Tasikmalaya Qjabar – Banteng Muda Indonesia (BMI) melalui Sekretaris Jenderal DPC Kota Tasikmalaya, Mardi Guntara, CUC. PRM, selaku kuasa dari Edi Santoso, resmi mengambil langkah tegas atas dugaan penarikan kendaraan oleh ACC yang diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum.
BMI telah melakukan pendampingan langsung dalam proses persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pihak pembiayaan.
“Penarikan unit tanpa mengikuti mekanisme hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen. Kami hadir sebagai kuasa untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang,” tegas Mardi Guntara, CUC. PRM.
Sebagai langkah lanjutan, BMI juga menyiapkan koordinasi resmi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong pengawasan dan penindakan atas dugaan pelanggaran dalam praktik pembiayaan yang dilakukan ACC.
Selain langkah administratif dan perdata, BMI juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum, seperti:
Perampasan hak milik, Penggelapan atau tindakan pemaksaan. Tindakan sewenang-wenang yang menimbulkan kerugian konsumen
“Apabila terdapat indikasi pidana, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tambah Mardi.
Ketua DPC Banteng Muda Indonesia Kota Tasikmalaya, Asep R. Andriana, turut menegaskan bahwa BMI bergerak sesuai instruksi organisasi untuk hadir dan membantu masyarakat tanpa menunda.
“Sesuai perintah Ibu Ketua Umum, apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, BMI harus segera hadir dan membantu tanpa menunggu. Kami akan melakukan berbagai upaya agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang di Kota Tasikmalaya,” tegas Asep R. Andriana.
Dengan menyiapkan langkah BPSK,OJK, Perdata, Pidana, Banteng Muda Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan total dan memperjuangkan hak-hak konsumen/masyarakat yang dirugikan.
Reporter:Jep









