Bandung, QJabar – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan SMSI Kabupaten Tasikmalaya dalam agenda organisasi yang berlangsung di Kantor SMSI Jabar, Lantai 2, Kota Bandung, Selasa (18/2/2026).
Pengukuhan tersebut dihadiri Ketua SMSI Jawa Barat H. Herdiansyah, Sekretaris Ahmad Syukri A, serta jajaran pengurus SMSI lainnya. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi perusahaan pers di daerah sekaligus memastikan tata kelola media berjalan profesional dan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya, Ketua SMSI Jawa Barat menegaskan bahwa SMSI merupakan organisasi yang menaungi perusahaan pers, bukan organisasi profesi wartawan. “SMSI adalah organisasi perusahaan pers. Karena itu, setiap langkah dan kebijakan harus mengikuti aturan organisasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Herdiansyah juga mendorong SMSI Kabupaten dan Kota Tasikmalaya untuk menjalankan program kerja periode 2025–2028 secara terstruktur dan terukur. Kepengurusan yang baru diharapkan mampu merekrut serta merangkul para pengusaha media siber di wilayahnya agar berhimpun dalam wadah resmi yang memiliki legalitas dan tanggung jawab jelas.
Ia menekankan bahwa perusahaan pers wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kepatuhan terhadap regulasi, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam membangun pers yang sehat, independen, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Tasikmalaya, Endang Kusnadi, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab. “Kami siap melaksanakan pesan Ketua SMSI Jawa Barat dan akan bekerja bersama menjaga nama baik organisasi serta memperkuat perusahaan pers di daerah,” katanya.
Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konsolidasi untuk menghadirkan perusahaan pers yang profesional, taat regulasi, serta berkontribusi dalam menciptakan ekosistem informasi yang edukatif dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan kelembagaan, SMSI diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam membangun industri media siber yang sehat, adaptif terhadap perkembangan digital, dan tetap berpegang pada etika serta hukum pers nasional. (Masdar)









