Ini Dia Makna Mendalam Lembah Tidar Bagi Bupati Bandung

KAB BANDUNG Qjabar – Lembah Tidar, lokasi Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah, kembali menjadi saksi bisu perjalanan sejarah politik nasional.

Bukan hanya mencetak para pemimpin militer, Lembah Tidar kini juga menjadi tempat pengkaderan para pemimpin daerah sekaligus menjadi tempat penguatan sinergitas pembangunan nasional.

Inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto menggelar retreat kepala daerah se-Indonesia di lokasi yang sarat makna ini membawa makna dan kesan mendalam bagi para kepala daerah, tak terkecuali Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu tampak begitu bersemangat saat menelusuri Lembah Tidar yang terletak di kaki Gunung Tidar.
Ia berjalan kaki menuju Puncak Tidar seolah ingin napak tilas jejak para Jenderal yang sempat dididik di Lembah Tidar tersebut.

Dalam tradisi TNI, naik ke puncak Gunung Tidar merupakan simbol pamitan kepada rakyat Magelang sebelum dilantik menjadi perwira.

“Saya sangat bahagia dan suatu penghargaan yang luar biasa bisa hadir di sini. Terima kasih Pak Presiden, terima kasih Pak Mendagri, para menteri yang telah menjadi narasumber. Insya Allah ini akan bermanfaat untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna di Lembah Tidar.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu mengaku merasakan betapa ada sesuatu yang penuh arti di balik retreat atau rakor yang biasanya hanya dipenuhi acara seremonial.

“Biasanya rakor itu seremonial. Tapi di Akmil, tempat yang sakral dan telah melahirkan banyak pemimpin besar, kami mendapatkan materi teknis penyelenggaraan pemerintahan yang sangat bermanfaat,” ujar Kang DS.

Wakil Ketua Umum Apkasi itu menyebut kegiatan retreat ini juga memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana kepemimpinan yang kuat harus dibangun di atas nilai-nilai persatuan dan kepercayaan.

Nilai-nilai seperti disiplin, loyalitas, dan kolaborasi semakin diperdalam dalam lingkungan yang begitu inspiratif. Retreat ini juga semakin mempererat silaturahmi antar kepala daerah.

Dalam suasana yang penuh semangat ini, terasa jelas bahwa Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang solid, berorientasi pada solusi, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Lembah Tidar menjadi saksi betapa seluruh elemen bangsa dapat bersatu untuk menghadapi berbagai tantangan dengan satu tekad : membangun negeri yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat.

Kang DS berharap semangat kebangsaan dan persatuan yang terbangun di Lembah Tidar harus terus dijaga dan diimplementasikan dalam kebijakan-kebijakan nyata yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung.

Selesainya retreat bagi Kang DS menjadi momentum awal memulai tugas pada periode kedua bersama Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb.

“Kata kunci yang utama adalah bagaimana kita semua berpikir bersama dan bekerja secara kolektif untuk memenuhi tanggung jawab yang telah rakyat berikan. Dengan semangat kebersamaan, sinergitas, dan dedikasi tinggi, kita menguatkan nilai kesatuan guna mewujudkan visi besar menuju Indonesia Maju 2045,” tuturnya.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

 

Jelang Ramadan 1446 H/2025 M, Stok Pangan Aman dan Stabilitas Harga Pangan Stabil

KAB. BANDUNG Qjabar – Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung melaksanakan monitoring ketersediaan kepokmas (kebutuhan pokok masyarakat) dan stabilitas harga pangan menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah di Pasar Sehat Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Jumat (28/2/2025) pagi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Tinton Amin Putra, dan jajaran TNI dan Polri lainnya turut melaksanakan monitoring kepokmas tersebut.

Hadir pula sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung lainnya, yakni Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Bagian Perekonomian, Camat Soreang dan pihak lainnya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan bahwa pelaksanaan monitoring ini untuk memastikan ketersediaan kepokmas dan stabilitas harga pangan jelang dan memasuki bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah hari ini dari tim gabungan jajaran TNI, Polresta Bandung dan jajaran OPD Kabupaten Bandung melaksanakan monitoring ketersediaan pangan untuk memastikan kebutuhan pangan selama Ramadan. Yang jelas kebutuhan pangan selama Ramadan aman, selain harga kepokmas atau pangan juga stabil,” tutur Dicky Anugrah dalam keterangannya usai monitoring.

Dicky juga kembali menegaskan stok pangan untuk menghadapi bulan suci Ramadan 1446 Hijriah dipastikan aman sampai menghadapi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/awal April 2025.

Dicky mengatakan melaksanakan monitoring ke Pasar Sehat Soreang ini, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan sebelumnya.

“Dari hasil monitoring itu ada beberapa komoditas yang saat ini mengalami kenaikan harga, seperti telur ayam ras, cabe dan lain-lain,” katanya.

Dicky mengatakan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat disaat jelang maupun memasuki bulan suci Ramadan, pihaknya berupaya kepada champion cabai atau pun ke peternak ayam petelur untuk mengirim langsung ke pasar tanpa melalui ke agen-agen.

“Kita juga akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian terkait kesediaan stok pangan memasuki Ramadan. Apalagi ibu-ibu rumah tangga saat munggahan dan memasuki Ramadan, banyak di antara mereka yang memasak untuk persiapan kebutuhan sahur untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Ia pun mengatakan dalam rangka menghadapi kegiatan bulan suci Ramadan, Pemkab Bandung akan melaksanakan gerakan pasar murah pangan dengan menyediakan berbagai jenis komoditas unggulan hasil pertanian.

“Gerakan pasar murah pangan ini untuk kesiapan bahan pangan untuk bulan Ramadan hingga jelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu Pemkab Bandung akan melaksanakan kegiatan OPM (Operasi Pasar Murah) bersubsidi dari APBD Kabupaten Bandung di beberapa titik kecamatan. Ada juga GPM (Gerakan Pasar Murah) di bulan suci Ramadan. Selain itu ada giat bazar Ramadan. Rencana ada tiga kegiatan itu di bulan suci Ramadan,” tuturnya.

Dikatakan Kepala Disdagin, stok pangan dipastikan aman untuk bulan suci Ramadan bahkan sampai Hari Raya Idulfitri mendatang, karena di Kabupaten Bandung banyak para peternak.

“Ada beberapa ayam peternak atau peternak hewan penghasil daging sapi di Kabupaten Bandung. Daging sapi lokal pun produksinya bagus dan juga kualitasnya juga bagus. Sampai saat ini belum ada kelangkaan,” ujarnya.

Menurutnya, untuk komoditas telur, suplainya seperti biasa, namun dimannya lebih banyak untuk telur itu, sehingga ada kemahalan harganya atau kenaikan harga.

“Tapi insya Allah kita akan pastikan stok aman dan kita koordinasi dengan Dinas Pertanian untuk segera memenuhi kebutuhan-kebutuhan pasar,” katanya.

Menurutnya, kalau pun ada kenaikan harga bahan pokok di lapangan, bukan karena intervensi pemerintah. Melainkan karena kondisi di lapangan, terkait dengan suplai dan kebutuhan bahan pokok untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Misalnya, dari mulai produsen peternak sampai masuk ke agen. Agen masuk ke pasar atau ke beberapa distributor telur. Jadi memang itu yang harus kita evaluasi supaya mata rantai distribusinya kita pangkas supaya tidak panjang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Disdagin pun turut merilis perkembangan harga-harga bahan pokok selama Minggu ke-3 Februari 2025. Perkembangan harga rata-rata cabai merah tanjung mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari Rp 44.500/kg menjadi Rp 58.500/kg.

“Yang mana secara mingguan meningkat mencapai 31 persen, kenaikan harga cabai merah tanjung tersebut,” katanya.

Menurutnya, perkembangan harga rata-rata cabai keriting selama Minggu ketiga bulan Februari 2025 terpantau mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari Rp 41.500/kg naik menjadi Rp 55.500/kg, yang mana secara mingguan meningkat sebesar 33 persen.

“Perkembangan harga rata-rata cabai rawit terpantau mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari Rp 62.800/kg menjadi Rp 84.500/kg, yang mana secara mingguan meningkat sebesar 35 persen,” katanya.

Dicky Anugrah juga turut menjelaskan perkembangan harga rata-rata telur ayam broiler terpantau mengalami kenaikan di akhir Minggu dari Rp 28.000/kg menjadi Rp 29.500/kg, yang mana secara mingguan meningkat sebesar 5,5 persen.

“Perkembangan harga rata-rata bawang merah selama Minggu ketiga bulan Februari 2025 terpantau mengalami kenaikan di akhir Minggu dari Rp 29.500/kg menjadi Rp 35.000/kg, yang mana secara mingguan meningkat sebesar 18,5 persen,” pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Tegas!!! Dadan Jaenudin Minta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Diganti Dalam Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, — Pemilihan Suara Ulang Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya dipastikan akan digelar pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOMOR 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait dikabulkannya sebagian permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya 2024 dalam putusan sidang yang digelar di ruang sidang Pleno Gedung I MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Keputusan ini berkaitan dengan dikabulkannya permohonan pemohon salah satu Paslon mengenai periodesasi jabatan. Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berkaitan dengan Diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, H. Ade Sugianto.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPUD Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Pasca Putusan MK yang mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dan memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang,” Ucap Dadan Jaenudin. Jumat (28/2/2025).

” Ini sejarah kelabu bagi kabupaten Tasikmalaya dengan harus dilaksanakannya kembali PSU pemilukada,apalagi kaitannya dengan periodisasi jabatan salah satu Paslon peserta pilkada,KPU Kabupaten Tasikmalaya harus mempertanggungjawabkan terkait pasca keputusan ini.” Ujar Dadan Jaenudin.

“Lanjut Dadan Jaenudin selaku Aktivis yang peduli terhadap Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa dampak dari keputusan ini diduga merugikan negara yang cukup besar.

” Pasca putusan MK terkait PSU memberikan dampak yang begitu luar biasa,diantaranya integritas penyelenggara dipertanyakan , banyaknya pendapat dari Masyarakat dimedsos dan maraknya aksi demontrasi menunjukan ini sala satu ekspresi masyarakat atas ketidak percayaannya kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.” Jelasnya.

” Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di kabupaten Tasikmalaya, maka dari itu saya sebagai masyarakat meminta lebih baik ketua KPU dan Bawaslu diganti dalam pelaksanaan PSU nanti.” Tegasnya

Menurutnya, karena tidak menutup kemungkinan terjadi lagi dugaan kecurangan yang dilakukan penyelengara dan pengawas nanti dalam PSU dan jangan sampai terulang uang Rakyat yang sangat besar menjadi mubazir,seperti diketahui bersama Pemilukada kemarin menelan Anggaran 140 milyar.

” Terlepas siapapun yang jadi nanti setelah PSU,saya berharap menghasilkan pemimpin yg lahir dari demokrasi yg benar.” Pungkasnya. (**)

 

Farhan Ketua NFT Kabupaten Tasikmalaya, Dengan Tegas Minta Ketua KPU Dan Bawaslu Mundur Dari Jabatannya Dan Harus Bertanggung Jawab Kerugian Uang Negara

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, — Dengan di ketok palunya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No.132/PHPU/.BUP-XXIII/2025 terkait sidang PHPU untuk Kabupaten Tasikmalaya, yang mana isi dalam Amar Putusan tersebut bahwasanya H. Ade Sugianto di diskualifikasi sebagai pemenang dari perhelatan PILKADA 2024. MK lewat Amar Putusan tersebut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Bukannya sudah kami peringatkan lewat Surat Tanggapan Masyarakat pada saat penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Tapi kenapa pada waktu tanggapan dari kami tidak diindahkan sama sekali?” Ucap Farhan Abdul Aziz (Ketua NFT). Jumat (28/2/2025).

Ketua Navigation For Transformation (NFT) Farhan Abdul Aziz mengatakan bahwasanya dirinya sempat melampirkan surat tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya. Isi dalam surat tanggapan yang Farhan lampirkan ialah memerintahkan KPU untuk mempertimbangkan serta berani menolak Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang cacat administrasi.

“Telah jelas waktu itu kami sampaikan kepada KPU supaya mempertimbangkan serta berani menolak Calon Bupati dan Wakil Bupati yang cacat administrasi. Kalau sudah seperti ini (PSU) kan semua yang repot. Efek domino nya adalah pemborosan anggaran,” Ujarnya.

“Dalam hal ini saya atas nama Navigation For Transformation (NFT) menuntut kepada Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mundur dari jabatannya dan bertanggung jawab secara penuh atas kerugian ini. Karena secara tidak langsung telah merugikan keuangan negara,” Tegas Farhan.

Kendati demikian lanjut Farhan mengatakan, Dana untuk penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya ditaksir memakan anggaran sebesar 60 Miliar.

“Tentu anggaran sebesar itu seharusnya bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat seperti memperbaiki jalan rusak, penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, dan lain sebagainya,” Tuturnya.

“Ini adalah sejarah gelap bagi kabupaten Tasikmalaya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Agenda PSU yang harus selesai dalam kurun waktu 60 hari kedepan harus di awasi langsung oleh masyarakat, jangan sampai ada noda baru yang merugikan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” Pungkasnya.

Reporter : day

PMII Kabupaten Tasikmalaya Demo Minta Ketua KPU Dan Bawaslu Mundur Dari Jabatannya

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, — Terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebagian permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi kepada pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya melalui Mahkamanah Konstitusi yang dikabulkan tersebut yaitu menyatakan Diskualifikasi terhadap Calon Bupati terpilih dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz sebagai Pihak Terkait karena dianggap dan terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3 yakni Ade Sugianto, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Dampak dari adanya putusan MK tersebut diatas, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya karena dianggap tidak netral dan cacat administrasi karena telah menetapkan Ade Sugianto selaku Calon Bupati dari pasangan Nomor urut 3 dengan dalil lain dan menganggap jika Ade Sugianto belum menjabat selama dua periode sehingga masih bisa menjadi perserta konstestan di Pilkada 2024. Selain hal itu, masyarakat juga menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi penyebab gagalnya hasil Pilkada 2024 dalam hal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang menghabiskan anggaran senilai Rp. 140.000.000.000,- (Seratus Empat Puluh Miliyar Rupiah).

Seperti yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan aksi demo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Aksi demo tersebut dilakukan di halaman gerbang kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya yang berlokasi di Ruko Blok Singaparna No. 7-10, Jl. Raya Timur, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46417, (Rabu, 26 Februari 2025).

Ketua PMII Kabuapten Tasikmalaya Mujib Rahman Wahid mengatakan, aksi demo tersebut imbas dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya pun menganggap hal tersebut sebagai kegagalan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan menuntut pertanggungjawaban KPU serta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, Mujib pun menegaskan jika yang aksi demo yang dilakukan pihaknya tersebut bukan atas dasar dan tidak ada kaitannya dengan salah satu pasangan calon lainnya, melainkan atas dasar kekecewaan pihaknya mewakili masyarakat Kabupaten Tasikmalaya atas kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang telah gagal menetapkan salah satu calon Bupati yang sudah terbukti menjabat dua periode sehingga di Diskualifikasi MK.

“Aksi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu atas adanya putusan MK yang mendiskualifikasi salah satu Calon Bupati nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat selama dua periode, akhirnya hasil Pilkada kermain dibatalkan dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menjadi salah satu tanda kegagalan bagi KPU dan Bawaslu. Kedatangan kami kesini ini untuk mempertanyakan kinerja mereka dan meminta pertanggung jawaban mereka yang telah gagal menetapkan salah satu calon Bupati yang sudah terbukti menjabat dua periode sehingga di Diskualifikasi MK.

Situasi sempat memanas saat demonstran membakar ban dan terjadi aksi dorong-dorongan dengan anggota Polres Tasikmalaya yang berjaga di lokasi. Massa berupaya masuk ke dalam kantor untuk bertemu langsung dengan perwakilan KPU dan Bawaslu, tetapi upaya tersebut dihalangi oleh aparat keamanan. Setelah beberapa waktu, aksi unjuk rasa berakhir dengan pernyataan bahwa mereka akan kembali menggelar demonstrasi setelah PSU berlangsung.

Saat diwawancari oleh sejumlah awak media seusai aksi demo, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa KPU menghormati keputusan MK dan siap menjalankan PSU sebagaimana yang telah diputuskan.

“Kami sudah melaksanakan semuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum positif yang berlaku pada saat tahapan pencalonan hanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Namun kami tetap menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi dan kami siap melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 (Enam Puluh Hari) setelah putusan MK”, ungkapnya.

Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, terkait menetapkan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya termasuk salah satu Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto, pihaknya merasa sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan acuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 19 E yang mengatakan jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Namun dengan adanya keputusan MK yang telah mendiskualifikasi salah satu calon Bupati nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto selaku petahana karena dianggap dan terbukti telah menjabat dua periode dengan dalil lain atau dihitung sejak melaksanan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya, pihaknya pun tetap menghormati atas putrusan MK tersebut dan siap melaksanakan perintah MK untuk melakukan pemugutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 (Enam Puluh Hari) setelah putusan.

“Yang jelas kami Bawaslu ataupun KPU sudah melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangan kami sebagai pelaksana regulasi dari Bawaslu RI dan KPU RI terkait syarat hingga penetapan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, termasuk dalam hal menetapkan calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto. Hal tersebut sudah kami lakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku salah satunya yang menjadi acuan kami yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 E yang menyatakan jika penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Namun dengan adanya keputusan MK yang telah mendiskualifikasi salah satu Calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto tesebut karena dianggap dan terbukti telah menjabat selama dua periode dengan dalil dihitung sejak melaksanakan tugas Bupati, kami tetap menghormatinya. Adapun saat ini MK memerintahkan harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 (Enam Puyluh Hari) sejak dibacakannya putusan, kami juga siap untuk melaksanakan PSU tersebut dan saat ini sedang mengatur jadwalnya”, ungkap Dodi Juanda. (**)

 

Selama Ramadan 1446 H/2025 M, Ini Isi Surat Edaran Bupati Bandung Dalam Kegiatan Pembelajaran

KAB. BANDUNG  Qjabar – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran terkait dengan kegiatan pendidikan atau pembelajaran di sekolah selama bulan suci Ramadan dan memasuki Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran Bupati Bandung Dadang Supriatna itu disampaikan kepada
Pengawas Sekolah, Penilik, dan
Kepala Satuan Pendidikan PAUD,
SD, SMP, dan PKBM.

Surat edaran Bupati Bandung
Nomor : 400.3.12.2/001 / 535 / Disdik tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ini berdasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin menjelaskan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.

“Penugasan agar memperhatikan beban belajar murid dan bersifat non akademis seperti kegiatan membersihkan rumah, tempat
ibadah dan melaporkan kegiatan yang tidak memberatkan murid, dapat dalam bentuk digital (foto/video) atau bentuk lain,” kata Enjang dalam keterangannya di Soreang, Jumat (28/2/2025).

Dikatakan Enjang, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan
di satuan Pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran, lanjutnya, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak
mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dengan memberdayakan Guru Ngaji
yang difasilitasi oleh Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,” harap Kepala Disdik ini.

Ia juga berharap bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.

“Apabila diperlukan satuan pendidikan dapat menyusun agenda kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan dalam bentuk digital atau berbasis kertas melalui penganggaran dari dana BOSP dengan kodering penggandaan. Durasi jam pelajaran menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut Enjang mengungkapkan bahwa pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur
bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan.

“Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ujarnya.

Kata Enjang, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April
2025.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Legislator H. Krisna Alamsah (Takie) Musrenbang Bisa Mencapai Sasaran Yang Diharapkan

Kabupaten Bandung Qjabar – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai PKB, H. Krisna Alamsah, sapaanya (Kang Takie), saat ikuti Musrenbang di Dapil 2, dimulai tanggal (24-27/2/2025) mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang diselenggarakan di Dapil 2, yaitu Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Dayeuhkolot dan Kecamatan Katapang bisa menghasilkan pokok – pokok pikiran.

Yang selanjutnya bisa menghasilkan program – program kegiatan pembangunan yang betul – betul dapat dilaksanakan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebab perencanaan pembangunan merupakan salah satu unsur penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus betul – betul mendapat perhatian, karena keberhasilan satu tujuan sangat tergantung kepada baik atau tidak baiknya perencanaan yang dibuat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan pembangunan, kita harus membuat perencanaan yang matang, agar sasaran yang diharapkan dapat tercapai dengan hasil baik dan bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan pembangunan Nasional bahwa, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yaitu Musrenbangnya tahun 2025 jadi pembangunannya untuk tahun 2026.

Dan di Undang – Undang tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sistem perencanaan pembangunan mencakup 4 pendekatan yaitu 1. Pendekatan Tekdukatif, 2. Pendekatan Partisipatif (seperti halnya Musrenbang), 3. Pendekatan Politik (melalui anggota dewan/e-pokir) dan 4. Pendekatan Bawah – Atas/Atas – Bawah (Buten UP/Top Down).

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan “Gerebeg Pajak” untuk Kejar Target PAD Rp 2 Triliun

KAB BANDUNG Qjabar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung resmi meluncurkan program inovatif “Gerebeg Pajak” di Soreang, Kamis (27/2/2025).

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengatakan program ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) terutama dari sektor pajak.

“Program Gerebeg Pajak ini diluncurkan sebagai upaya serius dalam mengejar target PAD Kabupaten Bandung tahun ini yang mencapai Rp 2 triliun,” ujar Akhmad Djohara saat launching program “Gerebeg Pajak” di RM Manjabal Soreang, Kamis (27/2/2025).

Menurut Akhmad Djohara, langkah ini diambil sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan potensi pendapatan daerah yang belum tergali atau lost potensi mencapai Rp 200 miliar.

Bupati Bandung dalam arahannya, kata Akhmad Djohara, menekankan pentingnya memaksimalkan potensi tersebut untuk mencapai target PAD yang dicanangkan Bupati Bandung sebesar Rp 2 triliun.

Program “Gerebeg Pajak” diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengatasi lost potensi pendapatan tersebut terutama akan menyasar hotel, restoran, kafe hingga rumah makan.

“Melalui program ini kami banyak turun ke lapangan. Kami banyak silaturahmi dan berkoordinasi agar terjadi komunikasi dua arah. Termasuk kita tampung keluhan dan persoalan dari wajib pajak,” ungkap Kepala Bapenda.

Program ini sendiri akan fokus pada penagihan pajak yang tertunggak dan optimalisasi potensi pajak yang belum termanfaatkan secara maksimal. Terlebih, masih terdapat puluhan restoran dan hotel yang masih menunggak pajak.

Bapenda Kabupaten Bandung, lanjut dia, akan melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, hingga tindakan tegas bagi wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sudah ada beberapa wajib pajak yang kena peringatan dan kena penyegelan. Jangan sampai ke depan terjadi lagi, semua harus sadar pajak, karena pajak ini untuk pembangunan,” ungkap Akhmad Djohara.

Guna memudahkan para wajib pajak dalam pembayaran pajak, Bapenda Kabupaten Bandung akan mengembangkan sebuah aplikasi khusus untuk membayar pajak.

Pria yang akrab disapa Adjo ini berharap program “Gerebeg Pajak” tidak hanya mampu mendongkrak target PAD yang telah ditetapkan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bandung.

“Kabupaten Bandung di bawah kepemimpinan Pak Bupati Dadang Supriatna ingin mendongkrak pembangunan di berbagai bidang. Ini harus ditunjang dengan peningkatan pendapatan daerah, makanya kami semua bergerak,” jelas Adjo.

 

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

Bakesbangpol Jabar Gelar Acara Untuk UMKM Muda Di Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, Qjabar – Bertempat di Hotel Harmoni dibilangan R Ikik Wiradikarta pada Kamis (27 Februari 2025) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat dengan tema Kegiatan Sosialisasi Kerawanan Ketahanan, Inovasi dan Kreativitas Sebagai Pilar Ketahanan Pangan Di Jawa Barat.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh, Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Dani Tardiawan, Asda 1 M Riza Setiawan, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya Ade Hendar serta tamu undangan lainnya.

Dalam wawancaranya Sekda Asep Goparulloh mengatakan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengadakan kegiatan disini, yang terpenting memberikan Sosialisasi kepada generasi muda Kota Tasikmalaya berkaitan dengan kewirausahaan dan ketahanan pangan.

Tentunya ini bermanfaat bagi generasi muda dalam bidang ekonomi baik dari sisi keuangannya maupun bagian manajerialnya.

Ditempat yang sama Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Dani Tardiawan mengatakan DPD KNPI Kota Tasikmalaya ikut kepanitiaan di acara Kewirausahaan Muda Provinsi Jawa Barat, mudah-mudahan dengan adanya Sosialisasi ini para Generasi Muda yang ikut pada pelatihan kali ini yang khususnya pemuda Kota Tasikmalaya memiliki ketahanan ekonomi.

Dan ini juga merupakan visi dan misi ke depan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, memang acara seperti ini harus ada actionnya.

Karena ini merupakan pondasi awal untuk bisa melangkah ke titik selanjutnya karena kita (KNPI) Kota Tasikmalaya banyak teman-teman yang memang pelaku usaha bergerak dibidang sandang, makanan serta ke depannya di bikin formulasi seperti kegiatan hari ini, agar anggota KNPI tidak hanya sebatas wadah organisasi kepemudaan saja tetapi bergerak di bidang ekonomi.

 

 

 

Reporter :  Irfan

 

 

Jelang Ramadan, Tim Gabungan Razia Miras di wilayah Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG Qjabar – Untuk menjaga kesucian di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M dan Kabupaten Bandung Zero Miras, Narkoba, serta Prostitusi, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bale Bandung melaksanakan penegakan hukum Perda (Peraturan Daerah) tentang Yustisial terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kemudian dilanjutkan dengan persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Mochammad Usman dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Usman menegaskan bahwa kegiatan razia minol tersebut sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang bulan suci Ramadan. Operasi juga akan meningkat terutama pada lokasi yang sudah terdeteksi adanya peredaran minol di Wilayah Kabupaten Bandung,” kata Usman.

Ia mengatakan bahwa dari hasil razia minol itu mencapai ratusan botol miras yang disita untuk kemudian akan dimusnahkan.

Selain itu dalam waktu dekat jajaran Satpol PP Kab. Bandung akan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pihak Kepolisian serta Unsur TNI, dan stakeholder terkait lainnya akan melakukan penertiban Prostitusi dilokasi lokasi yang sudah menjadi Target, Tukasnya

 

 

 

Reporter : Yun.s