Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menggelar audiensi terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya. Audiensi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, PWRI mempertanyakan sejumlah aspek pelaksanaan KDMP, mulai dari dasar hukum, petunjuk teknis, mekanisme pembentukan dan verifikasi kepengurusan, hingga keberlanjutan koperasi setelah pembangunan fasilitas fisik selesai.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syahrudin, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam pelaksanaan KDMP mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Awalnya kami bergerak dari Bimtek, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Di situ diatur semua terkait proses pembentukan kelembagaan, mulai dari musdesus sampai terbentuknya kepengurusan KDMP,” ujar Endang.
Menurut Endang, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang berkaitan dengan percepatan pembangunan fisik gerai KDMP.
“Jadi ada dua payung besar yang mengawal proses pembangunan KDMP ini, dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025,” katanya.
Endang menjelaskan, pelaksanaan KDMP saat ini mencakup dua tahapan utama.
•Tahap pertama adalah pembentukan kelembagaan yang diawali musyawarah desa khusus (musdesus) hingga terbentuk kepengurusan koperasi.
•Tahap kedua berkaitan dengan pembangunan gerai atau fasilitas fisik KDMP. Di Kabupaten Tasikmalaya, pembangunan fasilitas tersebut saat ini dilaksanakan oleh PT Agrinas dalam rangka percepatan program pemerintah pusat.
Namun, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengoperasian KDMP.
“Kita masih menunggu peraturan atau petunjuknya tentang bagaimana pengoperasiannya. Saat ini masih pada tahapan pembangunan gerai yang sedang dilaksanakan oleh PT Agrinas,” jelas Endang.
Endang mengakui keberlanjutan KDMP menjadi pekerjaan bersama.
“Bagaimana dinas memastikan agar KDMP tidak mati setelah seremoni atau pembentukan fisiknya selesai, ini PR kita semua. Karena koperasi itu jangka panjang,” ungkapnya.
Ia menegaskan pembangunan fisik bukan merupakan akhir dari pelaksanaan program. Pemerintah pusat nantinya masih akan memberikan arahan mengenai mekanisme pengoperasian KDMP.
“Nanti akan ada tahap ketiga yang akan diluncurkan pemerintah pusat, bagaimana cara mengoperasikannya. Karena belum ada petunjuk teknisnya, ini masih tahap penyelesaian dulu pembangunan fisik,” kata Endang.
Mengenai pembangunan fasilitas fisik, Endang menyebut pemerintah daerah nantinya akan melakukan verifikasi setelah pembangunan dinyatakan selesai 100 persen.
“Nanti kita akan ditugaskan oleh pemerintah daerah untuk memverifikasi kalau bangunan fisik sudah selesai 100 persen,” ujarnya.
PWRI menilai kejelasan regulasi, petunjuk teknis, mekanisme pengawasan, dan pola pengoperasian menjadi hal penting dalam memastikan KDMP tidak berhenti hanya pada pembentukan kelembagaan maupun pembangunan fasilitas.
Keberhasilan program tersebut dinilai perlu diukur dari kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Audiensi ini diharapkan menjadi ruang untuk memastikan pelaksanaan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)





