Kabupaten Tasikmalaya, QJabar, – Sejumlah warga yang tergabung dalam organisasi Navigation For Transformation (NFT) mendatangi RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya pada Jumat (12/12/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan langsung berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan buruknya pelayanan di rumah sakit daerah tersebut.
Audiensi berlangsung di ruang pertemuan RSUD KHZ Musthafa. Namun, Direktur RSUD tidak hadir dan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kabid Pelayanan, serta sejumlah pejabat struktural lainnya. Pihak kepolisian juga terlihat hadir untuk memastikan kegiatan berjalan kondusif.
Ketua NFT, Farhan Abdul Aziz, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai dugaan tidak diberikannya pertolongan pertama kepada pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Di Pasal 174 dan Pasal 275 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sudah jelas disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama dalam kondisi apa pun.
Namun berdasarkan keluhan yang kami terima, ada pasien yang tidak mendapatkan pertolongan pertama sama sekali saat datang ke IGD RSUD KHZ Musthafa,” ujar Farhan dalam audiensi.
NFT juga menyoroti laporan lain mengenai pasien yang disebut tidak sadarkan diri, namun tetap tidak mendapatkan tindakan awal. Menurut pengaduan yang diterima, pihak rumah sakit justru meminta keluarga pasien mencari fasilitas kesehatan lain dengan alasan ruang perawatan penuh.
“Saya menerima aduan dari keluarga pasien yang dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri. Tetapi bukannya diberi pertolongan pertama, pihak RSUD justru meminta pasien dialihkan ke rumah sakit lain karena alasan penuh. Bukankah kondisi tersebut tergolong gawat darurat?” kata Nandi, salah satu perwakilan massa NFT.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. NFT menyatakan akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai standar dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (***)









