Kota Tasikmalaya, Qjabar – Bertempat di Hotel City yang ada dibilangan Sukalaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya pada Rabu (15 Oktober 2025) berlangsung Forum Group Discussuon (FGD) Program Updating Data Tanah Wakaf Di Kota Tasikmalaya.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tasikmalaya Dr H Acep Zoni Saeful Mubarok, M Ag beserta jajarannya serta 22 undangan yang terdiri dari lurah dan perwakilannya.
Menurut Ketua BWI kegiatan hari ini merupakan salah satu komponen dan penguat Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf.
Dan diantaranya karena wakaf tersebut ada 3 jenis pertama ada wakaf bergerak uang kemudian yang kedua wakaf bergerak non uang dan wakaf tidak bergerak biasanya berupa tanah.
Dan juga biasanya tanah wakaf juga ada 3 M bisa berupa masjid madrasah dan muka, tetapi lebih jauh banyak sekali tanah wakaf yang memang digunakan untuk kemaslahatan muka.
Di Kota Tasikmalaya sendiri banyak sekali tanah yang diwakafkan tetapi datanya belum sinkron antara Aplikasi SIWAK dan sensus BWI Tahun 2024.
Oleh karenanya kami mengumpulkan para stakeholder sebanyak 69 Kelurahan 10 Kecamatan dan 10 KUA untuk menyamakan persepsi verifikasi tanah wakaf dan juga validasi tanah wakaf yang ada di wilayah masing-masing.
Harapannya output untuk hari ini dapat diketahui jumlah pasti yang terverifikasi dan tervalidasi sebagai aset umat yang ada di Kota Tasikmalaya.
Dan karena itupun terkait segala isu yang muncul semisal sertifikat yang sulit untuk didapatkan atau masalah yang lainnya. Dan pertemuan kali ini akan membahas beberapa feedback tindak lanjut untuk menyelesaikan beberapa masalah tanah wakaf yang ada di Kota Tasikmalaya.
Sebetulnya yang sudah tercatat sudah ada di SIWAK juga hasil sensus juga ada sekitar 998 bidang tanah tetapi satu kecamatan tidak ada yaitu Kecamatan Indihiang artinya kami ingin memastikan ulang memutakhirkan data mudah-mudahan datanya bisa fix.
Reporter : Irfan