Home / Daerah / Ironi Asap Reklame di Jantung Kota Resik

Ironi Asap Reklame di Jantung Kota Resik

Kota Tasik – Berdiri tegak di salah satu titik tersibuk Jawa Barat, sebuah papan reklame raksasa terpampang nyata di ruas Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya. Bukan iklan layanan masyarakat atau promosi wisata religi yang muncul, melainkan visual megah produk tembakau yang mendominasi cakrawala kota 05/03/2026.

Pemandangan ini menjadi paradoks yang tajam. Di satu sisi, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2022 telah menetapkan daftar “jalur suci” yang harus steril dari reklame rokok. Jalan Hz Mustofa, yang sering dijuluki sebagai Malioboro-nya Priangan Timur, berada di urutan atas daftar larangan tersebut.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Lensa kamera warga menangkap keberadaan baliho rokok di kawasan Nagara Wangi, Cihideung, yang seolah “kebal” dari aturan zonasi estetika kota.

Antara Pendapatan dan Kesehatan Publik
Kehadiran reklame ini bukan sekadar masalah visual. Kota Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sangat ketat di atas kertas. Penempatan iklan di jalur protokol yang padat pejalan kaki dan pelajar menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: Sejauh mana efektivitas pengawasan pemerintah daerah?

Bagi sektor bisnis, titik Hz Mustofa adalah “tambang emas” karena volume kendaraan dan manusia yang luar biasa tinggi setiap harinya. Namun, bagi pengamat tata kota, ini adalah bentuk pembangkangan terhadap semangat Kota Layak Anak dan Kota Resik yang selama ini didengungkan.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak Perda. Apakah reklame ini memiliki izin transisi, ataukah memang ada “celah administrasi” yang dimanfaatkan oleh penyelenggara reklame?

Jika jalur protokol yang merupakan wajah utama kota saja masih bisa ditembus oleh iklan zat adiktif, maka komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menegakkan aturan tata ruang sedang dipertaruhkan. Kota Tasikmalaya butuh lebih dari sekadar regulasi di atas meja; ia butuh keberanian untuk membersihkan jalur utamanya dari kepungan visual yang melanggar aturan sendiri.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait maupun Pemerintah Kota Tasikmalaya.

By. Andriana

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *