Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, – Polemik pencairan dana desa tahap II di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak krusial. Hingga awal Desember 2025, sebanyak 99 desa tercatat belum menerima pencairan dana desa kategori non-ERMAK, sementara sebagian desa lain telah memperoleh pencairan dana kategori ERMAK.
Ketimpangan ini menimbulkan keresahan di tingkat desa hingga memicu rencana aksi besar-besaran.
Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Cigalontang, Asdat Sudrajat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan pencairan dana sejak 8 September 2025. Namun hingga kini, dana desa yang diharapkan belum juga turun.
“Dokumentasi penyerahan ada. Desa Tenyonagara sudah cair, sementara desa saya belum. Hanya ERMAK saja yang cair,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Asdat juga mempertanyakan alasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait adanya gangguan sistem yang disebut sebagai penyebab keterlambatan pencairan dana non-ERMAK.
“Kalau memang gangguan, seharusnya semua desa terdampak. Kenapa hanya non-ERMAK yang tersendat?” tegasnya.
Menurut Asdat, dana desa sangat vital untuk pembayaran honor guru diniyah, kegiatan sosial masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan fisik yang bersifat mendesak. Keterlambatan ini dinilai berpotensi melumpuhkan aktivitas desa.
Aturan Berubah Dinilai Membebani Kepala Desa
Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Guranteng, Kecamatan Pagarageng, Nunu Supriatna. Ia menilai kepala desa semakin terpojok karena perubahan aturan terjadi saat proses berjalan.
“Dana desa itu seolah hanya dihormati, bukan diakui. Kepala desa tidak punya kewenangan sedikit pun, hanya mengikuti plot dari pusat,” ujarnya.
Nunu menilai perubahan regulasi di tengah jalan membuat kepala desa berada dalam posisi sulit di mata warga.
“Kami sudah bicara di muka umum, membuat perencanaan, tiba-tiba aturan berubah. Ini membenturkan kepala desa dengan masyarakat,” ucapnya geram.
Para kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya berencana menggelar audiensi dengan DPMD sebagai upaya meminta kejelasan. Bahkan, ribuan aparatur desa di Jawa Barat disebut tengah mempersiapkan aksi bersama ke Jakarta untuk menuntut kepastian pencairan dana desa tahap II.
“Kalau tidak segera cair, pembangunan desa akan lumpuh. Kebersamaan ini penting, meski ada desa yang sudah cair tetap akan ikut aksi,” tegas Nunu.
Dinas PMD: Tersendat Akibat PMK 81 Tahun 2025
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menjelaskan bahwa permasalahan berakar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“Di PMK 81 disebutkan dana desa tahap kedua non-ERMAK kemungkinan besar tidak akan cair. Kami menyayangkan hal ini dan berharap ada revisi,” katanya.
Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Bupati Tasikmalaya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk meminta peninjauan ulang kebijakan tersebut.
“Ini sangat berdampak pada pembangunan dan target kinerja kepala desa. Dana tahap pertama dan kedua seharusnya berkesinambungan, tidak bisa dipisah,” ujarnya.
Situasi ini masih berkembang, sementara para kepala desa menunggu respons dari pemerintah pusat atas permintaan revisi PMK tersebut. Pemerintah kabupaten berharap keputusan cepat dapat diambil untuk mencegah terhentinya kegiatan pembangunan di desa-desa terdampak.
Reporter: Masdar









