BerandaBirokrasiCamat Katapang Ajak Seluruh Aparatur Wujudkan Pelayanan Publik Bersih dan Bebas Gratifikasi

Camat Katapang Ajak Seluruh Aparatur Wujudkan Pelayanan Publik Bersih dan Bebas Gratifikasi

Date:

Berita Terkini

spot_imgspot_img

Kabupaten Bandung, Qjabar – Pemerintah kecamatan Katapang mengadakan sosialisasi pencegahan korupsi dengan mengambil tema ” Membangun Budaya INTEGRITAS Memahami Gratifikasi dan Pencegahannya dalam Pelayanan Publik”. kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor kecamatan Katapang.

Hadir pada kesempatan ini Camat Katapang Rahmat Hidayat, S.STP., M.AP, Dr. Deden Hadi Kushendar, S.Si., M.Si., (Narasumber), Para kepala desa, para kepala sekolah, MUI , staf kecamatan Katapang serta undangan lainnya.

Pada sambutannya camat Katapang Rahmat Hidayat, S.STP., M.AP, yang juga membuka kegiatan sosialisasi ini Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun korupsi. Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintahan dan peserta sosialisasi untuk memahami aturan terkait gratifikasi serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Selasa 28 Juli 2026.

Upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Membangun Budaya Integritas: Memahami Gratifikasi dan Pencegahannya dalam Pelayanan Publik”.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Dr. Deden Hadi Kushendar, S.Si., M.Si., yang memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur maupun penyelenggara pelayanan publik.

Baca juga : Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah World Boomerang Championships 2026, Diikuti Peserta dari 12 Negara

Dalam pemaparannya, Dr. Deden Hadi Kushendar menjelaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap aparatur dituntut untuk memahami berbagai bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak disikapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, gratifikasi tidak selalu berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa hadiah, bingkisan, fasilitas, potongan harga, perjalanan wisata, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima karena jabatan atau kewenangan yang dimiliki seseorang.

Apabila pemberian tersebut berkaitan dengan tugas dan jabatan, maka wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa pencegahan gratifikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh aparatur negara. Dengan memahami aturan mengenai gratifikasi, diharapkan setiap pegawai mampu bersikap profesional, menolak pemberian yang tidak semestinya, serta mengedepankan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan tertentu.

Selain membahas definisi gratifikasi, kegiatan ini juga mengupas berbagai contoh kasus yang kerap ditemui dalam pelayanan publik. Para peserta diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menerima pemberian, termasuk pentingnya segera melaporkan apabila terdapat keraguan terhadap status pemberian tersebut.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti materi dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan nilai-nilai integritas di lingkungan kerja masing-masing. Diskusi yang berlangsung menjadi sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan budaya kerja yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya integritas sebagai budaya organisasi, sekaligus mampu menerapkan prinsip-prinsip anti gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan semakin kuatnya budaya integritas di lingkungan pemerintahan, diharapkan kualitas pelayanan publik akan semakin profesional, transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

Reporter : Yun.s

Q Jabar

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini