Kota Tasik Qjabar – Dunia pers kembali diguncang. Seorang jurnalis berinisial A dari Media Nasional Potret diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di salah satu SMP Negeri yang berada di Kelurahan Lewidahu, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis A mendatangi sekolah guna melakukan konfirmasi resmi terkait laporan sejumlah orang tua murid yang mengeluhkan pembiayaan pembelian map rapor siswa.
Dari informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga membebankan biaya sebesar Rp110.000 per siswa, khususnya kelas VII, untuk pembelian map rapor. Kebijakan ini menuai keberatan karena dinilai memberatkan orang tua murid dan menyentuh aspek hak dasar pendidikan.
Sebagai jurnalis profesional, A menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik mengonfirmasi, menyeimbangkan informasi, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah. Namun, upaya konfirmasi tersebut justru diduga berujung pada perlakuan intimidatif hingga kekerasan fisik, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Peristiwa ini memantik keprihatinan luas. Konfirmasi bukan ancaman, dan wartawan bukan musuh. Ketika pertanyaan dibalas dengan kekerasan, yang tercederai bukan hanya jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga:Wali Kota Tasik, Viman Resmi Melantik Pengurus FKUB Periode 2025–2030
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan, serta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut secara objektif dan transparan, demi menjaga marwah dunia pendidikan sekaligus menegakkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Membungkam jurnalis dengan kekerasan bukan solusi.
Yang dibungkam bukan wartawan melainkan suara publik.(Andri)









