Home / Daerah / Proyek SPAM APBD Kota Tasik Disorot, FPK Pertanyakan Pondasi, Legalitas Tanah, dan SIPAT

Proyek SPAM APBD Kota Tasik Disorot, FPK Pertanyakan Pondasi, Legalitas Tanah, dan SIPAT

Kota Tasik Qjabar – Proyek pembangunan dan rehabilitasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2025 di wilayah Pamipiran, Kecamatan Kawalu, menuai sorotan publik. Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK) menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari konstruksi menara tandon air, status lahan, hingga perizinan pengambilan air tanah.

Berdasarkan pemantauan lapangan, menara tandon air tersebut dinilai tidak didukung pondasi yang memadai untuk menahan beban air dalam jumlah besar, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Selain itu, status legalitas lahan lokasi proyek juga dipertanyakan, karena disebut bukan tanah hibah maupun aset pemerintah daerah.

“Ini persoalan serius. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga harus didukung pondasi yang aman, lahan yang sah, dan perizinan yang lengkap,” tegas Asep Gatot, Pengurus FPK Tim Advokasi. Senin 15 Desember 2025.

Baca juga;Sandiaga Uno Hadir Di Kota Tasikmalaya Untuk Memotivasi UMKM Tasikmalaya

FPK juga mempertanyakan apakah pengambilan air tanah dalam proyek SPAM tersebut telah dilengkapi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPAT), mengingat izin tersebut wajib untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kalau pondasi lemah, lahan belum jelas, dan izin air tanah tidak transparan, maka proyek ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan di kemudian hari,” lanjutnya.

FPK mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Tasikmalaya untuk membuka dokumen perencanaan, legalitas lahan, serta izin pengambilan air tanah, dan mendorong dilakukan audit teknis serta pemeriksaan administrasi oleh aparat pengawasan.

Baca juga:PC PMII Kota Tasikmalaya Segera Punya Gedung Baru yang Representatif

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan DPUPR Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Andri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *