Diky Candra Tegaskan,Praktek Jual Beli Jabatan Bagian dari Pintu Korupsi

TASIKMALAYA,QJABAR.COM — Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI).

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah anggota Dinas KB pejabat struktural, staf, serta tenaga pendukung di lingkungan Dinas P2KBP3A Kota Tasikmalaya .Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Tasikmalaya Diky Candra, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya Hildat Darojati,AP, Sekretaris P2KB3A Hj.Yani Nurjamaniah.,S.Sos.,M.Si.

Dalam arahannya Wakil Walikota Tasikmalaya Diky Candra, menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, semangat kerja, serta membangun budaya integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.Selain itu, isu dugaan praktik jual beli jabatan yang beredar di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

“Praktek ini sangat berbahaya karena bisa menjadi pintu masuk terjadinya korupsi dan harus dipantau oleh semua pihak agar tidak merusak kepercayaan publik.Kalau isu itu benar, maka harus ditindak tegas. Jual beli jabatan termasuk perbuatan tercela dan masuk kategori tindak pidana korupsi. Ini harus terus dipantau semua pihak agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.”Ungkap Diky pada Rabu,27 Agustus 2025.

“Saya tegaskan, pentingnya budaya malu, budaya integritas, dan pengawasan bersama agar birokrasi di Tasikmalaya semakin bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.Untuk itu,
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya wajib menjaga integritas, disiplin, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.”Tegasnya.

Selain itu,Pemkot Tasikmalaya telah menyerahkan lebih dari 1.400 nomor telepon pegawai ASN ke KPK RI. Nantinya, KPK akan menghubungi secara acak untuk mengukur tingkat integritas aparatur.

“Melalui survei ini diharapkan setiap ASN dapat berkontribusi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif dan jujur, sehingga hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,”harapannya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi SPI, Dinas P2KBP3A Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Jurnalis: (dan)

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

SERANG Qjabar – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya menggelar aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Aksi ini merupakan respons atas insiden pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan di PT GRS, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kejadian tersebut memicu kemarahan komunitas pers. Para jurnalis menuntut pengusutan tuntas terhadap pelaku serta mendesak pemerintah daerah menjaga kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang tidak bisa ditawar.

Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih, menyampaikan bahwa insiden ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers di wilayah Serang Raya belum sepenuhnya dihargai. Ia menegaskan, masih banyak wartawan yang dihalangi dan bahkan diintimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Kemarin wartawan dikeroyok saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT GRS. Ini bukan hanya tindak kekerasan, tapi cerminan buruk atas kebebasan pers di negeri ini,” kata Engkos di sela-sela aksi.

Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Serang harus menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin keamanan jurnalis, terutama saat meliput kegiatan publik maupun agenda pemerintah.

Tuntut Jaminan Keamanan
Dalam orasinya, Engkos menuntut agar aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengeroyokan.

Ia juga mendesak pemerintah daerah memberikan jaminan keamanan kepada seluruh wartawan yang bertugas di lapangan.

“Kalau wartawan saja tidak aman, bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang akurat? Pers adalah pilar demokrasi. Tidak bisa dibiarkan terintimidasi seperti ini,” tegasnya.

Pemda Janji Tindak Lanjut Aspirasi Wartawan

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna, menemui para wartawan yang melakukan aksi.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menampung semua aspirasi dan akan menyampaikan laporan langsung kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, dan Sekretaris Daerah, Zaldi Dhuhana.

“Kami akan jadikan peristiwa ini catatan penting dan evaluasi bersama. Ke depan, kebebasan pers harus terus dikawal, tentunya dengan menjunjung etika jurnalistik,” ujar Haerofiatna.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah mendukung kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan akan mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Aksi solidaritas ini menandakan kekhawatiran yang semakin besar di kalangan jurnalis terhadap meningkatnya kekerasan fisik dan non-fisik saat bertugas. Kasus pengeroyokan di PT GRS dinilai sebagai alarm keras bagi perlindungan wartawan.

PWI Serang Raya menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi. Bila pelaku tidak dihukum, insiden serupa dikhawatirkan akan terus berulang.

“Ini soal keselamatan kerja dan marwah profesi. Jangan sampai wartawan diperlakukan seperti kriminal saat mereka sedang menjalankan tugas,” kata Taufik Hidayat dari media Distrik News salah satu peserta aksi.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk Terseret Dugaan Utang Rp632 Juta ke PT Kinanti

Kabupaten Bandung Qjabar – Seorang Oknum Kepala Sekolah berinisial D diduga menangguhkan dana BOS serta menggunakan kop surat pernyataan Dinas Pendidikan untuk meminjam uang kepada salah satu perusahaan swasta, PT Kinanti, sejak tahun 2022.

Dalam sebuah dokumen yang diperoleh tim media, tertulis pernyataan resmi SMPN 1 Pameungpeuk lengkap dengan cap sekolah terkait tunggakan utang kepada PT Kinanti.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelum Januari 2022, sekolah memiliki tunggakan sebesar Rp475 juta. Pada tahun berikutnya, yakni 2023, utang kembali bertambah sebesar Rp157,5 juta, sehingga total mencapai Rp632,5 juta.

Surat pernyataan itu menyebutkan bahwa pelunasan utang akan dilakukan secara bertahap melalui kegiatan belanja sekolah dengan mekanisme pembayaran kepada PT Kinanti.

Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 26 Mei 2023 oleh Kepala Sekolah (D), serta disaksikan atau saksi saksi yaitu Bendahara sekolah (R) dan operator sekolah (D).

Kesaksian Saksi Penandatangan!!

Seorang saksi yang pernah ikut menandatangani dokumen tersebut, namun enggan disebutkan namanya, membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia mengaku, surat pernyataan dibuat di rumah kepala sekolah dan dikonsep dan diketik langsung oleh istri kepala sekolah.

“Benar saya pernah menandatangani surat itu. Suratnya dikonsep oleh bendahara dan istri kepala sekolah, lalu ditandatangani dan kepala sekolah pun ada ditempat,” Jelasnya.

Saksi juga menambahkan bahwa alasan pinjaman tersebut disebut-sebut untuk keperluan dan belanja kebutuhan sekolah dengan sistem dana talangan, yang nantinya dibayarkan kembali setiap pencairan dana BOS.

Kepala Sekolah Jarang Hadir di Sekolah

Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke SMPN 1 Pameungpeuk, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Beberapa staf menyebutkan bahwa kepala sekolah biasanya hadir hanya pada pagi hari dan kembali lagi pada sore hari.

“Kalau pas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kemarin memang sering ada di sekolah. Tapi sekarang sudah hampir dua bulan terakhir, biasanya datang pagi lalu pulang, baru sore hadir lagi,” ungkap salah seorang staf pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan karena setiap ada urusan kedinasan, banyak pihak kesulitan menemui kepala sekolah. “Setiap ada urusan resmi, petugas Operator sekolah yang selalu kewalahan,” tambahnya.

Perlu Klarifikasi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk terkait dugaan pinjaman tersebut.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung juga belum memberikan tanggapan atas temuan dokumen surat pernyataan pinjaman yang diduga menggunakan kop resmi dinas.

Kasus ini menuai sorotan, karena menyangkut pengelolaan dana BOS yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional pendidikan.

Publik menanti langkah klarifikasi dan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Selain itu patut pula dipertanyakan kinerja Pengawas tingkat SMP hingga dengan leluasa dan luput dari pengawasan petugas Dinas yang berada di lapangan.

Padahal seorang pengawas sekolah melaksanakan tufoksinya yaitu memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap sekolah dan jajaranya dalam melaksanakan tugas.

Sementara Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga sebagai Manager BOS Tingkat Kabupaten Dian Dihanudin melalui hubungan celulernya menuturkan pihaknya akan melakukan Klarifikasi di lapangan terkait permasalahan yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk, Jawabnya Singkat.

Disisi lain beredar isu bahwa akan dilakukan Rotasi, Mutasi, dan Promosi jabatan di Lingkungan Disdik Kab. Bandung.

” Bila Kepala SMPN 1 Pameungpeuk masuk daftaran yang dirotasi, dikhawatirkan ini akan menjadi beban bagi Kepala sekolah yang baru, “.

 

 

 

Reporter :  Yun.s

 

 

 

Digeledah Kejari, Kuasa Hukum PT BDS: Kami Siap Kooperatif dan Jalani Proses Hukum

Bandung Qjabar – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah Kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda di Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, pada Rabu (20/8/2025).

Penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi ayam boneless pada tahun 2024.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Kantor PT BDS tampak tertutup rapat dan tidak ada aktivitas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Lebaran Idulfitri pada Maret 2025, kantor tersebut memang sudah tidak lagi beroperasi.

Meskipun demikian, tim penyidik tetap melaksanakan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wawan Kurniawan. Hadir pula Direktur Keuangan PT BDS, Noviyanti, yang menyaksikan langsung proses penggeledahan.

Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, serta ruang bendahara dan keuangan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa perangkat elektronik. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam tiga boks besar dan dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan suplai ayam boneless di PT BDS pada tahun 2024. Ada beberapa dokumen dan alat elektronik yang kami sita untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kasi Intel, Femi Irvan, kepada wartawan.

Kasi Pidsus Wawan Kurniawan menambahkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta.

Pada pekan lalu, tim mendatangi kantor PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Jakarta Utara, perusahaan pemasok ayam boneless yang bekerja sama dengan PT BDS dan 19 vendor. Tak hanya kantor, gudang PT MSP di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, juga turut digeledah. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan distribusi ayam boneless.

Selain itu, pada Kamis pekan lalu, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan menyita sejumlah dokumen pendukung.

“Bukti-bukti yang kami temukan, baik di Jakarta maupun di Kabupaten Bandung, sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut akan kami pelajari lebih lanjut,” jelas Wawan.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024 yang melibatkan PT BDS sebagai BUMD milik Pemkab Bandung. Proses distribusi dilakukan melalui kerja sama dengan 19 vendor yang kemudian mengirimkan produk ke PT Multi Sinergi Prima.

Selain PT BDS, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain, seperti PT Cahaya Frozen dan PT MSP, yang diduga turut berperan dalam alur distribusi ayam boneless tersebut.

“Bukti-bukti ini akan kami gunakan untuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak vendor, PT BDS, PT Cahaya Frozen, maupun rumah potong ayam yang terlibat,” lanjut Wawan.

Meski telah mengantongi sejumlah bukti, Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Penyidikan masih berlangsung. Kami masih fokus mengumpulkan bukti pendukung, memeriksa saksi, dan nantinya menghadirkan keterangan ahli. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti dinilai cukup,” tegas Wawan.

Penggeledahan di Kantor PT BDS sendiri berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Penyidik menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan tahap penyidikan yang berjalan.

“Kami mohon dukungan agar penyidikan ini bisa berjalan lancar. Perkembangannya akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkas Kasi Intel, Femi Irvan.

*Pernyataan Kuasa Hukum PT BDS: Hargai Proses Hukum, Minta Akses Bukti untuk Sidang PKPU*

Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Rabu (20/8/2025), kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, SH, memberikan pernyataan resmi.

“Benar adanya bahwa pada Rabu pagi telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung. Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-04/M.2.19/Fd.2/08/2025,” ungkap Rahmat pada Rabu malam (20/8/2025).

Menurutnya, PT BDS menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat menghargai proses penggeledahan ini sebagai bentuk upaya untuk menemukan bukti dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki di PT BDS,” ujarnya.

Namun, Rahmat juga berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memberikan izin untuk sementara menggunakan sebagian dokumen yang disita, terutama jika berkaitan dengan proses hukum lain yang sedang berlangsung.

“Apabila ada dokumen yang berkaitan dengan langkah-langkah hukum yang sedang kami jalankan, kami berharap Kejari Kabupaten Bandung berkenan memberikan akses terhadap dokumen tersebut. Kami membutuhkannya dalam proses pembuktian di sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Cahaya Frozen Raya di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rahmat.

Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para vendor, Rahmat menegaskan bahwa PT BDS akan terus mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

“Ini adalah bagian dari langkah konkret PT BDS dalam menyelesaikan kewajiban kepada para vendor,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Remisi HUT RI: Pemerintah Dorong Warga Binaan Kembali ke Jalan Kebaikan

Bandung Qjabar – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bandung menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung, pada Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 1.942 warga binaan menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Terdiri dari 978 SK remisi dasawarsa dan 964 SK remisi umum, yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, dalam upacara yang digelar di dalam lingkungan Lapas.

Dalam sambutannya, Wabup Ali Syakieb menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih baik.

“Jadikan kesempatan ini untuk memulai lembaran baru, meningkatkan keimanan, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Ali Syakieb.

Ia juga memberikan pesan khusus kepada narapidana yang langsung bebas hari itu, agar tidak merasa rendah diri saat kembali ke tengah masyarakat.

“Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Jangan minder, tunjukkan perubahan dengan tindakan nyata,” tambahnya.

Remisi Sebagai Apresiasi dan Harapan

Remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi dasawarsa adalah bentuk khusus yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama sepuluh tahun atau lebih.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Ahmad Tohari, A.Md.IP., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yakni remisi umum bulan Agustus dan remisi dasawarsa.

“Remisi umum diberikan kepada 964 orang dengan pengurangan masa tahanan bervariasi: satu bulan, dua bulan, hingga tiga bulan. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 978 orang, dihitung sebagai seperduabelas dari masa pidana. Remisi dasawarsa ini mengurangi masa tahanan hingga tiga bulan,” terang Ahmad Tohari.

Dari total penerima remisi, sebanyak 28 orang langsung bebas, terdiri dari 26 narapidana yang bebas murni, sedangkan 2 orang lainnya masih harus menjalani hukuman subsidair akibat denda atau perkara tambahan seperti narkoba, korupsi, hingga perlindungan anak.

Ahmad Tohari menegaskan bahwa remisi bukan hak mutlak, melainkan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Kalau mereka tidak mengikuti aturan dan pembinaan yang telah ditetapkan, maka mereka tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya.

Refleksi Kemerdekaan: Momentum untuk Semua

Acara penyerahan remisi turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Tarya, serta sejumlah undangan lainnya.

Wakil Bupati Ali Syakieb menekankan bahwa momen Hari Kemerdekaan adalah saat yang tepat untuk melakukan refleksi, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi warga binaan.

“Peringatan HUT RI ke-80 ini harus kita maknai sebagai pengingat perjuangan para pendahulu dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Mari kita rawat kemerdekaan ini dengan semangat persatuan, ketaatan pada hukum, serta kerja keras demi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Ali memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh pihak di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung atas komitmen dan konsistensinya dalam melakukan pembinaan.

“Upaya pembinaan ini bukan hanya bermanfaat bagi narapidana, tetapi juga berkontribusi besar terhadap terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Eks Napiter Fajrin, Apresiasi Yang Telah Memberikan Remisi Pada Napi Mantan Terorisme

Bandung Qjabar – Suasana hangat menyelimuti Halaman Upakarti Kabupaten Bandung, sekelompok orang mulai memenuhi kursi-kursi yang ditata rapi. Bukan sekadar pertemuan formal, melainkan sebuah momen yang sarat makna: Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Yang membuat acara ini terasa begitu istimewa adalah kehadiran mereka yang dulu pernah memilih jalan kelam: sekitar 6 eks narapidana terorisme dari berbagai kasus besar yang pernah mencoreng wajah bangsa. Dari jaringan Jamaah Islamiyah hingga ISIS, dari masa lalu penuh luka hingga kini hadir dengan senyuman sebuah transformasi yang nyaris tak terbayangkan.Minggu (17/08/2025)

Fajrin, seorang eks napiter yang kini memilih jalan damai. Suaranya tenang, khusyuk, dan penuh penghayatan, seolah menandai perjalanan panjang dari kegelapan menuju cahaya. “Acara seperti ini mengingatkan kita bahwa kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia,” ucapnya

Fajrin sangat berterima kasih dan Apresiasi yang telah memberikan remisi kepada kami,dan Alhamdulillah bersyukur di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 80 ini,Kami siap mendukung terhadap pemerintah dan kami siap mengikuti apapun yang pemerintah lakukan dan kebijakan dan kami siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Harapan kami terhadap pemerintah, mudah mudahan pemerintah semakin maju, semakin berkembang dan meningkat potensi dan segala sesuatunya, hingga pemerintah Indonesia semakin diakui di tingkat Dunia”imbuhnya

Langkah Kami selanjutnya ingin memperbaiki diri, keluarga dan Anggota kami yang kemarin terjerat Insyaallah akan memperbaiki diri dan melakukan langkah langkah yang positif ,dan kami mendukung setiap kebijakan pemerintah dan kami akan taat pada peraturan pemerintah”tegasnya

Fajrin mantan anggota Jamaah Islamiyah, menuturkan dengan suara bergetar: “Dulu saya pikir negara adalah musuh. Tapi sekarang saya sadar, merekalah yang menolong saya menjadi manusia yang lebih baik.

Di Hari Upacara Hari kemerdekaan RI ke 80 menambah bobot acara adalah kehadiran Densus 88 AT Polri Satgaswil Jawa Barat, Satintelkam Polresta Bandung lembaga yang dulu menjadi “musuh bebuyutan” para eks napiter. Kali ini, mereka duduk berdampingan, tanpa sekat, tanpa curiga.

Sementara Sekdis Kesbangpol Aam Rahmat Mengatakan “Hari ini kita melihat bukti nyata bahwa transformasi itu mungkin. Saudara-saudara yang hadir di sini adalah bukti hidup bahwa manusia dapat berubah, dan perubahan itu harus kita dukung bersama,” katanya.

Kata-katanya seolah menegaskan: perdamaian bukan lagi sekadar jargon, tapi kenyataan yang hadir di depan mata.

Setiap mantan narapidana yang hadir membawa cerita. Ada yang kini menjadi dai, menebar pesan damai di mimbar-mimbar, Ada pula yang beralih menjadi pengusaha kecil, menciptakan lapangan kerja dan harapan baru bagi sekitarnya. Sebagian lagi aktif di kegiatan sosial, menolong siapa saja tanpa memandang suku atau agama”terangnya

Puncak acara ditandai dengan Karnaval para OPD dengan menggunakan nama nama Pahlawan dari berbagai Provinsi sebuah simbol persatuan yang kuat. Tangan yang dulu berseberangan kini menyatu meneguhkan tekad menjaga kemerdekaan yang telah diwariskan.

Pemkab Bandung diwakili Oleh Sekdis Kesbangpol menyambut dengan antusias. “Transformasi ini patut kita dukung bersama,” tegas Aam.

Silaturahmi di Di Hari Kemerdekaan Indonesia yang Ke 80 di Kabupaten Bandung ini menjadi bukti bahwa Deradikalisasi bukan sekadar teori. Ia nyata, hidup, dan tumbuh. Ia menunjukkan bahwa bangsa ini tak hanya tegas menghadapi radikalisme, tetapi juga besar hati merangkul kembali.

Di HUT ke-80 Republik Indonesia, Kabupaten Bandung memberikan teladan: bahwa perdamaian bukan hanya milik aparat, bukan hanya milik pemerintah, melainkan milik

Kita semua—anak bangsa yang ingin terus merawat merah putih dalam kebersamaan.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Diduga Tipu Dan Gelapkan 1 Miliar Rupiah, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

JAKARTA Qjabar – Diduga menipu dan mengelapkan sebesar 1 Miliar Rupiah, seorang pengusaha Afandi (42) melaporkan salah seorang mantan kepala desa di daerah Serang Banten berinisial SUF ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“SUF kami laporkan ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan minggu tanggal 27 Juli 2025 karena setelah kami berikan somasi sebanyak dua kali terhadap terlapor, tidak memberikan tanggapan. SUF kami laporkan dengan dugaan penipuan Pasal 372 dan dugaan Penggelapan 378, ” ujar Kuasa Hukum Afandi, Adv, Abdillah Pahresi S.H, S.Sos, M.M (04/08/2025).

Abdillah Pahresi menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya Afandi ditawarkan oleh JA dan HER selaku kuasa jual sebidang tanah milik SUF yang menurut terlapor berisi tambang di daerah Serang Banten dengan nilai sebesar 5 miliar rupiah. Karena tertarik Afandi mentransfer uang sebesar 1 miliar rupiah.

“Klien kami mentransfernya melalui Bank BCA di derah Pondok Indah Jakarta Selatan. Tanggal 16 Desember 2024,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan cek lokasi bahwa tempat tersebut tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.

“Klien kami melakukan survei pengecekan lokasi, ternyata tidak ada tambang dimaksud,” paparnya.

Karena merasa ditipu, katanya, kliennya berupaya meminta uang miliknya kembali, namun uang tersebut tak dikembalikan.

“Uang tidak dikembalikan hingga saat ini, kami lakukan somasi dua kali tidak mendapat tanggapan dari terlapor. oleh karena itu kami laporkan SUF ke polisi,” tambahnya. (

 

 

Reporter : Tim

 

 

 

Kuasa Hukum PT BDS : Murni Bisnis, Tak Ada Kaitan dengan Pemkab Bandung

KAB BANDUNG Qjabar – PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung yang berbentuk Perseroda, secara resmi memberikan tanggapan dan klarifikasi atas tudingan isu miring yang beredar di masyarakat.

Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi SH mengungkapkan bahwa permasalahan sebenarnya yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).

PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.

Kerjasama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerjasama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).

“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti yang ada, kata dia, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.

“Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” ungkap Rahmat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya perjanjian kerjasama antara para pihak sejak akhir 2023. Kemudian adanya PO (purchase order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS serta adamya invoice PT BDS kepada PT CFR yang di dalamnya termasuk BAST yang ditandatangani para pihak termasuk vendor yang bekerjasama dengan PT BDS.

Tak hanya itu, lanjut Rahmat, bukti dan fakta lainnya yaitu adanya surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran, somasi PT BDS kepada PT CFR serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS terkait utang/kewajiban bayarnya sebesar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.

Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta Dirut PT BDS telah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejati Jabar.

Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.

Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.

“Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutar balikan fakta terkait berita yang berkembang,” tuturnya.

Transaksi dan dinamika keuangan ini sepenuhnya merupakan bagian dari aksi korporasi dan hubungan keperdataan antar badan hukum, yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana apalagi politik elektoral.

Menurutnya, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis dan tidak memiliki kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.

Rahmat menduga ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana dengan menunggangi kasus gagal bayar ini sehingga digiring ke ranah politis dan dugaan pidana. Padahal jelas, kasus ini merupakan kerjasama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah.

Penggiringan opini sesat dan niat jahat pihak yang menunggangi kasus ini terlihat jelas dari disebarkannya “teaser” salah satu tayangan podcast sebelum podcast itu resmi dirilis dengan dibumbui judul bombastis dan provokatif.

Oleh karena itu, mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.)ll

Pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isi-isu hoax, pengiringan opini negatif dan pemutar balikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” tuturnya.

Rahmat meyakini masyarakat sudah cerdas untuk melihat kasus ini secara objektif. Masyarakat tidak akan mudah termakan penggiringan opini sesat dan tidak berimbang. “Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax,” tegasnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Awasi Bahaya Narkoba Kalangan Remaja, MPLS SMKN2 Tasikmalaya Hadirkan BNN dan GANNA

TASIKMALAYA — Dalam rangka membentuk karakter dan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap bahaya narkoba sejak dini, SMKN 2 Tasikmalaya menghadirkan pemateri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha (GANNA) Kota Tasikmalaya
dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.Kegiatan digelar di lapangan bila SMKN 2 Tasikmalaya dengan diikuti oleh 1.056 siswa kelas X.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian MPLS, yang tidak hanya mengenalkan lingkungan sekolah secara fisik dan akademik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai penting terkait kehidupan sosial, karakter, dan kewaspadaan terhadap ancaman nyata di lingkungan sekitar, salah satunya adalah bahaya narkoba.

Dalam pemaparannya, pemateri BNN Novian menyampaikan bahwa siswa SMKN2 Tasikmalaya antusias dan memahami arti penting tentang bahaya Narkoba khususnya dilingkungan Sekolah”

“Pada dasarnya Narkoba itu mudah masuk berbagai macam cara dan mereka bisa mencegahnya dengan memiliki prinsip yang kuat sebagai pelajar dan kami berkomitmen dengan pihak sekolah agar bisa mencegahnya.”Katanya.

Berbagai fakta aktual tentang kondisi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja bahwa saat ini, generasi muda menjadi sasaran utama jaringan peredaran gelap narkotika karena dianggap rentan, mudah dipengaruhi, dan sering kali kurang memiliki pengetahuan serta kontrol diri yang kuat.

Lebih lanjut Novian memberikan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, modus peredarannya, serta dampak jangka pendek dan jangka panjang yang bisa ditimbulkan—baik secara fisik, mental, maupun sosial. Melalui pendekatan yang komunikatif dan interaktif, siswa diajak untuk mengenali, menolak, dan mencegah narkoba dengan langkah konkret, termasuk menjauhi pergaulan bebas dan membangun lingkungan positif.

Acara ini berlangsung dalam suasana yang penuh semangat dan antusias. Para siswa terlihat aktif bertanya, berdiskusi, serta berbagi pendapat tentang berbagai bentuk penyimpangan remaja yang berkaitan dengan narkoba, bullying, hingga tekanan pergaulan.

Sementara,Kepala SMKN 2 Tasikmalaya, Anton Susanto S.Pd., M.Pd., mengungkapkan bahwa penyuluhan semacam ini merupakan bentuk nyata kepedulian sekolah terhadap masa depan peserta didik, tidak hanya dari sisi akademik dan keterampilan vokasi, tetapi juga pembinaan mental dan karakter.
” Alhamdulillah saya apresiasi atas kerjasama antara SMKN 2 Tasikmalaya dengan pihak BNN dan GANNA, dimana kita saling koordinasi termasuk di dalamnya telah memberikan edukasi awal kepada siswa baru, agar mereka memiliki pengetahuan baru tentang bahaya Narkoba.Karena siswa kami banyak maka kami perlu mendapat BNN dan Mitra BNN agar memiliki pengetahuan langsung dari pihak terkait yang real dari orangnya langsung sehingga anak-anak kami memiliki jiwa preventif terhadap Narkoba.” Ungkapnya.

Kami tidak ingin siswa kami hanya unggul dalam keterampilan, tetapi juga kuat secara moral dan mental. Pencegahan narkoba harus dimulai sejak dini, dan sekolah adalah benteng pertama yang harus memperkuat pertahanan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa sekolah akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti BNN, kepolisian, serta lembaga pemerhati anak dan remaja dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pembuka mata bagi peserta didik agar lebih waspada terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkotika dan menjadi agen perubahan yang membawa pengaruh positif di lingkungan sekitarnya.

“Kami dari GANNA seperti yang kita ketahui bahwa penyebaran Narkoba ini sangat masif sehingga tidak bisa ditangani oleh satu instansi saya sehingga keterlibatan sekolah SMKN 2 Tasikmalaya ini memberi arti bagi pencegahan penyalahgunaan narkoba.”Tambah Ketua GANNA Tasikmalaya Ketua DPD GANNA Kota Tasikmalaya, DR. Riantin Hikmah Widi, Ir, M. Si.

Oleh : Udan Muhdiana

Satpol PP Amankan Tujuh Pasangan Mesum Saat Berduaan di Kamar Hotel

KAB BANDUNG Qjabar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama tim gabungan TNI/Polri menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, Rabu (12/3) malam hingga Kamis (13/3) dini hari.

Tim gabungan yang menyisir sejumlah penginapan di Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Soreang dan Cangkuang berhasil mengamankan tujuh pasangan mesum yang diketahui bukan suami istri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mereka terjaring saat tengah berduaan di kamar hotel dan penginapan. Bahkan saat digerebek petugas, ada pasangan yang sedang sibuk berpakaian.

Penyisiran ini berlangsung hingga lewat tengah malam. Petugas pun mendapati beberapa pasangan yang diduga bukan suami istri.

Walau mengaku sebagai pasangan sah, ketujuh pasangan yang berada di dalam kamar Hotel dan Penginapan, tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai pasangan suami istri. Bahkan ada diantara mereka yang sama sekali tidak membawa kartu identitas.

Mereka akhirnya diamankan dan digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Bandung dengan menggunakan kendaraan petugas.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman melalui Plt Kabid Gakda, M Rizki mengatakan pelaksanaan operasi pekat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Kabupaten guna meminimalisir penyakit masyarakat, apalagi di Bulan Suci Ramadan.

“Ada tujuh pasangan yang kami amankan dan dilakukan pendataan. Besok mereka akan disidang tipiring oleh Kejaksaan,” ungkap M Usman.

“Operasi ini akan terus kontinyu dilakukan dalam rangka meminimalisir penyakit masyarakat, terutama mencegah peredaran miras san prostitusi. Kami akan laksanakan di seluruh kecamatan,” tambahnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam Operasi Pekat ini pihaknya membagi menjadi dalam dua tim. Satu tim melaksanakan operasi miras, dan satu tim lagi melaksanakan Operasi Pekat prostitusi, sebagaimana amanat Bupati Bandung agar Kabupaten Bandung Zero miras dan prostitusi.

Sementara itu, dari penyisiran miras petugas gabungan juga menyita puluhan botol miras dan jeriken tuak yang dijual di warung-warung dari sejumlah kecamatan.

 

 

 

Reporter : Yun.s