Kantor Satgas MBG Diresmikan, BGN Apresiasi Antusias dan Gercep Bupati Bandung Realisasikan Program MBG

Kabupaten Bandung Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meresmikan Kantor Bersama Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bandung, di Gedung Moch Toha Soreang, Kamis 31 Juli 2025.

Kantor Bersama Satgas MBG Kabupaten Bandung ini menjadi yang pertama diresmikan se-Indonesia, yang disaksikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan Kantor Bersama Satgas Percepatan Progtam MBG ini nantinya dijadikan tempat untuk para SPPG dalam mengecek dan berkoordinasi terkait kelancaran Program MBG di Kabupaten Bandung.

“Sehingga akan terpantau nantinya secara langsung mengenai kelancaran maupun hambatan dalam operasional SPPG. Jadi, jangan sampai masih ada titik lokus yang belum memiliki SPPG,” jelas Bupati Bandung.

Bupati menargetkan 361 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah beroperasi pada akhir tahun 2025 ini. Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menyebut di Kabupaten Bandung saat ini baru 22 SPPG yang sudah aktif beroperasional, sementara yang masih antre operasional sekitar 200-an SPPG.

“Jadi, masih kekurangan sekitar 130 SPPG yang insya Allah kita targetkan Desember 2025 sudah selesai total 361 SPPG sudah beroperasional,” ungkap Kang DS.

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini menandaskan dirinya siap turun langsung ke lapangan demi suksesnya Program MBG Presiden Prabowo ini

“Saya sendiri selaku kepala daerah bersama Pak Sekda siap turun langsung untuk mengawal kesuksesan Program MBG,” tandasnya.

Lebih dari itu, sebagai Ketua Harian Apkasi, Kang DS menyatakan Apkasi bersama Pemkab Bandung termasuk Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syasurijal dan anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya dan BGN sendiri sudah bersepakat mensukseskan program ini.

Kepala BGN Prof Dadan Hindayana mengapresiasi Bupati Bandung yang begitu antusias dengan gerak cepat (gercep) dalam upaya mensukseskan Program MBG ini. Dadan menyebut ada tiga faktor dalam kesuksean program ini, yaitu anggaran, SDM dan infrastruktur.

“Kalau anggaran dan SDM sudah beres. Nah, tinggal infrastruktur berupa SPPG kami ingin sudah beres paling lambat Oktober 2025, sehingga kami bisa melayani 100 persen penerima manfaat mulai November 2025,” kata Dadan.

Dadan mengaku optimistis Kabupaten Bandung bisa lebih cepat dalam merealisasikan tercapainya 100 persen penerima manfaat Program MBG pada November 2025, karena telah meringakan kerja-kerja dari BGN.

“Kalau Kabupaten Bandung yang pertama merealisasikan 100 persen penerima manfaat di Indonesia, ini bakal jadi sejarah. Apalagi Kabupaten Bandung ini termasuk terbesar jumlah penduduknya se-Jawa Barat dan Jawa Barat sendiri penduduk terbesar se-Indonesia, sehingga impact-nya terhadap nasional akan sangat besar,” ungkap Dadan.

Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romaya berharap dengan diresmikannya Kantor Bersama Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Bandung ini menjadikan motivasi untuk suksesnya Program MBG di Kabupaten Bandung.

“Saya sebagai anggota Komisi IX DPR RI siap men-support dan mengawal apa yang diperlukan Kabupaten Bandung dan BGN demi percepatn terwujudnya 100 persen penerima manfaat di Kabupaten Bandung ini,” tandas Bang Romy.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Ketua PWRI Desak Bupati Tasikmalaya Tertibkan 47 Minimarket Tanpa Izin, Termasuk Sejumlah BUMN dan BUMD Demi Perbaikan Sistem 

Kab. Tasikmalaya,QJabar, – Menyikapi terkait maraknya sejumlah mini market yang beroperasi tanpa atau belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF yang telah viral hingga menjadi sorotan publik, menjadi perbincangan diberbagai kalangan khususnya di tengah masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, sejumlah mini market tersebut sudah beroperasi hingga bertahun-tahun dan baru dilakukan tindakan saat ini oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait lainnya.

Isu terkait banyaknya mini market ilegal alias tanpa izin mencuat saat sejumlah masyarakat dari ormas ARK1LYZ Indonesia melakukan aksi demo di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 23 Juli 2025 lalu. Mereka menuntut agar pihak Satpol PP berserta seluruh instansi terkait agar segera melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah mini market yang sebelumnya telah dilaporkan pihaknya dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak tiga kali dari Satpol PP, namun sejumlah mini market tersebut masih saja melakukan aktivitas.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin langsung merespon dan memberikan pernyataan jika dirinya akan segera melakukan penertiban kepada sejumlah mini market yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF. Hal tersebut dikatakan dirinya saat menghadiri kegiatan Latihan Kepemimpinan Kader Dasar (LKKD) DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cigalontang pada Minggu, 27 Juli 2025 dan diunggah disejumlah portal media. Bupati menegaskan, minimarket ilegal yang tetap beroperasi tanpa izin akan dikenai sanksi tegas.

“Kalau masih membandel dan tidak mengurus perizinan, harus diberikan tindakan tegas,” ujarnya kepada wartawan.

Ia telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Daerah (Asda) I, dan dinas terkait untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini akan menangani persoalan minimarket ilegal secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penutupan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum. Tapi demi tertib usaha dan investasi yang sehat, penertiban tidak bisa dihindari,” jelasnya.

Cecep memastikan, minimarket yang sudah mengantongi izin akan dilindungi dan dipastikan dapat beroperasi dengan aman. Sementara itu, minimarket yang belum berizin diminta segera mengurus perizinan. Jika tetap melanggar, sanksi administratif hingga penutupan bisa diberlakukan.

“Yang sudah tertib kita jaga. Yang belum, ditertibkan. Kalau tetap melanggar, bisa saja kami tutup,” tegasnya.

 

Diwaktu yang berbeda, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, pun memberikan pernyataan melalui sejumlah portal media dan mendesak Satpol PP untuk segera menindak 47 minimarket ilegal yang masih beroperasi tanpa izin lengkap. Ia menegaskan bahwa penertiban harus diselesaikan dalam waktu dekat dan tidak boleh berlarut-larut.

“Saya minta penertiban bisa diselesaikan minggu ini juga. Jangan sampai berlarut-larut,” tegasnya, Jumat 25 Juli 2025.

Untuk mempercepat penindakan, Pemkab Tasikmalaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penataan dan penindakan toko modern ilegal.

“Satgas sudah dibentuk. Perbup juga sudah disiapkan. Tinggal pelaksanaan teknis di lapangan,” tegas Asep.

Pada hari Selasa, 29 Juli 2025, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan tindakan penyegelan terhadap 3 mini market yang diantaranya yaitu, satu Alfamart Mangunreja dan Alfamart yang ada di wilayah pasar Singaparna, serta Indomaret yang ada di wilayah Kecamatan Singaparna.

Ketiga mini market tersebut merupakan bagian dari 47 toko modern lainnya yang diketahui tidak memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ada di Kabupaten Tasikmalaya dari total keseluruhan sebanyak 138 toko modern yang terdata. PBG dan SLF merupakan Dua dokumen penting yang menjadi syarat legalitas operasional bangunan komersial di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan dan pembongkaran.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang mendesak Bupati Tasikmalaya agar segera menertibkan seluruh minimarket yang beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Desakan ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha swasta, tetapi juga mencakup sejumlah usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Chandra, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. “BUMN dan BUMD seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi. Jika mereka pun melanggar, maka kepercayaan publik terhadap sistem akan runtuh,” ujarnya.

Chandra pun mengatakan, ada beberapa BUMN dan BUMD yang diduga kuat belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun, seperti beberapa diantaranya yang ada di wilayah Kecamatan Singaparna yaitu Pegadaian, PLN, Bank BNI, Bank BSI dan Bank Mandiri. Sedangkan satu diantaranya adalah BUMD milik Provinsi yaitu Bank BJB Cabang Singaparna. Selain sejumlah BUMN tersebut, dirinya pun menyoroti sejumlah Bank milik BUMD Pemkab Tasikmalaya yang diduga belum memiliki izin lengkap hingga saat ini.

Ketua PWRI menekankan bahwa penertiban ini bukan semata soal legalitas bangunan, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan tradisional. “Mereka selama ini patuh terhadap aturan, membayar retribusi, dan mengikuti prosedur. Jangan sampai mereka tersisih oleh pelaku usaha besar yang justru melanggar,” tegasnya.

Desakan PWRI juga mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem tata kelola perizinan di daerah. Minimarket yang beroperasi tanpa PBG dan SLF tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan konsumen dan merusak tata ruang kota.

“Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal menutup toko, tapi soal membangun sistem yang kredibel,” tutup Chandra.

Laporan : Tim/Red.

Begini Tanggapan DPRD Kabupaten Bandung Soal Kasus PT BDS

KAB BANDUNG Qjabar – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana, angkat bicara soal polemik kasus gagal bayar PT Bandung Daya Santosa (BDS) kepada para vendor.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut, sebagai Ketua Komisi B yang membidangi urusan Perekonomian dan BUMD, pihaknya secara serius mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS.

Pihaknya ikut menyoroti kasus ini, khususnya terkait hubungan transaksi keuangan perusahaan PT BDS dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen serta para vendor.

“Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang sebesar ±Rp125 miliar dari PT Cahaya Frozen, sementara di sisi lain, PT BDS memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar ±Rp117 miliar,” jelas Faisal Radi kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Dengan demikian, lanjut dia, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi.

Selain itu yang lebih penting, tegas Faisal Radi, seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B to B) dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.

“Dalam hal ini Bupati Bandung hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung itu menyebut tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati Bandung dengan perkara ini, apalagi dengan kepentingan politik pilkada, tidak mendasar.

“Saya menilai tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati sebagai langkah tidak berdasar dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tegas Faisal Radi.

DPRD Kabupaten Bandung, kata dia, mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, jika memang ada, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law.

“Selesaikan menurut hukum yang berlaku, tidak boleh ada penggiringan opini, apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Faisal.

Ia memastikan Komisi B tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi. Menurutnya, DPRD sangat concern dalam melakukan fungsi pengawasan, termasuk terhadap masalah yang sedang dihadapi salah satu BUMD, PT BDS.

“Kami DPRD melalui komisi B telah melakukan langkah-langkah, dan sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi B bahwa masalah BDS merupakan masalah bisnis to bisnis yang sedang berproses dalam penyelesaiannya. Bukan hanya urusan BDS dengan para vendor, tetapi juga urusan BDS dengan PT Cahaya Frozen,” tutur Renie.

Politisi PKB itu berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan objektif. “Masyarakat harus hati-hati, jangan termakan mentah-mentah oleh penggiringan opini yang tidak benar. Kami berharap masalah BDS ini segera dapat diselesaikan demi masyarakat Kabupaten Bandung, ” tambahnya.

 

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Dituding Beri Arahan dalam Kasus PT BDS, Kepala Inspektorat : Ketemu Saja Tidak Pernah

KAB BANDUNG Qjabar – Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu, memberikan klarifikasi terkait pernyataan pengusaha dalam sebuah podcast tentang permasalahan gagal bayar PT BDS (Bandung Daya Sentosa) terhadap vendor.

Marlan membantah keras tudingan seorang pengusaha pada podcast tersebut yang mencatut namanya, di mana Marlan dituding memberikan arahan dan menawarkan proyek kepada vendor untuk mengganti kerugian.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang menyebut dan mencatut nama saya mengusulkan pemberian proyek kepada vendor itu tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Marlan kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

“Saya ketemu saja tidak pernah dengan vendor-vendor tersebut. Jadi bagaimana bisa mengarahkan. Ketemu saja belum pernah,” tegasnya.

Menurutnya, secara pribadi dirinya tidak mengenal para pengusaha yang hadir dalam podcast tersebut. Ia mengaku baru mengetahui sosok para pengusaha yang menjadi vendor PT BDS setelah melihat tayangan podcast tersebut.

“Yang di podcast itu saya baru lihat kemarin saja itu, yang tiga orang itu. Belum pernah ketemu sekalipun. Jadi intinya itu saja, disebutkan nama saya itu, padahal enggak pernah ketemu mereka,” jelasnya.

Sebagai Kepala Inspektorat, kata dia, justru pihaknya mengeluarkan surat perintah audit terhadap PT BDS sesuai arahan pimpinan. Namun sepanjang proses audit berlangsung, pihaknya tidak pernah bertemu dengan pihak yang muncul dalam podcast.

Audit terhadap PT BDS, lanjut dia, bertujuan untuk memverifikasi klaim piutang dan utang perusahaan. Proses audit pun dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mengundang para vendor yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT BDS.

“Kami mengaudit PT BDS untuk memastikan PT BDS itu betul punya utang dan betul punya piutang. Dalam rangkaian pemeriksan tersebut kami panggil 19 vendor, namun yang hadir cuma 18 vendor sesuai dengan surat undangan dari Inspektorat,” ungkapnya.

Dari 18 vendor yang hadir, tidak satu pun dari mereka pernah bertatap muka langsung dengan Marlan. Ia menduga tiga orang yang hadir dalam podcast tersebut kemungkinan adalah bagian dari vendor yang hadir dalam proses audit.

“Proses audit yang dilakukan Inspektorat itu adalah bagian dari tugas pengawasan dan verifikasi yang bersifat administratif, bukan bentuk intervensi terhadap kebijakan internal BDS,” tegasnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Kasi Penyidik Pol PP Kami Tidak Memiliki Data Aduan Segel Minimarket Tanpa Izin, Kadis PTSPTK Klarifikasi Kami Penerbit Izin, Bukan Penertib 

Kab. Tasikmalaya, QJabar, — Tindakan penyegelan terhadap sejumlah minimarket di Kecamatan Mangunreja dan Singaparna oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa, 29 Juli 2025 memicu polemik, terutama setelah Kasi Penyidik Satpol PP menyatakan bahwa pihaknya mengakui tidak ada pengaduan dari Dinas Perizinan dan Perdagangan terkait berapa jumlah mini market yang belum memiliki izin seperti PBG dan SLF yang ada di Kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi awak media.

Dalam komentarnya, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dari 5 mini market yang sudah diberikan sanksi teguran secara tertulis melalui surat peringatan sebanyak tiga kali, pihaknya mengakui hanya menerima pelimpahan tiga mini market yang harus di segel atau diberhentikan sementara. Namun ketika dikonfirmasi terkait masih ada sebanyak 47 mini market lainnya yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF dan masih melakukan aktivitas, Neni mengatakan jika pihaknya tidak memiliki data dan tidak ada pengaduan dari Dinas Terkait seperti Dinas Perizinan dan Perdagangan.

“Agenda hari ini kita mengadakan penutupan sementara kepada 3 mini market yang diantaranya dua Alfamart dan satu Indomaret yang ada di wilayah pasar Singaparna yang belum memiliki izin lengkap. Karena saya hanya menerima pelimpahan hanya tiga yang harus disegel. Kami tidak punya data untuk terkait 47 mini market lainnya yang tidak berizin, terkait hal itu silahkan bisa konfirmasi ke Dinas teknis seperti perizinan dan perdagangan saja, kalaupun ada pengaduan ke kita dari Dinas teknis, pasti kita melakukan sesuai SOP kita dari Pol PP” ucap Neni.

Saat dikonfirmasi kenapa pihaknya baru melakukan penyegelan kepada sejumlah toko modern atau mini market yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun, Neni mengatakan jika dirinya tidak mengetahui kalau sejumlah mini market tersebut tidak memiliki izin lengkap selama ini dan baru menerima pelimpahan dari Kasi Binwasdu. Neni pun mengatakan jika yang mengetahui sejumlah toko modern tersebut ada izinnya atau tidak hanya Dinas Perizinan dan Perdagangan saja, namun pihaknya mengakui selama ini tidak pernah diberitahukan dan tidak ada pengaduan dari kedua Dinas terkait tersebut.

“Saya baru menerima pelimpahan dari Kasi Binwasdu kemarin, karena yang mengetahui terkait ada izin atau tidaknya hanya Dinas Perizinan dan Perdagangan, silahkan saja konfirmasi ke Dinas teknis atau terkait untuk hal itu, mungkin mereka yang lebih paham, saya takut salah”, imbuhnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai alur koordinasi antar instansi pemerintah daerah dalam penegakan aturan perizinan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya, dr. Faisal Soeparianto, memberikan klarifikasi tegas.

“Kami bukan penertib. Tugas kami adalah melayani penerbitan izin, bukan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Jika permohonan izin tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Perdagangan, maka kami tidak bisa memprosesnya,” ujar Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Rabu (30/7/2025).

Faizal pun menjelaskan, “berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, sebagai lembaga daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, bidang pelayanan terpadu satu pintu dan bidang tenaga kerja. Fungsi DPMPTSPTK memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan pengajuan penerbitan perizinan, bukan penertiban izin”, ungkapnya.

“Sesuai Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 pasal 9 ayat (1) bahwa dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan PTSP bertanggungjawab secara adminstratif sedangkan tanggungjawab teknis menjadi tanggungjawab perangkat daerah terkait, ayat (2) bahwa pengawasan dan evaluasi setelah terbit perizinan dilakukan dan menjadi tanggungjawab perangkat daerah terkait Mekanisme penerbitan perizinan dikeluarkan setelah semua rekomendasi dari dinas teknis dan persyaratan lainnya dipenuhi”, imbuhnya.

Adapun Data minimarket  yang sudah terbit di DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 91 minimarket. Terkait mini market yang diduga belum memiliki perizinan kami tidak mengetahuinya. Kami menghimbau kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya untuk memenuhi perizinan sesuai dengan peraturan pemerintah no 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung”, tegas Faizal.

Data Minimarket Tak Berizin Dari total 138 minimarket yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya, hanya 91 unit yang memiliki izin lengkap dan sah. Sisanya, sebanyak 47 minimarket dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimarket yang disegel oleh Satpol PP pada 29 Juli 2025 meliputi:

• Alfamart Mangunreja

• Alfamart Singaparna 2

• Indomaret Singaparna

Ketiga gerai tersebut diketahui telah menerima surat peringatan ketiga, namun tetap beroperasi tanpa izin resmi, sehingga dilakukan tindakan penyegelan sebagai bentuk penegakan Perda. Koordinasi Antar Instansi Dipertanyakan Pernyataan dari Kasi Penyidik Satpol PP yang menyebut tidak adanya pengaduan dari Dinas Perizinan memunculkan kritik terhadap lemahnya koordinasi antar SKPD. (day)

 

 

 

 

Dukung Program Strategis Organisasi, Apkasi Perkuat Peran dan dan Fungsi Korwil

Kabupaten Bandung Qjabar – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penguatan peran dan fungsi Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi, di Kantor Sekretariat Apkasi, Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Turut hadir dalam rakor Penasehat Khusus Apkasi Prof Ryaas Rasyid, yang ikut memberikan penguatan peran Korwil dengan menekankan bahwa Apkasi memiliki kedudukan sebagai mitra strategis pemerintah pusat.

“Jadi saat beraudiensi dengan pemerintah pusat, Pengurus Apkasi bukan dalam kapasitas atasan dan bawahan. Namun mitra diskusi yang sejajar kedudukannya, dan ini tidak bisa dilakukan kalau dia memposisikan diri sebagai bupati,” tandas Prof Ryaas.

Spirit atas peran strategis Apkasi inilah, yang menurut Ketua Harian Apkasi Dadang Supriatna perlu ditularkan ke semua anggota Apkasi.

“Setelah ini Korwil silahkan meneruskan hasil rakor ini ke wilayahnya masing-masing,” ujar Bupati Bandung Kang DS ini.

Sementara Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam sambutannya menjelaskan, penguatan peran dan fungsi Korwil Apkasi in penting dalam rangka mendukung program strategis organisasi.

Karena itu Ketum mengapresiasi kehadiran para Korwil untuk bersama-sama membahas berbagai isu strategis nasional yang perlu disikapi oleh organisasi.

“Peran Korwil ini sangat penting karena ia sebagai kepanjangan tangan dalam meneruskan informasi dan melaksanakan program Apkasi di wilayahnya masing-masing,” kata Bursah Zarnubi yang juga Bupati Lahat ini.

Ia pun mengajak, para Korwil merapatkan barisan dan memberikan kontribusi aktif agar program organisasi bisa berjalan dengan baik.

“Mari jadikan Apkasi ini sebagai rumah bersama untuk memperjuangkan aspirasi daerah ke pusat,” serunya.

Sementara Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang menyampaikan program Apkasi dalam waktu dekat yang perlu penguatan peran Korwil, yakni ajang tahunan Apkasi Otonomi Expo yang akan digelar pada 28-30 Agustus 2025 di ICE BSD.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Lagi, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 Untuk 300 Loker

KAB. BANDUNG Qjabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali melaksanakan Job Fair Spirit Bedas 2025 di UPTD Balai Latihan Kerja Manggahang Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Kelurahan Manggahang Kecamatan Baleendah, Rabu (30/7/2025).

Job Fair tersebut untuk memfasilitasi 300 lowongan kerja (loker) di 10 perusahaan terbaik yang sudah bermitra dengan Disnaker Kabupaten Bandung.

Pelaksanaan Job Fair Spirit Bedas 2025 ini dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara, Camat Baleendah Eef Syarif Hidayatullah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa, Ketua KNPI Kabupaten Bandung Rifki Fauzi, perwakilan Disnakertrans Jawa Barat, PT Redy Indonesia, dan perwakilan 9 perusahaan serta 1 LPK terbaik di Kabupaten Bandung.

Ratusan pencari kerja pun terlihat hadir berburu lowongan kerja yang difasilitasi Disnaker Kabupaten Bandung bekerja sama dengan 10 perusahaan untuk 300 lowongan kerja.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara mengatakan bahwa pihaknya bersama para pengusaha di Kabupaten Bandung ingin membangun langkah-langkah konkrit dalam menciptakan lowongan kerja bagi para pencari kerja.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat itu, Dadang sudah menyampaikannya kepada Anggota DPRD Kabupaten Bandung, bahwa setiap tahun ada musrembang. Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan berusaha untuk memfasilitasi maupun membiayai pelaksanaan pelatihan-pelatihan keterampilan ketenagakerjaan.

“Baik yang nantinya akan diserap di dunia usaha maupun wirausaha. Problemnya adalah waktu kita melakukan penyusunan dokumen pelatihan, itu katanya beda dengan waktu mengeluarkan formasi baik kebutuhan kerja yang ada di masing-masing perusahaan. Program ini yang harus kita pecahkan,” kata Dadang dalam sambutannya.

Menurut informasi, lanjut Dadang, jadwal penyampaian formasi dari masing-masing perusahaan itu apakah bisa dilakukan bulan Oktober, apakah Nopember.

“Hal itu perlu kita ketahui oleh kami. Untuk dipersiapkan kegiatan pendidikan dan pelatihannya untuk melakukan berbagai langkah kedepan. Apabila memungkinkan prasarana sarana pelatihan keterampilan di perusahaan belum memadai untuk diperbaiki dan dibenahi bersama-sama,” tuturnya.

Pada prinsipnya pihaknya ingin membantu perusahaan dalam menyiapkan tenaga kerja dan pihak perusahaan menyiapkan formasi pegawainya, lanjutnya.

Kepala Disnaker berharap hal itu bisa disampaikan dalam pertemuan Forum HRD maupun Apindo. Sebab pada musrembang, formasi dipersiapkan pada bulan Januari 2026 mendatang untuk persiapan tahun 2027.

“Untuk tahun 2025 ini, apabila formasinya tidak terisi semua oleh kegiatan Job Fair. Bisa Sampaikan saja kebutuhannya supaya bisa dilengkapi nanti,” katanya.

Dadang pun berusaha untuk menyesuaikan jenis pelatihan yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan.
“Itu langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memastikan seluruh para pencari kerja bisa disalurkan. Tentu, sebelumnya mereka dibekali kompetensi maupun keahlian dan keterampilannya,” ungkapnya

Ia pun mengajak kepada para pekerja untuk meningkatkan kemampuan, kualitas sumber daya manusia dan kompetensi dari masing-masing para pencari kerja.

“Kami akan mencoba untuk menyiapkan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Disnaker melalui berbagai keterampilan dan wirausaha,” katanya.

Dadang berharap kegiatan Job Fair ini terus ditingkatkan. Mudah-mudahan kedepan bisa dilakukan juga secara virtual, sehingga bisa dilaksanakan tiap waktu atau tiap bulan.

“Mengingat kebutuhan formasi di perusahaan bisa secara mendadak karena pekerja memasuki masa pensiun, meninggal dunia maupun kecelakaan kerja yang tidak bisa diteruskan jadi pekerja. Informasi ini terus dikomunikasikan dengan para pencari kerja,” ucapnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Hadirkan Job Fair Untuk 300 Pencari Kerja

KAB. BANDUNG Qjabar – Ratusan pencari kerja berburu lowongan kerja pada giat “Job Fair Spirit Bedas 2025” yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Lapangan Kantor Kecamatan Ibun, Selasa (29/7/2025).

Melalui Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja, Job Fair tersebut menghadirkan 10 perusahaan terbaik yang sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung. Dari 10 perusahaan itu, dibuka sekitar 300 lowongan kerja (loker) bagi para pencari kerja.

Job Fair yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Dadang Komara diwakili Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung D.A. Hidayat ini sebagai rangkaian kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Soreang, Pangalengan, dan Rancaekek.

Hidayat mengatakan pelaksanaan giat “Job Fair Spirit Bedas 2025” ini dalam rangka mendekatkan pelayanan Dinas Ketenagakerjaan untuk mempertemukan langsung pihak perusahaan kepada masyarakat pencari kerja. Selain itu untuk menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Bandung, sebagai mana harapan Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam menciptakan 10.000 wirausaha muda dan lapangan kerja setiap tahunnya.

“Pelaksanaan Job Fair ini untuk memberikan kesempatan kepada para pencari kerja di 300 lowongan kerja di 10 perusahaan terbaik di Kabupaten Bandung. Mereka cukup menyiapkan berkas lamaran kerja softcopy pdf/jpg untuk formasi staff, marketing, admin, operator, packing, store crew, mekanik, maintenance dan lain-lain,” kata Hidayat dalam keterangannya.

Ia mengatakan peluang kerja itu untuk para pencari kerja dengan disiplin ilmu pendidikan SMP,  SMA/SMK diploma dan sarjana.

Menurutnya, melaksanakan Job Fair dengan cara turun langsung ke lapangan untuk menyasar para pencari kerja, supaya mereka tidak datang ke Soreang yang jaraknya lebih jauh. Apalagi bagi warga di Kecamatan Ibun bisa mencapai puluhan km ke Soreang.

“Mudah-mudahan dengan adanya Job Fair ke daerah Ibun ini, kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya adalah untuk mensukseskan program Pak Bupati Bandung,” ujarnya.

Hidayat berharap kegiatan Job Fair dengan cara jemput bola ke lapangan ini bisa dimanfaatkan oleh para pencari kerja yang merupakan warga masyarakat Kecamatan Ibun.

“Tidak perlu lagi ke Soreang, kita langsung hadir di Ibun. Lumayan jauh dari Ibun ke Soreang, apalagi kalau memakai sepeda motor.  Manfaatkan sebaik mungkin kesempatan hari ini karena tidak setiap hari atau setiap bulan ada Job Fair,”  katanya.

Hidayat berharap dengan adanya pelaksanaan Job Fair ini bisa memfasilitasi para pencari kerja dan mereka bisa bertemu langsung dengan perusahaan yang menyediakan lowongan kerja.

“Nanti soal penerimaan akan kita monitoring setelah pelaksanaan Job Fair ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh warga usia produktif di Kecamatan Ibun dan sekitar,” harapnya.

Hidayat menjelaskan angka pengangguran di Kabupaten Bandung mengalami penurunan, yang saat ini mencapai 6,36 persen pada tahun 2024 dan sebelumnya berada di angka 6,58 persen pada tahun 2023. Bahkan sebelumnya diangka 8 persen pada awal Bupati Bandung Dadang Supriatna menjabat pada tahun 2021.

Tidak hanya Job Fair, Hidayat pun menjelaskan bahwa untuk menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Bandung, berbagai upaya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung sudah dilakukan seperti adanya pelatihan-pelatihan bahasa atau skill lainnya yang bisa diserap oleh perusahaan atau membuka usaha sendiri.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Dra.Hj.Tia Fitriani Adakan Reses III Tahun Sidang 2024 – 2025 Di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan

Kabupaten Bandung Qjabar – Dra.Hj.Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Nasdem , mengadakan reses III Tahun Sidang 2024-2025 di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan 30 Juli 2025.

Hadir pada kesempatan ini Dra.Hj Tia Fitriani sebagai anggota DPRD provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI), para kader PKK, Dulur Satia, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Pada Sambutannya Tia Fitriani mengucapkan terima kasih atas kehadirannya pada kegiatan reses kali ini kepada para tamu undangan kami juga disini mengadakan cek kesehatan gratis yang bekerja sama Dinkes,FPPI dan Puskesmas Sukamanah.

Alhamdulillah saya bisa hadir di desa Margamukti yang bisa bertatap muka dengan dengan warga masyarakat terutama dengan para kader, simpatisan partai Nasdem serta Dulur Satia yang selalu setia mendampingi saya selama kegiatan ini.

Tia Fitriani menyapa serta menyampaikan pada reses di desa Margamukti dan kami juga membawa tim pengobatan dengan metode pengobatan berbasis pikiran serta mengadakan pengobatan gratis, saya merasa gembira atas antusias warga masyarakat yang telah menghadiri reses kali ini.

Saya Tia Fitriani yang sangat peduli khususnya kepada masyarakat Desa Margamukti umumnya se – kecamatan Pangalengan dengan mengadakan cek kesehatan gratis itu merupakan bentuk kepedulian kami.

Pemeriksaan kesehatan gratis yang tersedia mencakup berbagai jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok usia, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan fisik dasar seperti pengukuran berat badan dan tinggi badan, pemeriksaan tekanan darah, gula darah, fungsi ginjal, dan pemeriksaan indera seperti mata dan telinga.

Pada pemaparan reses kali ini Tia Fitriani mengucapkan terimakasih kepada kepala Desa Margamukti, Pangalengan, Banjarsari dan Pulosari yang menyempatkan diri hadir di Reses III Tahun Sidang 2024 – 2025 Di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan .

Kami menyampaikan Program unggulan Jawa Barat yang disebut “Jabar Istimewa” mencakup berbagai bidang, termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Fokusnya adalah pada pembangunan yang merata dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Infrastruktur:
Pembangunan dan perbaikan jalan provinsi, jembatan, irigasi, serta reboisasi untuk ketahanan ekologi.

Kesehatan:
Pembangunan puskesmas pembantu, pengembangan rumah sakit, jaminan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu, dan program pemberian makanan bergizi gratis untuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak balita.

Pendidikan:
Pembangunan sekolah unggulan, renovasi sekolah, penerapan kurikulum berbasis STEAM, serta program beasiswa untuk siswa berprestasi.

Ekonomi:
Pengembangan UMKM melalui program seperti PUSAKA 2025, pelatihan talenta digital melalui Jabar Digital Academy (JIDA), dan program pemberdayaan masyarakat berbasis dana sosial.

Sosial Budaya:
Pembangunan rumah rakyat, sanitasi lingkungan yang baik, serta program-program berbasis kearifan lokal.

Secara keseluruhan, program Jabar Istimewa bertujuan untuk menciptakan Jawa Barat yang maju, aman, dan sejahtera dengan pendekatan pembangunan yang terintegrasi dan berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Tia Fitriani berharap semua program Jabar istimewa yang di canangkan Bapak Aing segera Terwujud dengan kerja sama dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Dan kepada para kepala desa untuk bisa memanfaatkan aplikasi SIPD agar bisa menyampaikan aspirasi serta mengajukan segala apa yang diperlukan desa untuk pembangunan desanya, aplikasi SIPD tersebut bisa di gunakan SIPD perseorangan jadi seseorang bisa mengajukan juga.

 

 

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

DPP ARK1LYZ Indonesia Dampingi Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dalam Penyegelan Minimarket Tanpa Izin

Kab. Tasikmalaya, QJabar, – Dewan Pimpinan Pusat ARK1LYZ Indonesia turut serta mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya dalam kegiatan penyegelan sementara terhadap sejumlah minimarket yang telah menerima surat peringatan ketiga akibat belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan,” Selasa (29/7/2025).

Adapun penertiban dan penutupan sementara minimarket yang tidak memiliki izin usaha atau tidak sesuai peraturan yang berlaku yaitu :

1. Alfamart Mangunreja | Jl. Mangunreja No.135, Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja

2. Alfamart Singaparna 2 | Jl. Raya Singaparna, Desa Singasari Kecamatan Singaparna

3. Indomaret Singaparna | Jl. Pegadaian No.12A, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang digelar pada Rabu sebelumnya, di mana DPP ARK1LYZ Indonesia menyerukan pembenahan sistem perizinan dan mendorong Pemerintah Daerah Tasikmalaya untuk bersikap tegas terhadap lembaga komersial, baik swasta maupun milik pemerintah, yang belum memenuhi kewajiban perizinan secara lengkap.

“Kami hadir sebagai bentuk dukungan moril dan apresiasi terhadap langkah tegas Pemda Tasikmalaya dalam menegakkan aturan,” ujar perwakilan Zulpan Rais Akbar Waketum DPP ARK1LYZ Indonesia. “Aksi pengawalan ini akan terus kami lanjutkan hingga seluruh tuntutan kami dipenuhi.”

DPP ARK1LYZ menegaskan bahwa perizinan merupakan instrumen penting dalam melindungi kepentingan publik dan daerah. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan lebih memperhatikan regulasi yang berlaku agar iklim usaha dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi pengusaha, tetapi juga masyarakat luas.

DPP ARK1LYZ mengucapkan terima kasih disampaikan kepada Bupati Tasikmalaya atas apresiasi terhadap langkah serta dorongan kepada OPD terkait untuk proaktif dalam mengimbau pelaku usaha agar segera mengurus perizinan dan menindak tegas pihak yang masih abai terhadap aturan.

“Tujuan kami bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan iklim usaha yang harmonis antara pengusaha, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Zulpan.

DPP ARK1LYZ juga berharap agar seluruh pelaku usaha diberi kelancaran dalam proses perizinan dan senantiasa mendapat keberkahan dari Allah SWT. (day)