TASIKMALAYA, QJABAR — Pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya di media massa mengenai kendala penarikan retribusi tiang internet eksisting akibat belum adanya regulasi spesifik, memicu respons kritis dari Dewan Pimpinan Pusat Cakra Bhakti Negeri (DPP CBN).
Sebelumnya, Analis Bidang Jalan dan Jembatan DPUTR Kota Tasikmalaya, Yana Suryana, menyatakan di media Radar Tasikmalaya bahwa penataan tiang sedang dilakukan bersama provider di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Tamansari dan Jalan Noenoeng Tisna Saputra.
Namun, Yana menyebut Pemkot belum bisa menarik retribusi dari ribuan tiang internet yang sudah terpasang karena belum tersedianya regulasi khusus terkait retribusi tiang utilitas eksisting.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP CBN, Firman Sastra, menilai argumentasi DPUTR mengenai kekosongan aturan penarikan retribusi terkesan kurang tepat dan mengesampingkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Aset yang sudah berlaku sah.
“Pendapat DPUTR di media soal kekosongan aturan itu kurang pas.
Mestinya pemerintah daerah jeli melihat bahwa negara sudah menyiapkan regulasi berlapis untuk pemanfaatan ruang publik dan aset daerah oleh korporasi komersial swasta,” ujar Firman Sastra saat memberikan keterangan resmi, Jumat (09/10/2026).
Firman menjelaskan, penancapan tiang internet oleh belasan provider swasta tersebut berdiri di atas bahu jalan dan trotoar yang terdata sebagai Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
Secara hukum administrasi negara, RUMIJA merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
“Merujuk pada Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 jo. Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pihak swasta yang menggunakan atau memanfaatkan aset daerah demi kepentingan bisnis komersial wajib dikenakan kompensasi berupa Sewa Aset yang masuk ke Kas Daerah.
Jadi, tidak perlu menunggu Pemkot membangun infrastruktur tiang sendiri untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab objek tanahnya itu sendiri sudah merupakan aset daerah yang bernilai ekonomis,” jelas Firman.
Selain persoalan pemanfaatan aset, CBN juga menyoroti kondisi lapangan yang membenarkan adanya penumpukan lebih dari 5 tiang di satu titik lokasi.
Menurut CBN, penumpukan tersebut berpotensi mengabaikan aspek estetika dan ketertiban sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum serta Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2010.
Atas dasar dinamika data dan aturan tersebut, DPP CBN memastikan akan menjadikan pokok bahasan ini sebagai salah satu materi krusial yang akan dibawa dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tasikmalaya.
“Langkah DPUTR merapikan kabel dan menerapkan tiang bersama (polesharing) patut kita apresiasi. Namun, itu baru penyelesaian teknis di permukaan.
Substansi utamanya adalah optimalisasi PAD melalui penagihan kewajiban sewa aset RUMIJA dan percepatan penerbitan Perwalkot Utilitas Terpadu.
Kami akan mendorong DPRD memanggil seluruh pihak terkait agar potensi kebocoran PAD yang sudah berlangsung lama ini dapat segera diselamatkan demi pembangunan Kota Tasikmalaya,” pungkas Firman Sastra.


