Laga final sepak bola Gala Siswa Indonesia (GSI) tahun 2025 berlangsung begitu menarik dan enak di tonton.Dalam laga puncak mempertemukan dua finalis, Kecamatan Subang melawan Kecamatan Jalancagak, dengan hasil akhir 3-0 untuk Kecamatan Subang.

Ketua PSSI Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, menyampaikan sambutannya dalam penutupan Gala Siswa Indonesia (GSI) 2025. Menurutnya, pelaksanaan GSI sekarang merupakan awal kolaborasi antara Disdikbud dan PSSI Subang,hal ini penting dalam upaya mencari bibit-bibit pemain sepak bola berbakat di Kabupaten Subang.

Kolaborasi antara PSSI Kabupaten Subang dengan Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan sepak bola usia remaja, seperti GSI, merupakan mandat dari Kongres PSSI Jawa Barat,jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Subang, Kang Akur, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan PSSI Subang dalam menyelenggarakan Gala Siswa Indonesia (GSI) tahun ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara kedua belah pihak untuk kemajuan sepak bola usia dini di Subang,

Lanjutnya,bahwa momentum ini menjadi salah satu puncak dari proses latihan yang telah ditempuh oleh para siswa, sebagai bentuk dukungan untuk para atlet sepak bola di level pendidikan sekolah menengah pertama.

Untuk mengaktualisasikan atau menunjukkan apa yang sudah dilakukan dan apa yang sudah dilatih selama ini.Kang Akur sendiri langsung memberikan motivasi kepada para pemenang Gala Siswa Indonesia (GSI).serta menekankan pentingnya untuk terus berlatih dan memiliki semangat tinggi untuk meraih kesuksesan.

Kang Akur juga menyampaikan pesan penting kepada para pemenang GSI,gelar juara yang diraih hari ini akan menjadi langkah awal dan motivasi demi menatap pada level yang lebih tinggi di masa mendatang.

Kang Akur juga memberikan pesan khusus serta ucapan selamat kepada sang juara dan penyandang predikat pemain terbaik serta top skor.

Acara penutupan GSI 2025 kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan trofi. Penyerahan penghargaan sekaligus mengalungkan medali kepada para juara dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Dra. Nunung Suryani, M.Si., serta Ketua PSSI Kabupaten Subang, Hendra Purnawan.

Selain penyerahan trofi tim, dalam Gala Siswa Indonesia (GSI) 2025 juga diumumkan para peraih penghargaan individu atas performa terbaik mereka:

1. Top Score diraih oleh Fatris Husaeri dari Kecamatan Jalancagak.
2. Kiper Terbaik dianugerahkan kepada Muhammad Hafids dari Kecamatan Subang.
3. Pemain Terbaik jatuh kepada Irfan Apriana dari Kecamatan Subang.

Berikut adalah daftar lengkap pemenang kejuaraan Gala Siswa Indonesia (GSI) tahun 2025:

1. Peringkat ke-1: Komisariat Kecamatan Subang
2. Peringkat ke-2: Komisariat Kecamatan Jalancagak
3. Peringkat ke-3: Komisariat Kecamatan Pamanukan
4. Peringkat ke-4: Komisariat Kecamatan Ciasem.

 

Reporter:Sutia..

 

Rugikan Uang Negara 9 Miliar : Kejati Jabar Ringkus Korupsi di Bank BRI Cabang Ciamis Pada Program KUR !!!

Kab. Ciamis – Qjabar.com // Berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023,”Kamis 26 Juni 2025

Bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis Dimana sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) Dimana berdasarkan putusan hakim tipikor bandung ybs dijatuhi hukum penjara selama 8 ( delapan) tahun denda Rp. 500 Jt dengan uang pangganti sejumlah Rp.5.642.000.000 susidair 3 tahun penjara.

Bahwa berdasarkan pengembangan dari perkara terpidana FER selaku Mantri di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Tahun 2021 s.d 2023 telah bersama-sama dengan Tersangka AJ telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan S dan persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa terpidana FER tidak melakukan perbuatan sendirian melainkan Bersama-sama dengan Tersangka AJ (selaku Pihak Swasta) yang membantu mencarikan data-data nasabah yang seolah sebagai nasabah asli atas perbuatannya tersangka Asep Janu turut menikmati dan mendapatkan keutungan sebesar Rp. 4. 157.200.000,-

Bahwa tersangka AJ sebelumnya sempat buron hampir 2 tahun, atas kordinasi dan Kerjasama dengan pihak intelijen kejati Jabar dan Jamintel Kejagung pada pukul 17.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ, dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-51/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan No. 1482/M.2/Fd.2/06/2025 Tanggal 26 Juni 2025 di Rutan Kelas I Bandung sejak tangal 26 Juni 2025 S/d 15 Juli 2025.

Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Pasal . 2 , Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum

Reporter : Jendra

 

Bupati Bandung Dadang Supriatna Apresiasi Pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia

KAB. BANDUNG Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada keluarga besar ReDTIKITA (Relawan Donor Darah dan Thalasemia Indonesia) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Majalaya atas inisiasi kolaboratif yang sarat makna tersebut.

Pernyataan Bupati Bandung ini disampaikan pada kegiatan “Ngaji Bareng Thalasemia” dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah dan Milad ReDTIKITA ke-3 yang dilaksanakan di Gedung KONI Majalaya Kabupaten Bandung, Kamis (26/6/2025).

Namun pada pelaksanaan Ngaji Bareng Thalasemia itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan Puskesmas Cikaro Majalaya serta Camat Majalaya Gugum Gumilar.

“Semoga kegiatan ini bukan hanya menjadi momen reflektif, tetapi juga mampu menumbuhkan semangat baru dalam perjuangan kita mendampingi para penyintas thalasemia,” kata Bupati.

Dalam kegiatan pengajian seperti ini, Dadang Supriatna mengajak kepada banyak pihak untuk merenungi makna ujian hidup, termasuk ujian kesehatan, sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT.

“Penyakit bukan semata kelemahan, tetapi jalan untuk memperkuat sabar, menumbuhkan empati dan membuka ladang amal bagi kita,” kata Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang Supriatna ini.

Kang DS mengatakan bahwa thalasemia adalah penyakit genetik yang dapat dideteksi sejak dini, bahkan sejak usia kandungan 4 bulan.

“Penyakit ini memang tidak dapat disembuhkan, tetapi dengan penanganan yang tepat, para penyintas dapat hidup dengan lebih baik dan mandiri,” ungkapnya.

“Di sinilah pentingnya peran kita semua untuk terus mengedukasi masyarakat, mendorong deteksi dini dan membangun budaya donor darah secara rutin,” imbuhnya.

Bupati Bedas ini mengajak mari bersama-sama menumbuhkan kepedulian terhadap penyintas thalasemia.

“Jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Mari kita hadirkan pelukan sosial dan sistem pendukung yang kuat bukan hanya dari sisi medis, tapi juga spiritual dan emosional,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung melalui visi pembangunan “terwujudnya Kabupaten Bandung lebih Bedas, maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas”, memiliki misi pertama yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak dan berkarakter, dengan keberpihakan terhadap kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak”.

Ia menyebutkan kegiatan yang diinisiasi ReDTIKITA sangat sejalan dengan semangat tersebut. Ada penguatan sisi spiritual melalui pengajian, pemberdayaan masyarakat melalui edukasi, serta pelibatan relawan dalam aksi kemanusiaan.

“Kegiatan ini menjadi pilar penting dalam mencetak masyarakat yang sehat secara jasmani, rohani dan sosial,” katanya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini berharap kegiatan ngaji bareng thalasemia ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah nyata menuju masyarakat yang lebih peduli. Selain itu saling menguatkan dan tidak meninggalkan siapapun, termasuk mereka yang hidup dengan thalasemia.

Kang DS turut mengucapkan selamat Milad ke-3 untuk ReDTIKITA, semoga semakin kokoh dalam gerakan sosialnya, serta kepada seluruh peserta semoga mendapatkan barokah dari pengajian ini baik memperoleh pahala, ilmu, inspirasi maupun ketenangan batin.

Sementara itu Camat Majalaya Gugum Gumilar sangat apresiasi dengan adanya pemberian beasiswa terhadap anak-anak thalasemia pada giat Ngaji Bareng Thalasemia yang digagas ReDTIKITA.

“Yang pasti dengan adanya pemberian beasiswa terhadap anak-anak thalasemia ini bisa menjadi motivasi bagi anak-anak penyintas thalasemia. Selain itu diharapkan menjadi motivasi bagi para orang tua bahwa dengan keterbatasan tidak menjadi halangan bagi anak-anak penyintas thalasemia untuk bisa mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi atau setinggi mungkin,” katanya.

“Mudah-mudahan dengan keterbatasan bagi penyintas thalasemia, tapi ada peluang untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan,” katanya.

Sementara itu Pegiat ReDTIKITA Denni Hamdani mengatakan bahwa launching beasiswa untuk anak-anak thalasemia adalah kegiatan yang pertama kali dilaksanakan.

“Berharap launching beasiswa untuk anak-anak thalasemia ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mumpung saat ini tahun ajaran baru, sehingga anak-anak thalasemia bisa memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Denni mengatakan beasiswa untuk anak-anak thalasemia ini untuk anak usia sekolah SD, SMP, SMA/SMK, hingga perguruan tinggi.

 

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriyah, Antusiasme Warga Singaparna Mencerminkan Semangat Spiritual dan Kebersamaan 

Kab. Tasikmalaya, QJabar, — Antusiasme warga Singaparna dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriyah/2025. Dengan pawai obor mencerminkan semangat spiritual dan kebersamaan yang kuat.

Tradisi pawai obor ini bukan sekadar seremoni, tapi juga sarat makna obor yang menyala melambangkan cahaya ilmu, dan harapan, di tahun baru islam,” kamis (26/6/2025).

Di malam yang penuh berkah itu, jalan-jalan kampung dan kota kecil Singaparna berubah menjadi lautan cahaya. Ratusan, bahkan ribuan warga dari berbagai usia anak-anak dengan wajah berseri, remaja penuh semangat, hingga orang tua yang penuh hikmah berkumpul berjalan dengan tertib membawa obor bambu yang menyala terang.

Mereka berjalan beriringan, melantunkan sholawat, takbir, dan puji-pujian kepada Allah SWT, menciptakan suasana yang khidmat sekaligus meriah.

Masdar warga kampung Ciputri Rt.03/07 Desa Singasari Kecamatan Singaparna mengatakan pawai obor ini menyambut hari besar tahun baru islam 1 Muharam 1447 Hijriyah bukan hanya bentuk ekspresi budaya, tetapi juga bagian dari syiar Islam yang telah mengakar kuat dalam masyarakat. Obor yang dibawa bukan sekadar api, melainkan simbol hijrah spiritual perpindahan dari kegelapan menuju cahaya, dari keburukan menuju kebaikan,” ucapnya.

Ini adalah momen refleksi, di mana umat Islam memperbarui niat, memperkuat iman, dan menyalakan kembali semangat untuk menjalani tahun baru dengan lebih baik,” katanya.

Lanjut Masdar mengatakan pawai obor menjadi ruang sosial yang mempererat silaturahmi. Warga yang mungkin jarang bertemu dalam keseharian, malam itu berjalan berdampingan, saling menyapa, tertawa, dan berbagi semangat. Anak-anak belajar tentang nilai-nilai Islam dan kebersamaan dari orang dewasa, sementara generasi tua merasa bangga melihat tradisi ini terus hidup dan berkembang.

Di tengah modernitas dan hiruk-pikuk kehidupan, tradisi seperti ini menjadi pengingat bahwa spiritualitas dan kebersamaan tetap menjadi fondasi penting dalam kehidupan masyarakat. Singaparna malam itu bukan hanya merayakan pergantian tahun, tetapi juga menyalakan harapan baru bahwa cahaya Islam akan terus bersinar, menerangi hati dan langkah umatnya,” pungkasnya. (day)