Home / Daerah / Perda Melarang, Billboard Rokok Tetap Berdiri di Jalan Protokol

Perda Melarang, Billboard Rokok Tetap Berdiri di Jalan Protokol

Kota Tasik 01 April 2026 – Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya secara tegas melarang pemasangan reklame rokok di ruas jalan protokol. Namun di lapangan, papan reklame rokok masih berdiri mencolok di Jalan KH, Zaenal Mustofa, salah satu jalur utama di pusat kota. Dalam BAB VIII Pasal 8 ayat (2) Perda tentang Pengendalian Reklame Rokok ditegaskan bahwa ruas jalan tersebut termasuk kawasan yang dilarang untuk pemasangan reklame rokok, termasuk pembatasan dalam radius minimal 150 meter di area tertentu.

Saat dikonfirmasi, Dinas PUTR Gilang mengarahkan tanggapan ke Ridwan, dan Ridwan menjelaskan langkah administratif telah dilakukan, bahkan teguran disebut telah dilayangkan hingga tiga kali. “Eta teh udah ditegur sampe teguran ke 3,” ujar Ridwan melalui pesan WhatsApp.

Dari sisi perizinan, DPMPTSP Ikbal melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan ke Dinas PUTR Bidang Tata Ruang selaku pemberi rekomendasi penyelenggaraan reklame. Hingga saat ini, rekomendasi tersebut diduga belum diterbitkan. “Eta mah ijin pertama gaduh. Mung kan aturan mah kedah aya ijin penyelenggaraan reklame na tiap tahun,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa izin penyelenggaraan reklame bersifat tahunan dan harus diperpanjang.

Sementara itu, Satpol PP melalui kasi penyelidikan dan penyidikan junjun junaedi saat di temui di kantornya menyampaikan masih akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum mengambil langkah penertiban. “Kami akan koordinasi dulu dengan pihak berwenang,” ujarnya singkat.

Di tengah proses tersebut, hasil pantauan di lapangan menunjukkan billboard rokok masih terpampang jelas di kawasan yang secara aturan dinyatakan terlarang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang wajar: ketika aturan sudah tegas, teguran telah berulang, dan rekomendasi diduga belum diterbitkan, mengapa reklame tersebut masih tetap berdiri di jalan protokol?

Kesimpulannya, teguran telah diberikan hingga tiga kali, rekomendasi diduga belum diterbitkan, dan penertiban masih dalam tahap koordinasi. Sementara itu, billboard rokok tetap berdiri di pusat kota.

Sampai berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban di lokasi. Redaksi membuka hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi atas temuan ini.

Reporter: AR a

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *