Tasikmalaya, QJabar – Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026 mencapai Rp 135,2 Miliar. Dana jumbo ini terbagi atas anggaran penyedia senilai Rp 107,5 Miliar dan anggaran swakelola sebesar Rp 27,7 Miliar. Namun, di balik angka fantastis tersebut, muncul sorotan tajam terkait dugaan mark up dan pemborosan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Anggaran Penyedia: 403 Belanja, Banyak yang Janggal
Dari 403 pos belanja dalam anggaran penyedia, sejumlah kegiatan dinilai tidak proporsional dan menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa contoh yang mencuat antara lain:
• Belanja makan minum: Rp 1.74 Miliar.
• Sewa hotel: Rp 2,97 Miliar.
• Pengelolaan limbah B3 RSUD: Rp 1,22 Miliar.
• Instalasi air kotor: Rp 630 Juta.
• Alat laboratorium TCM: Rp 13 Miliar.
• Pengadaan katrid TCM: Rp 3.74 Miliar dan Rp 2,32 Miliar.
• UPS Laboratorium: Rp 2,3 Miliar.
• Hematology Laboratorium: Rp 1 Miliar.
• BMHP CKG: Rp 1,8 Miliar.
• Alat kedokteran: Rp 2,25 Miliar.
• Tenaga penanganan sarana umum: Rp 1,36 Miliar.
• Bangunan kesehatan: Rp 1,46 Miliar.
Selain itu, terdapat pula belanja pemeliharaan gedung puskesmas di berbagai kecamatan dengan nilai miliaran rupiah. Pos-pos ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, atau sekadar menjadi ladang pemborosan?
Anggaran Swakelola: 146 Belanja, Diduga Boros
Anggaran swakelola senilai Rp 27,7 Miliar terbagi dalam 146 kegiatan. Beberapa di antaranya juga dinilai janggal:
• Perjalanan dinas: Rp 810 Juta.
• Sosialisasi: Rp 271 Juta.
• Pelayanan kesehatan di luar BPJS: Rp 25 Miliar.
Nominal besar untuk perjalanan dinas dan sosialisasi menimbulkan dugaan pemborosan, sementara pembayaran pelayanan kesehatan di luar cakupan BPJS senilai Rp 25 miliar menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan efektivitas. Apakah dana sebesar itu benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, atau justru menjadi celah kebijakan yang rawan disalahgunakan?
Minimnya Akuntabilitas Pejabat Publik
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Aa Ahmad Nurdin, tidak pernah memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi melalui telepon whatsapp miliknya tidak diangkat, pesan singkat WhatsApp pun tidak dibalas. Sikap bungkam ini memperkuat kesan minimnya akuntabilitas pejabat publik terhadap masyarakat dan media. Padahal, transparansi dan keterbukaan informasi adalah kewajiban moral sekaligus hukum bagi pejabat publik, terlebih ketika menyangkut anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah. Tanpa transparansi, publik hanya bisa menduga-duga apakah dana sebesar Rp 135 miliar benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, atau justru menjadi ajang pemborosan.
Dugaan mark up dan pos belanja yang tidak relevan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun eksternal agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Repirter : (Tim)





