Kabupaten Bandung Qjabar – Tes urine semestinya menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan tertib. Namun, apa jadinya jika pemeriksaan tersebut justru menyisakan tanda tanya bagi pekerja?
Pertanyaan itulah yang kini mencuat di lingkungan PT Jiale, Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Seorang pekerja berinisial A mempertanyakan mekanisme pemeriksaan tes urine yang dilakukan di lingkungan perusahaan. Bukan hanya soal pemeriksaannya, A juga mempersoalkan bagaimana hasil tes disampaikan serta apa dasar perusahaan mengambil tindakan setelah pemeriksaan.
A menyampaikan persoalan tersebut saat ditemui awak media Jabarkini.id, Minggu, 4 Oktober 2026, di kediamannya.
Menurut A, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka. Mulai dari prosedur pemeriksaan, pihak yang melakukan pemeriksaan, mekanisme penentuan hasil, hingga langkah yang diambil perusahaan terhadap pekerja setelah pemeriksaan.
“Yang kami pertanyakan adalah prosesnya, mekanismenya seperti apa, kemudian bagaimana hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada pekerja dan apa dasar tindakan perusahaan setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar A.
Tak berhenti di soal tes urine, A juga mengaku merasa mendapatkan tekanan atau intimidasi dari pihak perusahaan. Ia menyebut dirinya diminta mengakui kesalahan dan menandatangani surat yang pada intinya memberikan pilihan untuk menyelesaikan persoalan di kepolisian atau di lingkungan pabrik.
Baca juga : FWMO Resmi Berdiri di Kabupaten Bandung Barat, Anne Nurgusari Terpilih sebagai Ketua Umum
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak perusahaan. Sebab, jika benar terdapat tekanan terhadap pekerja dalam proses penyelesaian persoalan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana mekanisme tersebut dijalankan dan apa dasar hukumnya.
Tes urine boleh dilakukan. Namun pertanyaannya, apakah prosedurnya juga sudah terang benderang?
Inilah yang menjadi persoalan utama yang disoroti A.
Ia juga mempertanyakan konsekuensi ketenagakerjaan apabila hasil pemeriksaan kemudian dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada pekerja, termasuk kemungkinan berakhirnya hubungan kerja.
Menurut A, pekerja berhak mendapatkan kepastian mengenai status hubungan kerjanya serta hak-hak yang melekat apabila perusahaan mengambil keputusan ketenagakerjaan.
“Kalau kemudian ada keputusan terhadap pekerja, tentu kami ingin tahu dasar dan mekanismenya. Termasuk bagaimana hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
A berharap persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak. Menurutnya, transparansi diperlukan agar pekerja memahami proses yang sedang dihadapi sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman.
Persoalan ini menjadi menarik karena menyentuh dua wilayah sekaligus: pemeriksaan terhadap pekerja dan konsekuensi ketenagakerjaan setelah pemeriksaan tersebut.
Di satu sisi, perusahaan tentu memiliki kepentingan menjaga disiplin dan lingkungan kerja. Namun di sisi lain, pekerja juga memiliki hak untuk mengetahui proses pemeriksaan dan dasar setiap tindakan yang diberikan kepadanya.
Jangan sampai pemeriksaan selesai, tetapi pertanyaan justru baru dimulai.
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, Jabarkini.id akan meminta klarifikasi kepada manajemen PT Jiale terkait prosedur tes urine, mekanisme penyampaian hasil pemeriksaan, dasar tindakan terhadap pekerja, serta mekanisme penyelesaian hak-hak pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari manajemen PT Jiale belum diperoleh. Karena itu, seluruh tudingan dan pernyataan yang disampaikan A dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak perusahaan.
Jabarkini.id yang mewakili para media membuka ruang bagi manajemen PT Jiale untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter : Yun.s


