Subang- Qjabar.Com| kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan di Hotel Laska pada Senin,16 Juni 2025,di buka langsung oleh Wakil Bupati Subang H.Agus Masykur Rosyadi.
Sosialisasi ini merupakan dari bagian penting untuk upaya mendukung percepatan transformasi digital di bidang pertanahan yang berbasis elektronik dan di hadiri langsung oleh anggota DPR RI,Ir.H.Ateng Sutisna, MBA.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, perwakilan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, para perwakilan PPAT se-Kabupaten Subang, para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Subang, serta unsur-unsur terkait lainnya.
Wakil Bupati Subang yang akrab di panggil Kang Akur, menyampaikan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait kepemilikan tanah, yang kerap memicu konflik dan menyebabkan tumpang tindih data.
“Sosialisasi ini menjadi ruang kontribusi bersama demi masyarakat Subang, khususnya dalam menata legalitas pertanahan secara tertib dan sah,” ujarnya.
Kang Akur menekankan bahwa digitalisasi sertifikat tanah tidak hanya memberikan efisiensi, tetapi juga transparansi dan keamanan data.
“Dengan sertifikat elektronik, pengelolaan data pertanahan akan lebih aman, efisien, dan transparan. Ini juga akan mencegah kasus satu bidang tanah dimiliki oleh dua sertifikat,” ungkapnya.
Ia berharap kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat, sekaligus menjadi titik awal sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, PPAT, dan unsur lainnya dalam mempercepat transformasi digital sektor pertanahan.
“PPAT bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tapi juga edukatif. Harapan kami, kebijakan ini bisa mengurangi persoalan tanah yang kompleks,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Ir. H. Ateng Sutisna, MBA, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya kebijakan sertifikat elektronik sebagai solusi strategis di dalam menyelesaikan setiap persoalan pertanahan secara nasional.
“Sistem ini merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia. Kita perlu memperbaiki regulasi dengan baik serta tatacara pelaksanaannya tidak ada lagi penerbitan berulang terhadap satu bidang tanah,” tegasnya.
Lanjut H.Ateng,ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai sarana untuk menjaring aspirasi serta masukan dari lapangan dalam menyempurnakan naskah akademik kebijakan yang tengah disusun,pungkasnya.
Reporter:Sutia.