Kab. Bandung Qjabar – Camat Kutawaringin, Drs. H. Asep Ruswandi menjelang masa berakhir menjadi Camat Kutawaringin (9/2/2025) mengatakan, di bulan Februari 2026 memiliki usia 58 tahun, sebagai batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menerima SK Kenaikan Pangkat Pengabdian dan SK Pemberhentian (Pensiun) sebagai PNS.
“Alhamdulilah, mudah – mudahan tetap diberikan kesehatan dan kekuatan dan melaksanakan aktivitas setelah nanti memasuki pensiun yang terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2026.
InsaAllah, tetap akan melaksanakan sebagaimana mestinya, bisa lakukan untuk membantu terkait dengan urusan pemerintah dengan posisi sebagai pensiun (purna bakti) PNS dari Kabupaten Bandung.
Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Bandung Genjot Peran Penyuluh dan Perbaikan Irigasi
Mungkin setelah purna bakti tidak memiliki aktivitas yang khusus, tetapi akan saya jalani saja norma sebagaimana biasa berkehidupan dengan masyarakat, dan memang saya tidak memiliki kegiatan aktivitas khusu paska sesudah pensiun.
Tapi akan saya jalani seperti biasanya, sebagai warga masyarakat yang bukan lagi sebagai pegawai pemerintahan/pegawai negeri tetapi kita jalani saja dengan mensyukuri dan menikmati apa yang Allah Subhannawata’alla berikan.
Reporter : Yun.s









