Kabupaten Bandung Qjabar – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-kecamatan Margaasih mengadakan pertemuan dengan mengambil tema ” Melalui Pertemuan Rutin Tiga Bulanan Kita Jalin Kebersamaan Diantara Anggota BPD Se-kecamatan Margaasih,Menuju Terwujudnya Kabupaten Bandung Lebih BEDAS” kegiatan tersebut berlangsung di Cafe&Resto Panganten kabupaten Bandung,Rabu 15 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri Camat Margaasih Joko, para kepala desa, ketua APDESI Dian, Abpednas, para ketua BPD beserta anggotanya serta para tamu undangan lainnya.

Dikatakan ketua BPD Ir. Nana Suryana Dengan semangat pemberdayaan masyarakat desa kita ciptakan hubungan harmonis diantara Pemdes-BPD- LPMD Menuju Terwujudnya Kabupaten Bandung Lebih BEDAS.

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa ” Peraturan BUPATI Bandung nomor 31 Tahun 2019 Bab III Pasal 39,ayat (1).

Pada kesempatan ini akan membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki peran penting dalam proses pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan desa yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Proses ini biasanya meliputi:Pembahasan rancangan peraturan desa yang diajukan oleh kepala desa atau inisiatif BPD.Diskusi dan musyawarah antara BPD dan kepala desa untuk mendapatkan kesepakatan mengenai isi peraturan.

Penyepakatan rancangan peraturan desa sebagai produk hukum desa yang akan berlaku.Tujuan dari musyawarah ini adalah untuk menjaga keterwakilan masyarakat dalam pembuatan peraturan, menghindari konflik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki fungsi utama menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Dalam menjalankan fungsi ini, BPD melakukan beberapa tahapan yaitu menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga, mengelola aspirasi tersebut secara administratif dan merumuskan dalam rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, kemudian menyalurkan aspirasi kepada kepala desa untuk dijadikan pedoman pelaksanaan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penyampaian aspirasi ini dapat dilakukan secara lisan dalam forum musyawarah BPD yang dihadiri kepala desa atau secara tertulis melalui surat resmi. Proses ini penting agar hubungan antara BPD dan masyarakat desa terjalin erat sebagai penyambung lidah harapan masyarakat tanpa memihak pada kelompok tertentu.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting terhadap kinerja kepala desa. BPD melaksanakan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi atas perencanaan kegiatan pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika ditemukan pelanggaran, terutama terkait pengelolaan keuangan desa yang melawan hukum, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Bentuk pengawasan ini meliputi pengawasan pembangunan, keuangan, dan kinerja pemerintah desa secara keseluruhan, dengan prinsip demokratis, transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui camat serta kepada kepala desa dan masyarakat desa

Ketiga fungsi ini menjadi inti peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang ikut menentukan aturan desa, menyalurkan suara masyarakat, serta mengawasi agar kepala desa menjalankan tugasnya sesuai aturan dan aspirasi warga

Semoga dengan diadakannya kegiatan ini para ketua BPD beserta anggotanya bisa menjalankan tugas sebagai Anggota BPD.

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *