Kabupaten Tasikmalaya, QJabar — Persoalan tunggakan piutang retribusi daerah di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian setelah muncul dalam data hasil pemeriksaan dan penyajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 terkait penyisihan piutang retribusi daerah.
Berdasarkan data penyisihan piutang retribusi daerah yang menjadi bahan konfirmasi media, tercatat terdapat piutang dari Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp1.391.576.373,00 dan Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp79.711.200,00.
Dengan demikian, total piutang retribusi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya tercatat mencapai sekitar Rp1.471.287.573,00.
Dalam data tersebut juga terlihat bahwa sebagian besar piutang berada dalam kategori macet atau telah melewati 12 bulan. Untuk piutang Retribusi Pelayanan Pasar, tercatat piutang macet mencapai Rp742.450.403,00, sementara Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang masuk kategori macet tercatat sebesar Rp79.711.200,00.
Sorotan terhadap piutang retribusi tersebut kemudian menjadi salah satu materi dalam jumpa pers yang dilakukan oleh awak Media di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/08/2026).
Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperindag Kabupaten Tasikmalaya, Ela, membenarkan bahwa hingga saat ini memang masih terdapat tunggakan retribusi yang belum diselesaikan oleh sejumlah wajib retribusi, khususnya para pemilik kios pasar.
Menurut Ela, persoalan utang piutang retribusi tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat pimpinan atau rapim. Bahkan, pihaknya kembali memanggil para Kepala UPT Pasar untuk mempertegas langkah penagihan kepada para wajib retribusi yang masih memiliki tunggakan.
“Terkait utang piutang retribusi Kami pun tadi memanggil kepala UPT pasar dan menegaskan untuk retribusi segera dicicil,” ujar Ela saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/08/2026).
Ela juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan tunggakan retribusi yang sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, terdapat pemilik kios yang tercatat belum menyelesaikan kewajiban retribusinya sejak tahun 2014.
“Kita pun sudah menegaskan kepada pemilik kios yang masih banyak menunggak retribusinya. Ada yang dari 2014 masih belum bayar,” ungkapnya.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian, mengingat dalam data penyisihan piutang retribusi terdapat nilai piutang yang cukup besar dan sebagian telah masuk dalam kategori macet. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penagihan serta pengawasan yang dilakukan terhadap wajib retribusi selama bertahun-tahun.
Ela menegaskan, pihak Dinas Koperindag telah mengambil langkah tegas terhadap jajaran yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan retribusi. Salah satunya dengan memberikan surat peringatan kepada UPT terkait agar lebih serius melakukan penagihan.
“Kami juga sudah memberikan sanksi tegas dengan memberikan surat peringatan kepada para UPT. Bagi yang tidak membayar selama 3 bulan harap dilaporkan, nanti akan ditindaklanjuti oleh dinas,” ucapnya.
Pernyataan Sekdis tersebut menjadi jawaban awal atas sorotan media terkait data piutang retribusi yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan. Namun demikian, persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting, terutama terkait mekanisme penagihan terhadap tunggakan lama, langkah penyelesaian piutang yang telah bertahun-tahun, serta upaya pemerintah daerah dalam mencegah munculnya kembali piutang macet.
Media berharap Dinas Koperindag Kabupaten Tasikmalaya dapat membuka secara transparan data perkembangan penagihan retribusi, jumlah tunggakan yang telah berhasil diselesaikan, serta langkah konkret terhadap piutang lama yang hingga kini masih belum tertagih.
Temuan dan catatan terkait piutang retribusi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. (mdr)





