TASIKMALAYA, QJABAR — “Kalau memang melanggar, kenapa tidak ditindak?”
Pertanyaan itu menjadi salah satu sorotan utama dalam audiensi DPP Cakra Bhakti Negeri (CBN) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Rabu (7/10/2026).
Audiensi yang dipimpin Ketua Umum DPP CBN, Firman Sastra, tersebut membahas keberadaan sebagian bangunan PD Mulia Sensen di kawasan Pasar Cikurubuk yang berada di atas saluran air.
Dalam forum tersebut, CBN secara langsung meminta penjelasan kepada Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) mengenai status saluran yang berada di bawah bangunan.
“Saluran yang berada di bawah bangunan itu saluran apa?” tanya pihak CBN.
Perwakilan PSDA menjelaskan bahwa saluran tersebut merupakan saluran air tersier yang masih aktif dan berkaitan dengan sistem pengairan. Pengelolaan dan pemeliharaannya berkaitan dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
CBN kemudian mengarah pada persoalan perizinan bangunan.
“Kalau bangunannya sudah memiliki izin, apakah dalam gambar teknisnya memang ada bangunan di atas saluran?”
Perwakilan Bidang Tata Bangunan menjelaskan bahwa perizinan bangunan milik PD Mulia Sensen telah terbit. Namun, dalam gambar rencana teknis yang disahkan, tidak terdapat struktur bangunan di atas saluran air tersebut.
Di sinilah CBN mempertanyakan adanya perbedaan antara dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Dinas PUTR kemudian menjelaskan bahwa kondisi bangunan yang berada di atas saluran tersebut menjadi persoalan dalam proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam audiensi disampaikan bahwa SLF belum dapat diproses atau diterbitkan apabila kondisi fisik bangunan tidak sesuai dengan dokumen teknis yang telah disahkan.
CBN kembali mempertanyakan hal yang lebih mendasar.
“Kalau sudah diketahui ada ketidaksesuaian, kenapa tidak ditindak?”
Pertanyaan tersebut kemudian mengungkap bahwa persoalan itu sebenarnya bukan baru diketahui.
Dinas PUTR menjelaskan bahwa koordinasi lintas dinas dan Berita Acara internal terkait persoalan tersebut telah berjalan sejak April 2026.
Namun, hingga audiensi berlangsung pada 7 Oktober 2026, Surat Peringatan (SP) resmi kepada pihak pemilik belum pernah dilayangkan.
Lantas, apa yang menjadi kendalanya?
Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas PUTR menyampaikan bahwa pihak PD Mulia Sensen cenderung reaktif ketika rencana penertiban dibicarakan.
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari CBN.
Ketua Umum DPP CBN, Firman Sastra, meminta pemerintah daerah tidak menjadikan respons pemilik sebagai alasan untuk mengabaikan persoalan yang berkaitan dengan aturan dan fungsi fasilitas publik.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian antara bangunan dengan dokumen teknis, pemerintah harus tegak lurus pada aturan,” tegas Firman.
Menurut CBN, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah bangunan, tetapi juga menyangkut saluran air yang disebut masih aktif dan memiliki fungsi bagi kepentingan petani serta masyarakat.
Karena itu, CBN meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada koordinasi dan berita acara, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Dalam audiensi tersebut, Dinas PUTR menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan memproses langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, tindak lanjut Dinas PUTR menjadi perhatian CBN untuk memastikan komitmen yang disampaikan dalam audiensi benar-benar dilaksanakan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah persoalan tersebut sudah diketahui. Sebab, dalam audiensi pemerintah daerah telah memberikan penjelasan. Pertanyaannya, mengapa setelah persoalan diketahui sejak beberapa bulan lalu, penindakan baru akan dilakukan?
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PD Mulia Sensen dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


