Bandung Qjabar – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah Kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda di Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Soreang, pada Rabu (20/8/2025).
Penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi ayam boneless pada tahun 2024.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Kantor PT BDS tampak tertutup rapat dan tidak ada aktivitas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Lebaran Idulfitri pada Maret 2025, kantor tersebut memang sudah tidak lagi beroperasi.
Meskipun demikian, tim penyidik tetap melaksanakan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Wawan Kurniawan. Hadir pula Direktur Keuangan PT BDS, Noviyanti, yang menyaksikan langsung proses penggeledahan.
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, serta ruang bendahara dan keuangan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan beberapa perangkat elektronik. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam tiga boks besar dan dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan suplai ayam boneless di PT BDS pada tahun 2024. Ada beberapa dokumen dan alat elektronik yang kami sita untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Kasi Intel, Femi Irvan, kepada wartawan.
Kasi Pidsus Wawan Kurniawan menambahkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Bandung. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta.
Pada pekan lalu, tim mendatangi kantor PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Jakarta Utara, perusahaan pemasok ayam boneless yang bekerja sama dengan PT BDS dan 19 vendor. Tak hanya kantor, gudang PT MSP di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, juga turut digeledah. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan distribusi ayam boneless.
Selain itu, pada Kamis pekan lalu, penyidik juga menggeledah rumah Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan menyita sejumlah dokumen pendukung.
“Bukti-bukti yang kami temukan, baik di Jakarta maupun di Kabupaten Bandung, sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut akan kami pelajari lebih lanjut,” jelas Wawan.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari kegiatan suplai ayam boneless dada tahun 2024 yang melibatkan PT BDS sebagai BUMD milik Pemkab Bandung. Proses distribusi dilakukan melalui kerja sama dengan 19 vendor yang kemudian mengirimkan produk ke PT Multi Sinergi Prima.
Selain PT BDS, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan lain, seperti PT Cahaya Frozen dan PT MSP, yang diduga turut berperan dalam alur distribusi ayam boneless tersebut.
“Bukti-bukti ini akan kami gunakan untuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak vendor, PT BDS, PT Cahaya Frozen, maupun rumah potong ayam yang terlibat,” lanjut Wawan.
Meski telah mengantongi sejumlah bukti, Kejari Kabupaten Bandung menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami masih fokus mengumpulkan bukti pendukung, memeriksa saksi, dan nantinya menghadirkan keterangan ahli. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti dinilai cukup,” tegas Wawan.
Penggeledahan di Kantor PT BDS sendiri berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Penyidik menegaskan bahwa perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik sesuai dengan tahap penyidikan yang berjalan.
“Kami mohon dukungan agar penyidikan ini bisa berjalan lancar. Perkembangannya akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkas Kasi Intel, Femi Irvan.
*Pernyataan Kuasa Hukum PT BDS: Hargai Proses Hukum, Minta Akses Bukti untuk Sidang PKPU*
Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Rabu (20/8/2025), kuasa hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, SH, memberikan pernyataan resmi.
“Benar adanya bahwa pada Rabu pagi telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Jalan Raya Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung. Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-04/M.2.19/Fd.2/08/2025,” ungkap Rahmat pada Rabu malam (20/8/2025).
Menurutnya, PT BDS menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat menghargai proses penggeledahan ini sebagai bentuk upaya untuk menemukan bukti dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki di PT BDS,” ujarnya.
Namun, Rahmat juga berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memberikan izin untuk sementara menggunakan sebagian dokumen yang disita, terutama jika berkaitan dengan proses hukum lain yang sedang berlangsung.
“Apabila ada dokumen yang berkaitan dengan langkah-langkah hukum yang sedang kami jalankan, kami berharap Kejari Kabupaten Bandung berkenan memberikan akses terhadap dokumen tersebut. Kami membutuhkannya dalam proses pembuktian di sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Cahaya Frozen Raya di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rahmat.
Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para vendor, Rahmat menegaskan bahwa PT BDS akan terus mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Ini adalah bagian dari langkah konkret PT BDS dalam menyelesaikan kewajiban kepada para vendor,” pungkasnya.
Reporter : Yun.s