CIAMIS, QJABAR.COM — DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN) mengaku kecewa setelah mendatangi Kantor PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, Selasa (15/9/2026).
Kedatangan CBN sebenarnya untuk menanyakan tindak lanjut tuntutan yang telah disampaikan terkait penggunaan lahan PT Aditha Karya Pratama untuk jalur pipa PDAM.
Bagi CBN, tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari solusi, agar persoalan penggunaan lahan yang telah berlangsung kurang lebih 15 tahun dapat diselesaikan.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pembahasan justru mengarah pada pertanyaan dari pihak PDAM mengenai dasar kompensasi yang diminta CBN.
Hal inilah yang kemudian membuat CBN mempertanyakan balik persoalan tersebut.
Jika PDAM mempertanyakan dasar kompensasi, CBN mempertanyakan dasar penggunaan lahannya.
Ketua DPP CBN, Firman Sastra, mengatakan pihaknya datang bukan sekadar untuk meminta pembayaran.
“Kami datang membawa solusi. Tapi yang dipertanyakan justru dasar kompensasinya. Kami bisa memahami kalau soal pembayaran harus ada dasar. Tetapi kemudian kami bertanya, kalau begitu dasar penggunaan tanah selama kurang lebih 15 tahun itu apa?” ujar Firman.
Menurut Firman, pembahasan tersebut jangan sampai hanya berputar pada persoalan kompensasi, sementara dasar penggunaan lahan belum mendapatkan kejelasan.
“Jangan sampai seperti kipas angin, muter di situ-situ saja. Kami datang ingin mencari jalan keluar. Kalau dasar kompensasi dipertanyakan, mari kita lihat juga dasar penggunaan tanahnya,” katanya.
PDAM diketahui merujuk pada Perjanjian Sewa Pemanfaatan Tanah Nomor 52/SP/PDAM/V/2011 tanggal 30 Mei 2011.
Namun, PT Aditha Karya Pratama selaku pemilik tanah menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatanganinya.
CBN menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Menurut Firman, dokumen tersebut perlu diverifikasi, termasuk siapa yang menandatangani dan apakah memiliki kewenangan dari pemilik tanah.
Jaringan pipa tersebut diketahui melintasi lahan PT Aditha Karya Pratama kurang lebih 270 meter, dengan area terdampak sekitar 2 meter.
CBN sebelumnya telah menyampaikan tuntutan melalui surat Nomor 067/DPP-CBN/IX/2026 tanggal 7 September 2026.
Bagi CBN, tuntutan tersebut bukan semata-mata soal nominal kompensasi, melainkan bagian dari upaya mencari penyelesaian.
“Kami ingin persoalan ini selesai. Kalau memang penggunaan lahannya memiliki dasar yang sah, mari kita buktikan dan dudukkan bersama. Tetapi kalau dasarnya tidak jelas, tentu harus ada solusi, termasuk pemindahan jaringan pipa,” tegas Firman.
CBN selanjutnya berencana meminta audiensi dengan Bupati Ciamis dan berharap Direktur Perumda Air Minum Tirta Galuh serta Inspektorat Kabupaten Ciamis turut hadir agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, QJabar.com masih memberikan ruang kepada PDAM Tirta Galuh, Pemerintah Kabupaten Ciamis, maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.


