Audiensi DPP CBN Soroti Tiang Internet di Kota Tasikmalaya, Legalitas hingga Potensi PAD Dipertanyakan

0
2

TASIKMALAYA, QJABAR — Audiensi Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN) dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jumat (25/9), menyoroti keberadaan tiang jaringan internet komersial di ruang publik, mulai dari legalitas, pendataan, penggunaan ruang milik jalan (rumija), hingga potensi kontribusinya kepada daerah.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dipimpin Ketua Umum DPP CBN Firman Sastra bersama Sekjen Andriana. Keduanya diterima Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah dan sejumlah perangkat daerah terkait.

CBN mempertanyakan dasar pemasangan, kepemilikan, persetujuan, pengawasan serta penggunaan rumija, bahu jalan, trotoar dan ruang publik lainnya oleh perusahaan penyedia jaringan internet.

Dinas PUTR menyampaikan belum ada kontribusi finansial dari keberadaan tiang internet yang masuk ke kas daerah. PUTR juga menyebut sekitar 15 perusahaan provider beroperasi di Kota Tasikmalaya, namun jumlah pasti tiang yang terpasang belum diketahui.

CBN kemudian mempertanyakan langkah pemerintah jika dalam pendataan ditemukan tiang yang tidak memiliki dasar izin atau persetujuan sesuai ketentuan.

“Kalau tiang ini terbukti tidak berizin dan tidak ada kontribusinya untuk kas daerah Kota Tasikmalaya, mengapa PUTR tidak mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran ke Satpol PP agar tiang ini segera dicabut hari ini juga?” kata CBN.

CBN menegaskan, status tiang perlu terlebih dahulu diperiksa berdasarkan dokumen perizinan, kepemilikan dan lokasi sebelum dinyatakan melanggar ketentuan.

Sekjen CBN Andriana juga menanyakan kepada Diskominfo apakah internet yang digunakan di kantor Pemkot, kecamatan, kelurahan dan kantor pemerintahan lainnya diberikan gratis oleh provider atau dibayar pemerintah. Diskominfo menjelaskan layanan tersebut tetap berbayar melalui sistem berlangganan.

Ketua Umum CBN Firman Sastra mengatakan pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan komersial harus memiliki dasar yang jelas.

“Kalau masyarakat menggunakan ruang publik untuk parkir saja ada mekanisme retribusinya, lalu bagaimana dengan infrastruktur perusahaan yang menggunakan ruang milik jalan dalam jangka panjang? Dasar pemasangannya apa, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana kontribusinya kepada daerah?” ujar Firman.

“Kalau memang ada potensi pendapatan bagi daerah dari pemanfaatan ruang publik tersebut, kenapa tidak dikaji dan dioptimalkan? Yang penting dasar hukumnya jelas dan mekanismenya transparan,” tambahnya.

CBN mendorong Pemkot melakukan pendataan seluruh tiang internet, memeriksa legalitas dan dasar pemanfaatan ruang, mengevaluasi pemasangan infrastruktur baru, serta menindak infrastruktur yang terbukti tidak sesuai ketentuan.

CBN juga meminta pemerintah mengkaji pemanfaatan aset atau ruang daerah apabila berdasarkan aturan terdapat mekanisme penerimaan yang sah.

Sekda Kota Tasikmalaya Asep Goparullah menyampaikan Pemkot akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi lintas sektor, termasuk pendataan lapangan, peninjauan regulasi dan penataan utilitas sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan penyedia jaringan internet. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang berkepentingan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini