TASIKMALAYA, QJABAR — Gelombang aspirasi warga RW 011 Kelurahan Sukamajukidul yang mengeluhkan keberadaan Kings Family Karaoke mendapat respons serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya.
Ketua MUI Kota Tasikmalaya, KH. M. Aminudin Busthomi, M.Ag., menyatakan dukungannya terhadap tuntutan warga dan mendesak Pemerintah Kota beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengambil tindakan tegas. Sabtu 03/10/2026.
Sikap tersebut diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan permukiman yang aman, damai, tertib, dan kondusif.
Menurut Kiai Aminudin, keresahan yang dirasakan warga merupakan alarm penting yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Kota Tasikmalaya memiliki Peraturan Daerah tentang Tata Nilai yang menjadi pijakan utama dalam menjaga norma keagamaan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Karena itu, operasional setiap tempat usaha hiburan harus benar-benar dievaluasi secara ketat agar selaras dengan aturan hukum dan karakter daerah.
MUI Kota Tasikmalaya pun meminta Wali Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, serta jajaran Forkopimda untuk segera melakukan verifikasi perizinan dan pemeriksaan operasional Kings Family Karaoke di lapangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti ditemukan adanya pelanggaran regulasi atau hal-hal yang mencederai ketenteraman umum, langkah penutupan tempat usaha tersebut diminta untuk segera dilaksanakan.
Lebih lanjut, Kiai Aminudin mewanti-wanti agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
Penanganan yang lambat dikhawatirkan dapat menjadi bom waktu yang memicu eskalasi masalah atau mendorong timbulnya tindakan mandiri dari warga.
Kehadiran pemerintah dan APH secara cepat, terukur, dan transparan sangat krusial demi menjamin kepastian hukum serta ketenteraman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola Kings Family Karaoke maupun instansi terkait, dan tetap membuka ruang serta hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.


