Oplus_131072

TASIKMALAYA,QJABAR.COM — Sejumlah warga Gandok tiba-tiba mendatangi lokasi tanah wakaf yang beralamat di Jalan raya Mangkubumi -Indihiang (Mangin)Ranjeng Kelurahan Sukajaya,Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya pada Jumat (26/09/2025) pagi.

Rencana kedatangan mereka ke lokasi,untuk melakukan protes dan penandatangan spanduk atas sengketa tanah milik pesantren di kota Tasikmalaya.Hal itu sebagai bentuk penolakan atas tanah wakaf warga yang diduga dalam sertifikat atas nama milik orang lain Lien Pin King (LPK).Massa yang datang tak lain merupakan ahli waris,kerabat dan kuasa hukum serta pimpinan pondok pesantren bersama tokoh masyarakat.

Delegasi Yayasan Al-Irsadiyah Acep Sopyan menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes atas tanah Wakaf masjid yang terbawa sertifikat orang lain (LPK).

“Tanah wakaf milik warga Gandok itu statusnya sudah masuk sertifikat orang lain,padahal belum diserah terimakan apalgi dijual. Menurut informasi warga, tanah yang 60 bata itu telah diwakafkan sekitar tahun 1960, kemudian disetujui para ahli waris pada tahun 1983. Untuk status tanahnya memang belum di bersertifikat wakaf, baru berupa SPPT, namun status tanah sudah jelas tanah wakaf,”Paparnya.

Aksi tersebut batal dilaksanakan, setelah jajaran kepolisian dari Polsek Indihiang hadir di lokasi dengan rencana akan melakukan mediasi antara semua pihak yang bersengketa bersama Kapolres Tasikmalaya Kota.

Asep menjelaskan, kronologis silsilah tanah.Menurut keterangannya awalnya tanah ini jual beli antara H.Ade Hermawan dengan H.Bandi,H.Olih, dan H.Odik.Sebetulnya,kata dia, awalnya pihak (LPK) tidak Anda transaksi jual beli,namun hasil ganti rugi dari cek kosong yang diberikan H.Bandi, dengan tanah yang ada di belakang.

” Dalam hal ini pihak (LPK) salah mengambil bagian tanah, harusnya tanah yang ada di belakang, malah ngambil yang bagian depan dan disertifikatkan, akibatnya ada tanah wakaf yang keambil termasuk sebagian tanah milik Yayasan Al Irsadiyah” terangnya.

Ditempat yang sama,Asep memaparkan,Blok Gunung Ganok atas nama awalnya Haji Hermawan seluas 7.615 M2, kemudian ada sengketa Haji Hermawan dengan Haji Ii seluas 1.103 m2, jadi sisa tanah Haji Herman 6.512 m secara keseluruhan. Ada ta tanah wakaf 504 M2 , jumlahna 7.016 M2 secara keseluruhan Haji Hermawan menjual tanah ke H.Olih 1.400m2, dan H.Bandi 5112.Jadi H.Hermwan menjuan tanah ke dua orang jumlahnya 6.512 m2.

“H.Bandi menjual ke H.Hermawan dengan cara separuhnya Tunai dan separuhnya lagi Giro.Karena H.Hermawann tidak menerima giro, maka oleh H.Odik (alm) dicarkan uang tersebut ke Toko S.R,kurang lebih 3 milyar,setelah jatuh tempo,Giro tersebut kosong.

GIRO KOSONG

Giro kosong adalah bilyet giro (atau cek) yang ditolak oleh bank saat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi atau rekeningnya sudah ditutup, padahal pemilik rekening (penarik) tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut saat bilyet giro diterbitkan atau dalam masa berlakunya.

Singkat cerita, (LPK) komunikasi ke H.Odik(alm) lalu konfirmasi ke H.Bandi dengan alasan tidak memiliki uang. Untuk penggantinya ,tanah tersebut diserahkan kepada LPK(nama singkatan) untuk pengganti giro kosong yang dijanjikan sebelumnya.

“Jadi Lien Pin King (LPK) memiliki tanah ini sebagai pengganti Giro kosong,” ujarnya.

Ditempat yang sama,Asep Saepulloh, yang merupakan ahliwaris atau dalam hal ini cucu dari yang mewariskan tanah wakaf (Abah Empud.red). menurut pengakuannya, berdasarkan informasi dari orang tua, tanah tersebut statusnya sudah diwakafkan untuk Masjid Darussalam kampung Gandok sejak tahun 1960.Tanah wakaf tersebut ada yang minat beli oleh yang punya tanah di depan dan masih satu hamparan dengan tanah wakaf,tapi pas ditelusuri ternyata tanah wakaf sudah disertifikatkan atas nama orang lain.

” SPPT tanah wakaf ini masih atas nama Ombah, yang menurutnya kemungkinan Abah Empud membeli tanah dari Ombah untuk diwakafkan.Untuk hal ini,kami bersama warga akan terus memperjuangkan tanah wakaf ini,” tutupnya

Terkait permasalahan tersebut, pihaknya sudah mengambil langkah dengan membuat laporan pengaduan ke pihak Polres Tasikmalaya, tentang dugaan penyerobotan tanah.

Hingga berita ini ditayangkan, kami belum mengkonfirmasi atau meminta keterangan dari pihak (LKP) terkait permasalahan tanah ini, karena tidak ada yang hadir.

 

Jurnalis: (dan)

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *