Kota Tasik Qjabar – Sebuah kasus janggal kembali mencuat di dunia pembiayaan. Setelah motor milik konsumen atas nama Husen ditarik di jalan tanpa dokumen dan tanpa legalitas, FIF Group justru melakukan penagihan angsuran dua bulan berikut denda Rp100 ribu.
Kasus ini membuat Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Tasikmalaya bereaksi keras dan menyatakan siap membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditarik di Jalan, Tanpa Surat, Tanpa Identitas, Tanpa Dasar Hukum.
Penarikan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT Pancasila Abadi Indonesia, bukan petugas resmi pembiayaan. Tidak ada Surat tugas, ID petugas, Sertifikat penagihan, Dokumen fidusia, Berita acara resmi.
Baca juga:SMSI Tasikmalaya Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Ekosistem Media Siber di Daerah
Ironisnya, Husen hanya telat 2 bulan masuk bulan ke-3, masih memiliki 6 angsuran tersisa, dan masih beritikad baik dengan pembayaran sebelumnya sebesar Rp995.000. Namun motornya dirampas begitu saja di jalan raya.
Ketua BMI Kota Tasikmalaya, Asep R. Andriana, menilai langkah FIF sebagai tindakan yang tidak menghormati konsumen maupun regulasi OJK.
“Penarikan tanpa prosedur terjadi duluan, tapi yang ditanyakan justru angsurannya. Ini logika yang terbalik. FIF harus menjelaskan dulu, bukan menagih dulu,” tegas Asep.
Baca juga:DPD Ormas BBC Kabupaten Tasikmalaya Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2029
Sekretaris BMI, Mardi Guntara, menambahkan “Kami akan melaporkan kasus ini ke OJK. Penarikan ilegal yang diikuti penagihan adalah bentuk pengabaian hukum. Tidak bisa dibiarkan.” ujar Mardi
BMI Minta FIF Tunjukkan Legalitas Penarikan, BMI secara resmi meminta FIF untuk:
1. Menyerahkan identitas petugas penarik
2. Menunjukkan surat tugas resmi
3. Menjelaskan dasar eksekusi
4. Menjelaskan legalitas pihak ketiga
5. Memberikan perhitungan tunggakan resmi dari sistem
Baca juga:DPW Ormas Brigez Tasikmalaya Hadiri Rapimpurda KNPI, Tegaskan Komitmen Kembangkan Kepemudaan
Tanpa dokumen tersebut, BMI menilai tagihan FIF tidak valid dan tidak etis.
BMI: “Kami Kawal Sampai Tuntas” BMI menegaskan bahwa pihaknya tidak anti pembayaran, tetapi anti terhadap praktik pembiayaan yang melanggar prosedur.
“Konsumen bukan obyek yang bisa diambil seenaknya. Ini harus dibenahi. Kami kawal sampai tuntas,” tutup Asep.
Reporter: Ek









