KOTA TASIK – Kabut ketertutupan menyelimuti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 5 Kota Tasikmalaya. Alih-alih menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pihak sekolah justru menunjukkan sikap resisten saat dikonfirmasi terkait aliran dana pendidikan tahun anggaran 2024 hingga 2026.Rabu (29/04/2026)
Suasana di sekolah tersebut mendadak tegang ketika tim investigasi media mendatangi lokasi. Niat baik untuk melakukan klarifikasi melalui surat resmi nomor 001/Artha/PWDK/1/2026 justru berujung pada penolakan administratif.
Kurang lebih sekitar pukul 12:30 WIB, upaya administratif media untuk meminta tanda terima surat pun menemui jalan buntu. Pihak sekolah, melalui Wakil Kepala Sekolah berinisial R dan Guru Kesiswaan berinisial M, menolak membubuhkan tanda tangan sebagai bukti penerimaan surat.
Dalam keterangannya, pihak sekolah berdalih bahwa seluruh data penggunaan dana BOS sudah bersifat transparan dan dapat diakses melalui portal resmi Kemendikbud.
“Kalau bapak ingin tahu tentang pengeluaran BOS itu, itu sudah transparan sebetulnya tinggal buka di portal kemendikbud tentang pencairan BOS. Karena sekolah itu kalau misalnya cair BOS berarti sudah melaporkan yang sebelumnya baru cair,” ujar pihak sekolah kepada awak media.
Bahkan, pihak sekolah sempat menyinggung adanya pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait hal-hal tertentu, meski tidak merinci kaitan pertemuan tersebut dengan substansi transparansi yang dipertanyakan media.
Menanggapi pernyataan sekolah, Ketua Lembaga Transparansi Publik Institute (TPI), Fikri Zulfikar, menegaskan bahwa pelaporan di portal internal pemerintah berbeda dengan kewajiban pengumuman publik.
“Jika sekolah bersih, mengapa harus risih? Portal Kemendikbud adalah sistem pelaporan administratif antara sekolah dan negara. Sedangkan UU KIP mewajibkan informasi tersebut bisa diakses langsung secara detail oleh masyarakat dan orang tua murid di lapangan. Penolakan tanda terima surat adalah sinyal buruk bagi akuntabilitas, tegas Fikri.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, sekolah wajib memajang laporan penggunaan dana di papan pengumuman sekolah. Dengan besaran dana mencapai Rp1.700.000 per siswa, publik kini bertanya-tanya: Apakah realisasi di lapangan selaras dengan apa yang dilaporkan di portal?
Kasus ini kini menjadi sorotan. Jika terbukti membatasi akses informasi publik, SMAN 5 Kota Tasikmalaya terancam sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Barat didesak untuk segera memanggil pihak sekolah guna mendapatkan klarifikasi terbuka. Masyarakat menanti jawaban nyata: Ke mana perginya setiap rupiah dana BOS yang seharusnya menunjang fasilitas pendidikan anak-anak mereka?
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab lebih lanjut bagi pihak sekolah guna menjaga keberimbangan informasi.
Reporter; A RA




