Home / Birokrasi / Pemkab Bandung Genjot Serah Terima PSU di TCI , Developer Diberi Teguran

Pemkab Bandung Genjot Serah Terima PSU di TCI , Developer Diberi Teguran

Bandung Qjabar – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan silaturahmi halal bihalal sekaligus koordinasi program PSU di Perumahan Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pengembang Perumahan Taman Cibaduyut Indah (TCI) adalah PT. Marga Tirta Kencana Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait telah mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan dan teguran kepada seluruh developer yang membangun di wilayah Kabupaten Bandung sejak tahun 2025, agar segera melakukan serah terima PSU kepada Bupati Bandung, Minggu (29/03/2026)

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa percepatan serah terima PSU menjadi prioritas guna memastikan fasilitas umum dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung Gerry Sundana,ST.MM menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh perumahan yang pengembangnya masih aktif.

Baca juga :Dorong Disperkimtan Kabupaten Bandung, Kang DS Pastikan Program Perbaikan Rumah Tepat Sasaran

Sementara untuk perumahan lama yang sudah tidak memiliki developer, pemerintah akan membentuk tim khusus sebagai pengganti untuk memfasilitasi proses serah terima PSU tersebut.

“Untuk perumahan yang developer-nya masih ada, kami dorong percepatan dari pihak developer. Namun untuk yang sudah lama dan pengembangnya tidak ada, akan dibentuk tim pengganti agar proses serah terima tetap berjalan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, regulasi terkait serah terima PSU juga telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, kini telah diperbarui menjadi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025. Perubahan tersebut menekankan bahwa lahan PSU harus diserahkan terlebih dahulu sebelum proses administrasi serah terima dinyatakan selesai, sehingga tidak ada lagi kelonggaran seperti sebelumnya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk wilayah TCI yang berlokasi di kawasan Deraulin. Lahan TPU tersebut diketahui telah diterima oleh developer sejak tahun 2012 dengan luas mencapai 21.120 meter persegi. Namun, pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, mengingat adanya integrasi dengan kawasan lain di sekitarnya.

Menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan, pihak pemerintah daerah juga telah melakukan komunikasi dengan developer. Dalam keterangannya, pihak pengembang meminta waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi dan menargetkan penyelesaian pada pertengahan tahun 2026. Meski demikian, arahan Bupati Bandung menekankan agar proses percepatan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melakukan percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dari pengembang perumahan di Kabupaten Bandung, termasuk wilayah potensial seperti Taman Cibaduyut Indah. Langkah ini bertujuan memastikan tanggung jawab pemeliharaan jalan, drainase, dan fasilitas lainnya beralih ke Pemkab, sehingga pelayanan publik maksimal.

Poin Penting Tahapan Program PSU/Fasos Fasum:

1.Percepatan Penyerahan: Bupati menekankan percepatan serah terima dari pengembang untuk mencegah fasilitas terbengkalai.
2 Tanggung Jawab Pemkab: Setelah serah terima resmi, fasilitas seperti jalan dan drainase akan diperbaiki/dipelihara oleh Dinas terkait.
3.Kewajiban Pengembang: Pengembang wajib menyerahkan PSU (fasos-fasum) yang umumnya mencakup jalan, saluran air, dan ruang terbuka hijau.
Tujuan: Memberikan kemudahan bagi warga dalam menikmati fasos-fasum yang memadai, aman, dan terawat.

Program ini merupakan upaya serius Pemkab Bandung dalam memastikan hak-hak konsumen perumahan terpenuhi dan aset negara terkelola dengan baik.

Pemerintah pun akan menjadikan hasil koordinasi ini sebagai dasar untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap pihak developer guna memastikan komitmen dalam menyelesaikan kewajiban serah terima PSU. Dorongan percepatan juga didasari oleh fakta bahwa di lokasi tersebut masih terdapat aktivitas pembangunan.

Di sisi lain, peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam mendorong percepatan proses ini. Kolaborasi antara warga, pemerintah, dan pengembang diharapkan mampu mempercepat realisasi penyerahan PSU demi terciptanya lingkungan perumahan yang tertata, aman, dan nyaman.

Dengan adanya langkah tegas serta koordinasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bandung optimistis proses serah terima PSU di Perumahan Cibaduyut Indah dapat segera terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.

Reporter : Yun.s

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *