Kota Tasikmalaya, Qjabar- Bertempat di Aula Bamus Komplek DPRD Kota Tasikmalaya berlangsung Audiens terkait Izin Dapur MBG yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya yang berjumlah 112 buah pada Selasa (14 April 2026)
Menurut Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ketua Komisi III Anang Safaat mengatakan kami dari Komisi III dengan LSM Sajalur baru mengadakan audiens dan kami mengucapkan terima kasih bahwa LSM Sajalur telah membuka mata bahwa dapur MBG ini bermasalah.
Baca juga : Cucun Ahmad Syamsurijal: Segera Ground Breaking, 1.200 Rumah Di Kab.Bandung Siap Dibedah
Dari 102 yang beroperasional ternyata baru 3 yang sudah berizin bangunan Dapur SPPG yang mengantongi izin resmi dari Pemkot Tasikmalaya.
Dan kami akan membuat surat rekomendasi kepada BGN dan Satgas yang sudah dibentuk dari Kota Tasikmalaya segera bekerja ke lapangan.
Jangan hanya pembentukan Satgas tapi kerjanya tidak ada dan BGN pun diharapkan ada Korwil dari Kota Tasikmalaya dan BGN pun belum sampai ke bawah yaitu terkait Sosialisasi Makanan Sehat terhadap masyarakat.
Disinggung tentang kewenangan Anang mengatakan bahwa pihaknya jelas ada kewenangan untuk meninjau dan Sidak (Inspeksi Mendadak) kepada Dapur MBG yang ada di Kota Tasikmalaya, dan hasilnya akan menghasilkan rekomendasi.
Tidak bisa kami menentukan atau gimana, tapi kami bisa merekomendasikan melalui Pemkot dan Walikota.
Ditempat yang sama Ketua LSM Sajalur Nanang Nurjamil MZ mengatakan menurut data dari Dinkes dan BGN Dapur MBG yang ada di Kota Tasikmalaya jumlahnya ada 115 yang beroperasi jumlahnya ada 112 dan setelah dikonfirmasi Pemerintah Kota melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman menyebutkan kepada Anang Safaat dari 100 MBG dan yang terkonfirmasi yang mengajukan baru 5 dan yang diakomodir baru 3.
Artinya dari 112 dapur MBG 99 persen ilegal. Dan anehnya lagi oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dikeluarkan SLHS nya sejumlah 56.
Lebih lanjut dia mengatakan saya bertanya kepada Dinkes apakah yang 56 ini punya IPAL padahal BGN mengatakan syarat harus punya SLHS harus punya IPAL.
Reporter : Irfan










