Kab. Tasikmalaya, QJabar, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang teregistrasi dengan nomor perkara 151-PKE-DKPP/V/2025.

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 8 Agustus 2025 yang lalu, kini publik menantikan putusan resmi yang akan dijatuhkan DKPP.

Perkara ini diajukan oleh Dadan Jaenudin selaku pihak pengadu, yang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh seorang penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam keterangannya kepada media, Dadan menekankan pentingnya penegakan etika oleh DKPP untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Sebagai warga negara, saya menaruh harapan besar kepada DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara adil dan transparan.

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Kalau terbukti melanggar, sanksinya harus tegas, mulai dari peringatan hingga pemberhentian,” ujar Dadan Jaenudin. Jumat (29/8/2025).

Sesuai amanat Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara. Sidang pemeriksaan yang berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda sidang meliputi pembacaan pokok aduan, jawaban dari pihak teradu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengesahan dokumen bukti.

Sidang pemeriksaan diisi dengan pembacaan pokok-pokok aduan, jawaban dari pihak teradu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengesahan dokumen bukti. Dua saksi dari pihak pengadu, yaitu Farhan dan Arip, hadir memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka saksikan langsung.

“Saya hadir memberikan keterangan sesuai fakta yang saya lihat sendiri. Dugaan pelanggaran ini nyata dan merugikan kepercayaan masyarakat,” kata Farhan.

“Saya membawa bukti dokumen dan catatan yang memperkuat laporan. Harapan saya, DKPP menilai dengan objektif sehingga kebenaran bisa terungkap,” tambah Arip.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Majelis DKPP akan menggelar rapat pleno tertutup guna merumuskan putusan final dan mengikat. Putusan tersebut tidak dapat diganggu gugat baik oleh pengadu maupun teradu.

Majelis menyatakan bahwa sidang etik bukan hanya prosedural, tetapi merupakan instrumen untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa penyelenggara pemilu menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta prinsip keadilan.

Selain perkara ini, DKPP juga sedang menangani sejumlah kasus lain terkait dinamika Pilkada 2024, termasuk perkara nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025 yang berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan.

Perkara 151-PKE-DKPP/V/2025 menjadi perhatian publik karena bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik secara individual, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi lembaga dalam menjaga standar etika dan kepercayaan rakyat.

DKPP diharapkan segera mengumumkan putusan dalam waktu dekat. Apakah hasilnya berupa rehabilitasi, peringatan keras, atau bahkan pemberhentian, publik menanti kejelasan dan ketegasan sikap dari lembaga pengawal etik penyelenggara pemilu ini,” tutupnya. (day)

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *