TASIKMALAYA QJABAR — Tata kelola Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) alias Galian C di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan tajam. Sabtu 3/10/2026
Dalam forum rapat resmi di Gedung DPRD baru-baru ini, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2007 masih digunakan sebagai dasar penetapan harga dan perhitungan pemungutan pajak daerah tersebut.
Fakta tersebut langsung memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN).
Mereka menilai penerapan aturan berusia 19 tahun tersebut memicu ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Ketua Umum DPP CBN, Firman Sastra, menegaskan bahwa penerapan Perbup No. 44 Tahun 2007 di tengah berlakunya rezim hukum baru merupakan bentuk kekeliruan tata kelola administrasi pemerintahan.
Pihaknya mengaku telah mengantongi salinan fisik dokumen regulasi lawas tersebut sebagai basis evaluasi hukum.
“Fakta yang terungkap di forum resmi DPRD memperlihatkan bahwa BPKPD memungut pajak daerah menggunakan aturan lama.
Realitasnya, ratusan truk komoditas MBLB berlalu-lalang setiap hari memanfaatkan kekayaan alam dan berdampak pada infrastruktur jalan, namun kontribusi ke kas daerah disinyalir tidak optimal akibat formula perhitungan pajak yang kami nilai cacat hukum,” ujar Firman dalam keterangan resminya.
Secara yuridis, DPP CBN menilai langkah BPKPD tersebut tidak selaras dengan hierarki perundang-undangan di atasnya.
Padahal, Pemkab Tasikmalaya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang berlaku sejak 5 Januari 2025 dan Perda Nomor 1 Tahun 2025, sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Selain itu, Firman menyoroti adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 543/Kep.489-DSDM/2019 yang mematok harga patokan Sirtu di Tasikmalaya sebesar Rp32.600 per meter kubik.
Perbedaan nilai acuan yang mendasar ini dinilai berpotensi menghilangkan potensi pendapatan asli daerah hingga miliaran rupiah.
Merespons persoalan ini, DPP CBN menyatakan akan segera melayangkan somasi resmi kepada Bupati dan Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya guna mendesak penghentian penggunaan aturan lama tersebut.
Selain itu, CBN juga tengah merampungkan berkas laporan formal ke BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Kami akan melayangkan somasi serta berkoordinasi dengan BPK RI untuk mendorong dilakukannya Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT).
Kami meminta instansi berwenang menghitung secara rinci potensi kerugian kas daerah akibat ketidaksesuaian penerapan regulasi ini sejak Januari 2025,” pungkas Firman.
Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala BPKPD Kabupaten Tasikmalaya untuk mendapatkan klarifikasi teknis dan ruang hak jawab mengenai langkah transisi serta penyesuaian tarif yang akan diambil oleh pemerintah daerah.


