Tiang Internet Jadi Sorotan, CBN Siapkan Langkah ke DPRD Kota Tasikmalaya

0
2

TASIKMALAYA, QJABAR – Persoalan tiang dan kabel jaringan internet di ruang publik Kota Tasikmalaya belum selesai.

Setelah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN) berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Tasikmalaya sebagai langkah tindak lanjut. Selasa, 29/9/2026.

CBN ingin mendorong pembahasan mengenai pendataan, legalitas, perizinan, penempatan tiang serta pemanfaatan ruang publik.

Dalam audiensi sebelumnya, Dinas PUTR menyebut terdapat 15 provider yang tercatat. Namun, pemerintah belum memiliki data riil mengenai jumlah seluruh tiang internet yang berdiri di lapangan.

CBN menilai data tersebut penting untuk mengetahui jumlah, lokasi, pemilik dan status legalitas setiap tiang.

Dalam audiensi, Dinas PUTR menyampaikan bahwa tidak terdapat pembayaran retribusi atas tiang internet yang memanfaatkan ruang publik. Perwakilan Dishub juga menyebut tiang yang memanfaatkan ruang jalan belum dikenakan retribusi pemanfaatan ruang jalan.

Sementara itu, layanan internet yang digunakan Pemkot Tasikmalaya untuk kebutuhan pemerintahan disebut merupakan layanan berbayar dan dibiayai pemerintah daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang ingin didalami CBN melalui DPRD.

Ketua DPP CBN, Firman Sastra, mengatakan pihaknya tidak hanya mempersoalkan persoalan retribusi.

“Yang kami ingin tahu itu dasar aturannya apa, siapa yang memberikan izin, bagaimana pendataannya dan siapa yang mengawasi,” ujar Firman.

Menurutnya, perkembangan jaringan internet memang dibutuhkan masyarakat. Namun, keberadaan infrastrukturnya tetap harus ditata dan memiliki kepastian hukum.

“Jangan sampai jumlah tiangnya tidak jelas, pemiliknya tidak jelas dan status legalitasnya juga tidak jelas,” katanya.

Firman juga menyoroti kabel internet yang melintang dan bergelantungan di sejumlah lokasi. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban di ruang publik.

Karena itu, CBN akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Tasikmalaya agar dapat dibahas bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami akan bawa ke DPRD. Kami ingin ada kejelasan dan pembahasan yang lebih terbuka,” ujarnya.

CBN berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai pendataan, legalitas, perizinan, penempatan tiang dan pemanfaatan ruang publik.

Bagi CBN, persoalan ini bukan sekadar soal banyaknya tiang internet, tetapi menyangkut siapa yang mengatur, siapa yang mengawasi dan apa dasar hukum pemanfaatan ruang publik.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemkot Tasikmalaya, perangkat daerah terkait maupun pihak provider.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini