Surat Edaran Bupati Soal Publikasi DPRD Tasikmalaya Picu Polemik di Kalangan Insan Pers

Kabupaten Tasikmalaya, QJabar – Kebijakan pengelolaan anggaran publikasi media di lingkungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tengah menjadi sorotan publik. Polemik muncul menyusul terbitnya surat edaran Bupati Tasikmalaya yang mengatur pemusatan seluruh anggaran dan aktivitas publikasi pemerintah daerah di bawah kendali Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya (Dishubkominfo), Senin (19/01/2026)

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan publikasi dan kerja sama media, termasuk yang sebelumnya dikelola oleh Sekretariat DPRD, wajib melalui Dishubkominfo. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem informasi publik secara terintegrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, serta menyeragamkan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Pemkab Tasikmalaya menilai sentralisasi publikasi diperlukan agar arus informasi pemerintah dapat dikelola secara terkoordinasi, terukur, dan selaras dengan kebijakan komunikasi publik daerah. Selain itu, kebijakan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Namun demikian, kebijakan ini menuai respons kritis dari kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis dan pengelola media lokal menilai pengalihan kewenangan publikasi DPRD ke Dishubkominfo berpotensi mengaburkan batas antara fungsi eksekutif dan legislatif, khususnya dalam hal penyampaian informasi kegiatan wakil rakyat kepada publik.

Kalangan pers menilai publikasi kegiatan DPRD memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perangkat daerah eksekutif. DPRD sebagai lembaga legislatif dinilai membutuhkan ruang publikasi yang independen agar aktivitas pengawasan, legislasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara utuh dan berimbang kepada publik.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan kerja sama media lokal yang selama ini menjalin kemitraan langsung dengan Sekretariat DPRD. Media lokal dianggap memiliki kedekatan emosional dan pemahaman kontekstual terhadap dinamika daerah, sehingga berperan penting dalam mendistribusikan informasi legislatif kepada masyarakat.

Sejumlah insan pers mempertanyakan dasar regulasi dan landasan hukum kebijakan tersebut, mengingat DPRD merupakan lembaga yang memiliki kedudukan setara dengan kepala daerah dalam struktur pemerintahan. Mereka menilai, pengelolaan publikasi DPRD seharusnya tetap mempertimbangkan prinsip kemandirian kelembagaan dan kebebasan pers.

Di sisi lain, pemerhati kebijakan publik menilai polemik ini perlu disikapi secara bijak dan terbuka. Menurut mereka, sentralisasi informasi tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan akses atau kontrol berlebihan terhadap kerja jurnalistik, melainkan harus ditempatkan sebagai upaya koordinasi yang tetap menghormati prinsip demokrasi dan transparansi.

Hingga kini, polemik terkait kebijakan pemusatan anggaran publikasi tersebut masih bergulir dan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan, khususnya insan pers, akademisi, dan pemerhati tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan media segera membuka ruang dialog terbuka guna mencari titik temu terbaik. Dialog tersebut diharapkan mampu menghasilkan skema pengelolaan publikasi yang efektif, adil, dan tidak mengurangi independensi lembaga legislatif maupun kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. (Masdar)

Nasional

Kenang Jasa Ulama, Ribuan Santri Tasikmalaya Bawa Foto Pendiri Pesantren saat Kirab HSN

Kab. Tasikmalaya, QJabar — Ribuan santri dari berbagai pondok...

HUT ke-62 Golkar, DPD Kota Tasikmalaya Gelar Upacara Penghormatan di TMP

Kota Tasikmalaya Qjabar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan...

Wamendagri Bima Arya: KDKMP Bukan Toko Ritel, Melainkan Infrastruktur Pemerintah untuk Penyaluran Barang Subsidi

Kabupaten Bandung Qjabar - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)...

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Jakarta Qjabar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito...

Karang Taruna Kabupaten Bandung Bahas Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan Refleksi 66 Tahun

Kabupaten Bandung Qjabar – Karang Taruna Kabupaten Bandung menggelar...

Ragam Berita

Berita Terbaru

Popular Categories

Birokrasi