BerandaBirokrasiRibuan Botol Miras Digerebek di Kawalu, Pemkot Tasikmalaya Tegaskan Perang Terhadap Peredaran...

Ribuan Botol Miras Digerebek di Kawalu, Pemkot Tasikmalaya Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Alkohol Ilegal

Date:

Berita Terkini

Ketua KNPI PK Soreang Alvio Gustaf Nugraha Siapkan Strategi Satukan Pemuda dan Tekan Pengangguran

Kabupaten Bandung, Qjabar – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia...

BKC Bupati Cup 2 Resmi Digelar, Tekankan Sportivitas dan Mental Juara

TASIKMALAYA, QJabar – Kejuaraan Antar Dojo Bandung Karate Club...

BMH Cirebon Bersama KKN UIN Siber Syekh Nurjati Hadirkan Indonesia Bercerita di Desa Sambeng

Cirebon Qjabar – Suasana ceria dan penuh antusiasme mewarnai...

Muscam KNPI Kecamatan Soreang Digelar, Alvio Gustaf Nugraha Terpilih Pimpin Periode 2026–2029

Kabupaten Bandung, Qjabar – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Komite Nasional...
spot_imgspot_img

Tasikmalaya Qjabar – Komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjaga moralitas publik dan ketertiban wilayah kembali dibuktikan. Sebanyak 6.489 botol minuman beralkohol dari berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi besar Satpol PP Kota Tasikmalaya di wilayah Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin (22/12/2025).

Operasi yang berawal dari laporan masyarakat ini mengungkap masih maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah yang dikenal sebagai kota religius. Ironisnya, ribuan botol tersebut tersimpan rapi dan siap edar, seolah menjadi “bom sosial” yang mengintai generasi muda Tasikmalaya.

Baca juga:Kolaborasi RSUD KHZ Mustofa–Dinkes Tasikmalaya, 962 Karyawan Ikuti Skrining Kesehatan

Barang bukti sitaan kemudian dipaparkan secara terbuka di Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya, disaksikan unsur Pemerintah Daerah, anggota DPRD, aparat penegak perda, tokoh masyarakat, serta awak media. Langkah ini menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan generasi muda dan ketertiban sosial,” ujar perwakilan Pemkot Tasikmalaya dalam keterangannya.

Berbagai merek minuman beralkohol berhasil diamankan, mulai dari anggur merah dan hijau, Kuda Mas, Kawa-Kawa, Prost Lager, Rajawali, hingga Anggur Orang Tua.

Baca juga:Miris.!! Jurnalis Alami Kekerasan Saat Konfirmasi di Salah Satu SMPN di Kota Tasikmalaya

Seluruhnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2015, sebagai turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pemkot Tasikmalaya menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan menyasar titik-titik lain yang selama ini diduga menjadi jalur distribusi miras ilegal.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak diam. Laporan warga terbukti menjadi kunci terbongkarnya peredaran ribuan botol miras ini. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Tasikmalaya tetap aman, tertib, dan bermartabat.(Andri)

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini