Kab.Tasikmalaya, QJabar, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran dengan mengembalikan sisa dana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sebesar Rp 2,2 miliar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Penyerahan dilakukan secara simbolis dalam sebuah seremoni resmi di Pendopo Baru, Senin malam, 22 September 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, perwakilan Forkopimda, serta Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa pengembalian anggaran ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, termasuk PSU yang digelar atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada, termasuk PSU yang berjalan lancar dan kondusif. Evaluasi dan Focus Group Discussion (FGD) telah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan sebagai rekomendasi kepada KPU RI untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada di masa mendatang,” ujar Ami
Rincian Anggaran dan Proses Pengembalian
Dari total anggaran Pilkada yang diterima KPU Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 39,5 miliar lebih, terdapat sisa dana sebesar Rp 2.256.968.213. Dana tersebut telah ditransfer ke rekening kas daerah sejak 21 Agustus 2025, namun penyerahan secara simbolis baru dilakukan dalam pertemuan tersebut sebagai bentuk formalitas dan penghormatan terhadap mekanisme pemerintahan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Cecep Nurul Yakin yang menyebutnya sebagai wujud tata kelola anggaran yang baik dan patut dicontoh oleh lembaga-lembaga publik lainnya.
“Kami mengapresiasi kinerja KPU yang tidak hanya sukses menyelenggarakan Pilkada, tetapi juga menunjukkan integritas dalam pengelolaan anggaran. Ini adalah bentuk sinergi yang positif antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah,” kata Cecep.
Aspirasi KPU: Kantor Permanen Masih Jadi PR
Ami Imron Tamami berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembangunan kantor permanen sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan demokrasi lokal yang lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cecep mengakui bahwa kebutuhan tersebut telah masuk dalam radar prioritas pemerintah daerah, meski saat ini fokus anggaran masih diarahkan pada pemulihan dan pembangunan infrastruktur pasca-bencana di sejumlah wilayah.
Latar Belakang PSU: Dinamika Politik dan Putusan MK
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 sempat diwarnai sengketa hasil yang berujung pada PSU. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan kemenangan pasangan Ade Sugianto–Iip Miftahul Paoz setelah menerima gugatan dari pihak lawan. Dalam PSU yang digelar di sejumlah TPS, pasangan Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Alayubi berhasil meraih suara terbanyak dan akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada 4 Juni 2025.
Proses PSU berjalan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan aparat keamanan, guna memastikan netralitas dan keabsahan hasil pemungutan suara ulang.
Penutup: Demokrasi Lokal yang Semakin Dewasa
Pengembalian anggaran sisa PSU ini menjadi simbol kedewasaan demokrasi lokal di Kabupaten Tasikmalaya. Di tengah dinamika politik yang sempat memanas, penyelenggara pemilu tetap menjaga integritas dan profesionalisme, sementara pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang transparan.
Langkah KPU ini diharapkan menjadi preseden positif bagi daerah lain dalam mengelola anggaran pemilu secara bertanggung jawab dan terbuka kepada publik. (mdr)