Home / Peristiwa / Masih Berstatus Istri Sah, Wanita di Tasikmalaya Diduga Menikah Lagi: Suami Lapor Polisi

Masih Berstatus Istri Sah, Wanita di Tasikmalaya Diduga Menikah Lagi: Suami Lapor Polisi

Kota Tasik , 13 April 2026 — Polemik rumah tangga di Kota Tasikmalaya berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial F resmi melaporkan istrinya, E, ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan melakukan pernikahan ganda saat status perkawinan mereka masih sah secara hukum.

F menuturkan bahwa ia dan E menikah sah pada 17 September 2016. Hingga laporan dibuat pada 31 Maret 2026, belum ada putusan cerai dari pengadilan agama. Namun, F dikejutkan dengan kabar bahwa E telah menikah siri dengan pria berinisial J.

“Secara hukum negara, kami masih suami istri yang sah. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap F.

Kesaksian Ketua RT menguatkan kabar tersebut. “Ya, inisial J warga saya dan benar sudah menikah dengan inisial E. Acaranya di rumah E beberapa bulan lalu,” ujarnya. Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler via WhatsApp.

Ibu kandung E juga mengakui adanya pernikahan tersebut. Saat di konfirmasi di salah satu rumah warga,“Saya menikahkan anak saya karena kasihan. Selama ini tidak pernah diberi nafkah oleh F, jadi untuk menyelamatkan anak dan cucu saya,” ucapnya.

Namun, setelah mendengar adanya media konfirmasi ke ketua RT, ibunya E menyuruh J menyerahkan atau menyudahi pernikahan tersebut dengan E. Kini hubungan E dan J disebut sudah berakhir.

Di sisi lain, muncul dokumen surat pernyataan talak bermaterai yang ditandatangani F. Menanggapi hal itu, kuasa hukum F, Oloan dari CTT Law Office, menegaskan bahwa dokumen bermaterai tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan perkawinan.

“Perceraian hanya sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat bermaterai tidak dapat menggantikan akta cerai. Jika benar ada pernikahan lain saat status masih sah, ini berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP,” jelas Oloan.

📌 Suara Keberatan dari E

Wartawan juga menerima pesan langsung dari E melalui WhatsApp. Dalam pesan tersebut, E menyatakan keberatan masalah pribadinya dijadikan konsumsi publik.

> “…saya, ibu saya, dan semua yang dilibatkan menyatakan sangat keberatan cerita saya diangkat ke media atas dasar apapun, karena ranah pribadi. Saya sebagai orang awam juga tidak tahu kalau saya punya hak untuk merasa keberatan cerita saya dijadikan konsumsi publik…”

E menambahkan bahwa baik dirinya maupun F sebenarnya sudah menjalani kehidupan masing-masing, sehingga pemberitaan dianggap menambah ketidaknyamanan keluarga.

 

📊 Infografis: Regulasi Perkawinan & Perceraian di Indonesia

🟢 UU No. 1 Tahun 1974 (Perkawinan)

– Perkawinan sah bila sesuai hukum agama dan dicatat negara.

🟢 UU No. 7 Tahun 1989 (Peradilan Agama)

– Perceraian hanya sah melalui putusan pengadilan agama.

– Akta cerai adalah bukti resmi berakhirnya perkawinan.

🟢 KUHP Pasal 279

– Melarang perkawinan baru jika masih terikat perkawinan sah.

– Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun.

🟢 Nikah Siri

– Sah secara agama, tapi tidak tercatat negara.

– Risiko: tidak ada perlindungan hukum, sulit mengurus administrasi (akta kelahiran anak, warisan, dll).

 

📌 Catatan Redaksi

– Di Indonesia, perceraian hanya sah melalui proses pengadilan agama.

– Surat pernyataan bermaterai bukan instrumen hukum untuk mengakhiri ikatan perkawinan.

– Pemberitaan ini bertujuan edukasi publik tentang hukum perkawinan, bukan mengumbar konflik pribadi.

Reporter; A. RA

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *